Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
41/Pdt.P/2024/PN Mjy 1.JOKO HANDOKO
2.ANINDHYA KUSUMA WARDANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 41/Pdt.P/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JOKO HANDOKO
2ANINDHYA KUSUMA WARDANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
 
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Menetapkan memberikan ijin kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk Ganti Nama anaknya pada Kutipan Akte Kelahiran 3519-LU-17112021-0022 , tertanggal 17 November 2021, tertulis nama anak Pemohon Kenzo Putra Handoko menjadi Muhammad Elhanan Kenzo Saputra oleh Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun;
3. Memerintahkan kepada para Pemohon paling lambat 30 hari sejak diterimannya salinan Penetapan yang telah berkekuatan Hukum tetap ini untuk mengirim dan melaporkan Salinan penetapan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun agar dicatat dalam buku Register yang disediakan untuk itu dan mencatat pula pada Kutipan Akta Kelahiran No. 3519-LU-17112021-0022 , tertanggal 17 November 2021, tertulis nama anak Pemohon I  dan Pemohon II Kenzo Putra Handoko menjadi Muhammad Elhanan Kenzo Saputra.
4. Membebankan Para Pemohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak