Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.Sus/2024/PN Mjy YUNANI, SH ERSA ELISTIONO Alias TIO Bin BAMBANG SUGIONO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 53/Pid.Sus/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 736 / BIASA / Enz.2 / 04 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUNANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERSA ELISTIONO Alias TIO Bin BAMBANG SUGIONO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Kesatu :

------- Bahwa terdakwa ERSA ELISTIONO Alias TIO Bin BAMBANG  SUGIONO (Alm) Pada hari kamis  tanggal 8 Februari 2024  sekira jam 00.15 Wib atau  pada waktu lain  dalam bulan Februari tahun 2024 atau  setidak-tidaknya  dalam  tahun  2024  bertempat di Jl.Raya Madiun-Surabaya  tepatnya di jembatan sebelah pasar Burung Ds/Kec.Mejayan Kab.Madiun , atau setidak -tidaknya  disuatu tempat lain yang termasuk dalam wilayah  Pengadilan Negeri  Kabupaten madiun yang   berwenang memeriksa dan mengadili Perkaranya   tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam  jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I“.Perbuatan tersebut dilakukan oleh  terdakwa dengan cara cara  sebagai berikut  :

  • Bahwa pada   waktu dan tempat  sebagaimana tersebut diatas , berawal  dari  ditangkapnya terdakwa oleh anggota kepolisian berdasarkan   Informasi awal dari   masyarakat  yang  diterima oleh kepolisian Resor Madiun yang  menyebutkan  bahwa  di sekitar wilayah Kec.Mejayan Kab.Madiun sering  terjadi Penyalahgunaan Tindak Pidana Narkotika, dan pada saat ditangkap oleh anggota kepolisian turut diamankan pula barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika diantaranya adalah 1 (satu) buah bekas  bungkus rokok Grow berisikan 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat Brutto   +1,08 (satu koma nol delapan) gram yang disimpan di dalam saku sebelah kiri celana yang dipakai oleh terdakwa , 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A39 warna rose Gold/ putih , no.sim card 0895397842109 yang ditemukan oleh anggota kepolisian di simpan di dalam saku sebelah kanan celana yang dipakai oleh terdakwa .
  • Bahwa berdasarkan hasil interogasi oleh kepolisian kepada terdakwa  diperoleh informasi bahwa  awalnya terdakwa dihubungi oleh sdr.ADITYA SANI Alias KEPET pada hari rabu tanggal 7 Februari 2024 sekira jam 23.00 WIB  melalui Chat WhatsApp (WA) dengan nomor kontak 082131350156  ke no WA terdakwa dengan nomor kontak 0895397842109  yang pada intinya sdr. ADITYA SANI Alias KEPET memerintahkan terdakwa untuk mengambil ranjau Narkotika jenis sabu di Jl.Raya Madiun Surabaya tepatnya di jembatan sebelah pasar burung yang beralamat di  Ds/Kec.Mejayan Kab.Madiun untuk di taruh / ranjau lagi  dengan alamat Pilangkenceng Kab.Madiun, dan  oleh sdr.ADITYA SANI Alias KEPET terdakwa dijanjikan  akan diberi komisi/ upah sebesar Rp.50.000, (lima puluh ribu rupiah) dan upah tersebut akan diberikan sdr. ADITYA SANI Alias KEPET kepada terdakwa setelah selesai melaksanakan pekerjaanya , selanjutnya WA sdr. ADITYA SANI Alias KEPET tersebut dibalas oleh terdakwa dengan perkataan “YA MAU ” 
  • Bahwa selanjutnya pada hari kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira jam 00.15 WIB terdakwa mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mencari dan menemukan ranjauan Narkotika yang sudah ditentukan letaknya oleh sdr. ADITYA SANI Alias KEPET yaitu di JL.Raya Madiun-surabaya tepatnya di jembatan sebelah pasar burung Ds.Mejayan Kab.Madiun , dan  di TKP tersebut  terdakwa menemukan  ranjauan Narkotika  jenis sabu yang dibungkus dengan rokok Grow  dan kemudian  terdakwa hendak pergi meninggalkan TKP menuju ke daerah pilang kenceng kab.Madiun untuk meranjau  lagi Narkotika jenis sabu tersebut, namun belum sempat pergi terdakwa sudah diamankan oleh pihak kepolisian .
  • Bahwa berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  POLDA Jatim  Bidang Laboratorium Forensik Nomor. LAB :01182/ NNF / 2024 tanggal Sembilan belas   Februari    2024  dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa,DEFA JAUMIL,S.I.K, yang diketahui oleh  An.Kabidlabfor  Polda Jatim   Imam mukti,S.Si,Apt,M.Si,  terhadap barang bukti berupa 1 (satu)  kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,024 gram dengan nomor barang bukti 05396/2024/NNF , milik   terdakwa ERSA ELISTIONO Alias TIO Bin BAMBANG  SUGIONO setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD technologies 5975 C  dapat disimpulkan bahwa Barang bukti tersebut adalah benar  kristal Metamfetamine  terdaftar dalam golongan 1 (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika .
  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin atau keahlian untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam  jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I .

Perbuatan  terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 114 ayat (1)    Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 

 

ATAU

Kedua :

            Bahwa terdakwa ERSA ELISTIONO Alias TIO Bin BAMBANG  SUGIONO (Alm) Pada hari kamis  tanggal 8 Februari 2024  sekira jam 00.15 Wib atau  pada waktu lain  dalam bulan Februari tahun 2024 atau  setidak-tidaknya  dalam  tahun  2024  bertempat di Jl.Raya Madiun-Surabaya  tepatnya di jembatan sebelah pasar Burung Ds/Kec.Mejayan Kab.Madiun , atau setidak -tidaknya  disuatu tempat lain yang termasuk dalam wilayah  Pengadilan Negeri  Kabupaten madiun yang   berwenang memeriksa dan mengadili Perkaranya   , “tanpa hak atau melawan hukum, memiliki,menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I Bukan tanaman  “.Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

  • Bahwa pada   waktu dan tempat  sebagaimana tersebut diatas , berawal  dari  ditangkapnya terdakwa oleh anggota kepolisian berdasarkan   Informasi awal dari   masyarakat  yang  diterima oleh kepolisian Resor Madiun yang  menyebutkan  bahwa  di sekitar wilayah Kec.Mejayan Kab.Madiun sering  terjadi Penyalahgunaan Tindak Pidana Narkotika, dan pada saat ditangkap oleh anggota kepolisian turut diamankan pula barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika diantaranya adalah 1 (satu) buah bekas  bungkus rokok Grow berisikan 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat Netto  +1,08 (satu koma nol delapