Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia terdakwa SURANTO Bin TARTO WIHARJO pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan Mei tahun 2023 sampai dengan bulan Juli tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Kantor PT Saerah Surya Perkasa Cabang Madiun yang beralamat di Jl Raya Kanal Barat Desa Kwangsen Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaanya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapat upah untuk itu, jika beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa selaku Kepala Cabang PT Saerah Surya Perkasa Cabang Madiun yang beralamat di Jl Raya Kanal Barat Desa Kwangsen Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun sejak tanggal 26 Pebruari 2023 yang bergerak di bidang distributor sembako berdasarkan surat tugas dan memo internal PT Saerah Surya Perkasa tanggal 14 Pebruari 2023 dan memiliki tugas serta tanggung jawab selaku Kepala Cabang adalah bertanggung jawab atas semua operasional yang dijalankan PT. Saerah Surya Perkasa Cabang Madiun;
- Berawal informasi dari salah seorang karyawan di PT. Saerah Surya Perkasa Cabang Madiun yang diberhentikan secara sepihak oleh terdakwa kemudian mengadu ke kantor PT. Saerah Surya Perkasa Surabaya dan memberitahukan jika ada kecurangan yang dilakukan oleh terdakwa berupa penggelapan uang PT. Saerah Surya Perkasa Cabang Madiun, kemudian tim dari PT. Saerah Surya Perkasa Surabaya pada bulan Agustus 2023 melakukan audit di PT. Saerah Surya Perkasa Cabang Madiun dan mendapati 5 (lima) faktur pelanggan PT. Saerah Surya Perkasa Cabang Madiun yang bermasalah dengan perolehan data sebagai berikut :
No.
|
Salesman
|
No. Faktur
Tgl Faktur
Tgl Jatuh Tempo
|
Nama Konsumen sesuai Faktur
|
Total Invoice sesuai Faktur
(Rp)
|
Jumlah yang dibayarkan terdakwa ke PT (Rp)
|
yang belum disetorkan terdakwa ke PT (Rp)
|
Ketr.
|
1.
|
Bayu Risnanda
|
SI230543161
(kredit)
24-05-2023
05-06-2023
|
Amole Frozen
|
6.263.730,-
|
1.000.000,-
|
5.263.730,-
|
-
|
2.
|
Bangkit Trisetya
|
SI2307343771
(kredit)
29-07-2023
10-08-2023
|
Endita Kripik Tempe
|
83.100.041,-
|
-
|
83.100.041,-
|
-
|
3.
|
Bangkit Trisetya
|
SI230743772
(kredit)
29-07-2023
10-08-2023
|
Neneng Pabrik Krupuk
|
55.400.028,-
|
-
|
55.400.028,-
|
-
|
4.
|
Hendro Setiono
|
SI230743906
(kredit)
29-07-2023
10-08-2023
|
AM Bahan Kue
|
3.763.119,-
|
-
|
3.250.000,-
|
Retur senilai Rp 513.119,-
|
5.
|
Bangkit Trisetya
|
SI230743934
(tunai)
31-07-2023
|
Danang Frozen
|
9.702.997,-
|
-
|
9.702.997,-
|
-
|
TOTAL
|
156.716.796,-
|
- Berdasar data tersebut, tim audit melakukan konfirmasi kepada para pelanggan dan terdakwa dan diperoleh informasi bahwa :
- Terhadap Faktur Nomor SI230543161 tertanggal 24 Mei 2023 sejumlah Rp 6.263.730,-awalnya terdakwa memerintahkan sdr Bayu (bagian penjualan) untuk membuat faktur penjualan atas nama Amole Frozen lalu pada tanggal 11 Juli 2023 terdakwa memerintahkan bagian gudang mengeluarkan barang berupa mayonaise mamayo 1 kg sebanyak 25 pcs dan terdakwa menyuruh sdr Bayu untuk tanda tangan di faktur tersebut lalu barang tersebut dibawa dan dijual sendiri oleh terdakwa ke pembeli yang ada di Ngawi dan telah dibayar lunas sebesar Rp 6.263.730,- kemudian pada tanggal 1 Juli 2023 ada pembayaran oleh terdakwa kepada PT. Saerah Surya Perkasa Cabang Madiun sebesar Rp 1.000.000,- sehingga terdapat Rp 5.263.730,- yang tidak terdakwa setorkan kepada PT. Saerah Surya Perkasa Cabang Madiun, sehingga yang sebenarnya adalah Toko Amole Frozen tidak melakukan pemesanan barang namun seolah-olah dibuat memesan barang oleh terdakwa.
- Terhadap Faktur Nomor SI230743771 tertanggal 29 Juli 2023 awalnya konsumen atas nama saksi Puthut pemilik toko Jamil memesan minyak goreng Fortune 18 liter sebanyak 300 karton/jerigen kepada terdakwa lalu pada tanggal 22 Juli 2023 terdakwa memerintahkan saksi Purwanto (bagian gudang) untuk mengeluarkan barang sebanyak 300 karton/jerigen minyak goreng Fortune 18 liter tanpa faktur karena terdakwa yang akan mengurus fakturnya kemudian terdakwa juga memerintahkan saksi Weda (kernet), sdr Agus (sopir) dan sdr Nanda (bagian gudang) untuk mengirimkan barang tersebut ke toko Jamil di Ngawi. Tiga hari kemudian terdakwa mendatangi toko Jamil dan toko Jamil melakukan pembayaran lunas secara tunai sejumlah Rp 78.100.000,- (tujuh puluh delapan juta seratus ribu rupiah) kepada terdakwa namun oleh terdakwa tidak disetorkan kepada PT. Saerah Surya Perkasa Cabang Madiun, kemudian pada tanggal 29 Juli 2023 terdakwa menyuruh saksi Bangkit untuk membuat faktur penjualan terhadap barang berupa minyak goreng Fortune 18 liter sebanyak 300 karton/jerigen yang dipesan oleh Toko Jamil dengan mengatasnamakan Endita keripik tempe senilai Rp 83.100.041,- dan tanda tangan dipalsukan, sehingga seolah-olah terhadap faktur atas nama Endita keripik tempe tersebut belum melakukan pembayaran, padahal faktanya konsumen toko Jamil melunasi pembayaran kepada terdakwa.
- Terhadap Faktur Nomor SI230743772 tertanggal 29 Juli 2023 senilai Rp 55.400.028,-awalnya konsumen atas nama saksi Neneng pemilik pabrik krupuk dan konsumen atas nama saksi Endang pemilik usaha Endita kripik tempe memesan minyak goreng fortune 18 liter sebanyak 200 karton/jerigen. Lalu pada tanggal 15 Juli 2023 terdakwa memerintahkan bagian gudang untuk mengeluarkan barang berupa 200 karton/jerigen minyak goreng fortune 18 liter tanpa faktur dan memerintahkan sdr Weda (kernet) dan sdr Agus (sopir) untuk mengirimkan barang berupa :
- 100 karton/jerigen minyak ke toko Neneng pabrik krupuk dan telah melakukan pembayaran dengan cara transfer ke rekening BCA 0790595882 atas nama Suranto (Terdakwa) tanggal 27 Juli 2023 sejumlah Rp 14.000.000,- dan tanggal 2 Agustus 2023 sejumlah Rp 13.500.000,- namun oleh terdakwa uang pembayaran tersebut tidak disetorkan kepada PT. Saerah Surya Perkasa Cabang Madiun
- 100 karton/jerigen minyak ke toko Endita keripik tempe dan telah melakukan pembayaran dengan cara transfer ke rekening BCA 0790595882 atas nama Suranto (Terdakwa) tanggal 15 Juli 2023 sejumlah Rp 26.000.000,- namun oleh terdakwa uang pembayaran tersebut tidak disetorkan kepada PT. Saerah Surya Perkasa Cabang Madiun
bahwa terhadap Faktur Nomor SI230743772 tersebut, terdakwa hanya menerima pembayaran dari customer sejumlah Rp 53.500.000,-, dikarenakan terdakwa menjual barang-barang tersebut tidak sesuai dengan harga yang tertera di Faktur, melainkan terdakwa jual dibawah harga pasar.
- Terhadap Faktur Nomor SI230743906 tertanggal 29 Juli 2023 atas nama AM Bhan Kue sejumlah Rp 3.763.119,- awalnya tanggal 16 Juni 2023 saksi Eko dari PT Ulam Tiba Halim meminjam barang untuk keperluan promo berupa :
- 1 karton minuman serbuk merek Marioppa milky banana
- 2 karton minuman serbuk merk Marioppa milky taro
- 6 karton minuman serbuk merk Marioppa milky chocolate
- 6 karton minuman serbuk merk Marioppa milky melon
- 1 karton minuman serbuk merk Marioppa milky strawberry
Kemudian terdakwa memerintahkan bagian gudang untuk mengeluarkan barang tersebut dan diserahkan kepada saksi Eko. Kemudian terdapat retur barang senilai Rp 513.119,. selanjutnya pada tanggal 25 Juli 2023 saksi Eko titip uang pembayaran kepada terdakwa sejumlah Rp 3.250.000,- namun oleh terdakwa tidak disetorkan kepada PT. Saerah Surya Perkasa Cabang Madiun. Kemudian tanggal 29 Juli 2023 terdakwa meminta bagian penjualan untuk membuat faktur atas barang tersebut.
- Terhadap Faktur Nomor SI230743934 tertanggal 31 Juli 2023 sejumlah Rp 9.702.997,-tanggal 11 Juli 2023 terdakwa memerintahkan bagian gudang untuk mengeluarkan barang sesuai faktur yakni mayonaise dan saus lalu terdakwa membawa dan menjual barang tersebut ke pembeli yang ada di Ngawi dan telah dibayar lunas namun oleh terdakwa tidak disetorkan kepada PT. Saerah Surya Perkasa Cabang Madiun, kemudian pada tanggal 31 Juli 2023 terdakwa meminta bagian penjualan untuk membuat faktur penjualan atas barang tersebut dengan mengatasnamakan toko Danang Frozen, yang pada kenyataannya toko Danang Frozen tidak pernah melakukan pemesanan barang namun oleh terdakwa seolah dibuat memesan barang.
- Bahwa terdakwa mengaku uang hasil penjualan dari 5 (lima) faktur tersebut diatas yang telah diterima oleh terdakwa sejumlah Rp 156.716.796,- tersebut tidak disetorkan kepada PT. Saerah Surya Perkasa Cabang Madiun melainkan digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa tanpa sepengetahuan dan tanpa ijin dari PT. Saerah Surya Perkasa Cabang Madiun;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT. Saerah Surya Perkasa Cabang Madiun mengalami kerugian lebih kurang sejumlah 156.716.796,-.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa SURANTO Bin TARTO WIHARJO pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan Mei tahun 2023 sampai dengan bulan Juli tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Kantor PT Saerah Surya Perkasa Cabang Madiun yang beralamat di Jl Raya Kanal Barat Desa Kwangsen Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal informasi dari salah seorang karyawan di PT. Saerah Surya Perkasa Cabang Madiun yang diberhentikan secara sepihak oleh terdakwa kemudian mengadu ke kantor PT. Saerah Surya Perkasa Surabaya dan memberitahukan jika ada kecurangan yang dilakukan oleh terdakwa berupa penggelapan uang PT. Saerah Surya Perkasa Cabang Madiun, kemudian tim dari PT. Saerah Surya Perkasa Surabaya pada bulan Agustus 2023 melakukan audit di PT. Saerah Surya Perkasa Cabang Madiun dan mendapati 5 (lima) faktur pelanggan PT. Saerah Surya Perkasa Cabang Madiun yang bermasalah dengan perolehan data sebagai berikut :
No.
|
Salesman
|
No. Faktur
Tgl Faktur
Tgl Jatuh Tempo
|
Nama Konsumen sesuai Faktur
|
Total Invoice sesuai Faktur
(Rp)
|
Jumlah yang dibayarkan terdakwa ke PT (Rp)
|
yang belum disetorkan terdakwa ke PT (Rp)
|
Ketr.
|
1.
|
Bayu Risnanda
|
SI230543161
(kredit)
24-05-2023
05-06-2023
|
Amole Frozen
|
6.263.730,-
|
1.000.000,-
|
5.263.730,-
|
-
|
2.
|
Bangkit Trisetya
|
SI2307343771
(kredit)
29-07-2023
10-08-2023
|
Endita Kripik Tempe
|
83.100.041,-
|
-
|
83.100.041,-
|
-
|
3.
|
Bangkit Trisetya
|
SI230743772
(kredit)
29-07-2023
10-08-2023
|
Neneng Pabrik Krupuk
|
55.400.028,-
|
-
|
55.400.028,-
|
-
|
4.
|
Hendro Setiono
|
SI230743906
(kredit)
29-07-2023
10-08-2023
|
AM Bahan Kue
|
3.763.119,-
|
-
|
3.250.000,-
|
Retur senilai Rp 513.119,-
|
5.
|
Bangkit Trisetya
|
SI230743934
(tunai)
31-07-2023
|
Danang Frozen
|
9.702.997,-
|
-
|
9.702.997,-
|
-
|
TOTAL
|
156.716.796,-
|
- Berdasar data tersebut, tim audit melakukan konfirmasi kepada para pelanggan dan terdakwa dan diperoleh informasi bahwa :
- Terhadap Faktur Nomor SI230543161 tertanggal 24 Mei 2023 sejumlah Rp 6.263.730,-awalnya terdakwa memerintahkan sdr Bayu (bagian penjualan) untuk membuat faktur penjualan atas nama Amole Frozen lalu pada tanggal 11 Juli 2023 terdakwa memerintahkan bagian gudang mengeluarkan barang berupa mayonaise mamayo 1 kg sebanyak 25 pcs dan terdakwa menyuruh sdr Bayu untuk tanda tangan di faktur tersebut lalu barang tersebut dibawa dan dijual sendiri oleh terdakwa ke pembeli yang ada di Ngawi dan telah dibayar lunas sebesar Rp 6.263.730,- kemudian pada tanggal 1 Juli 2023 ada pembayaran oleh terdakwa kepada PT. Saerah Surya Perkasa Cabang Madiun sebesar Rp 1.000.000,- sehingga terdapat Rp 5.263.730,- yang tidak terdakwa setorkan kepada PT. Saerah Surya Perkasa Cabang Madiun, sehingga yang sebenarnya adalah Toko Amole Frozen tidak melakukan pemesanan barang namun seolah-olah dibuat memesan barang oleh terdakwa.
- Terhadap Faktur Nomor SI230743771 tertanggal 29 Juli 2023 awalnya konsumen atas nama saksi Puthut pemilik toko Jamil memesan minyak goreng Fortune 18 liter sebanyak 300 karton/jerigen kepada terdakwa lalu pada tanggal 22 Juli 2023 terdakwa memerintahkan saksi Purwanto (bagian gudang) untuk mengeluarkan barang sebanyak 300 karton/jerigen minyak goreng Fortune 18 liter tanpa faktur karena terdakwa yang akan mengurus fakturnya kemudian terdakwa juga memerintahkan saksi Weda (kernet), sdr Agus (sopir) dan sdr Nanda (bagian gudang) untuk mengirimkan barang tersebut ke toko Jamil di Ngawi. Tiga hari kemudian terdakwa mendatangi toko Jamil dan toko Jamil melakukan pembayaran lunas secara tunai sejumlah Rp 78.100.000,- (tujuh puluh delapan juta seratus ribu rupiah) kepada terdakwa namun oleh terdakwa tidak disetorkan kepada PT. Saerah Surya Perkasa Cabang Madiun, kemudian pada tanggal 29 Juli 2023 terdakwa menyuruh saksi Bangkit untuk membuat faktur penjualan terhadap barang berupa minyak goreng Fortune 18 liter sebanyak 300 karton/jerigen yang dipesan oleh Toko Jamil dengan mengatasnamakan Endita keripik tempe senilai Rp 83.100.041,- dan tanda tangan dipalsukan, sehingga seolah-olah terhadap faktur atas nama Endita keripik tempe tersebut belum melakukan pembayaran, padahal faktanya konsumen toko Jamil melunasi pembayaran kepada terdakwa.
- Terhadap Faktur Nomor SI230743772 tertanggal 29 Juli 2023 senilai Rp 55.400.028,-awalnya konsumen atas nama saksi Neneng pemilik pabrik krupuk dan konsumen atas nama saksi Endang pemilik usaha Endita kripik tempe memesan minyak goreng fortune 18 liter sebanyak 200 karton/jerigen. Lalu pada tanggal 15 Juli 2023 terdakwa memerintahkan bagian gudang untuk mengeluarkan barang berupa 200 karton/jerigen minyak goreng fortune 18 liter tanpa faktur dan memerintahkan sdr Weda (kernet) dan sdr Agus (sopir) untuk mengirimkan barang berupa :
- 100 karton/jerigen minyak ke toko Neneng pabrik krupuk dan telah melakukan pembayaran dengan cara transfer ke rekening BCA 0790595882 atas nama Suranto (Terdakwa) tanggal 27 Juli 2023 sejumlah Rp 14.000.000,- dan tanggal 2 Agustus 2023 sejumlah Rp 13.500.000,- namun oleh terdakwa uang pembayaran tersebut tidak disetorkan kepada PT. Saerah Surya Perkasa Cabang Madiun
- 100 karton/jerigen minyak ke toko Endita keripik tempe dan telah melakukan pembayaran dengan cara transfer ke rekening BCA 0790595882 atas nama Suranto (Terdakwa) tanggal 15 Juli 2023 sejumlah Rp 26.000.000,- namun oleh terdakwa uang pembayaran tersebut tidak disetorkan kepada PT. Saerah Surya Perkasa Cabang Madiun
bahwa terhadap Faktur Nomor SI230743772 tersebut, terdakwa hanya menerima pembayaran dari customer sejumlah Rp 53.500.000,-, dikarenakan terdakwa menjual barang-barang tersebut tidak sesuai dengan harga yang tertera di Faktur, melainkan terdakwa jual dibawah harga pasar.
- Terhadap Faktur Nomor SI230743906 tertanggal 29 Juli 2023 atas nama AM Bhan Kue sejumlah Rp 3.763.119,- awalnya tanggal 16 Juni 2023 saksi Eko dari PT Ulam Tiba Halim meminjam barang untuk keperluan promo berupa :
- 1 karton minuman serbuk merek Marioppa milky banana
- 2 karton minuman serbuk merk Marioppa milky taro
- 6 karton minuman serbuk merk Marioppa milky chocolate
- 6 karton minuman serbuk merk Marioppa milky melon
- 1 karton minuman serbuk merk Marioppa milky strawberry
Kemudian terdakwa memerintahkan bagian gudang untuk mengeluarkan barang tersebut dan diserahkan kepada saksi Eko. Kemudian terdapat retur barang senilai Rp 513.119,. selanjutnya pada tanggal 25 Juli 2023 saksi Eko titip uang pembayaran kepada terdakwa sejumlah Rp 3.250.000,- namun oleh terdakwa tidak disetorkan kepada PT. Saerah Surya Perkasa Cabang Madiun. Kemudian tanggal 29 Juli 2023 terdakwa meminta bagian penjualan untuk membuat faktur atas barang tersebut.
- Terhadap Faktur Nomor SI230743934 tertanggal 31 Juli 2023 sejumlah Rp 9.702.997,-tanggal 11 Juli 2023 terdakwa memerintahkan bagian gudang untuk mengeluarkan barang sesuai faktur yakni mayonaise dan saus lalu terdakwa membawa dan menjual barang tersebut ke pembeli yang ada di Ngawi dan telah dibayar lunas namun oleh terdakwa tidak disetorkan kepada PT. Saerah Surya Perkasa Cabang Madiun, kemudian pada tanggal 31 Juli 2023 terdakwa meminta bagian penjualan untuk membuat faktur penjualan atas barang tersebut dengan mengatasnamakan toko Danang Frozen, yang pada kenyataannya toko Danang Frozen tidak pernah melakukan pemesanan barang namun oleh terdakwa seolah dibuat memesan barang.
- Bahwa terdakwa mengaku uang hasil penjualan dari 5 (lima) faktur tersebut diatas yang telah diterima oleh terdakwa sejumlah Rp 156.716.796,- tersebut tidak disetorkan kepada PT. Saerah Surya Perkasa Cabang Madiun melainkan digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa tanpa sepengetahuan dan tanpa ijin dari PT. Saerah Surya Perkasa Cabang Madiun;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT. Saerah Surya Perkasa Cabang Madiun mengalami kerugian lebih kurang sejumlah 156.716.796,-.
|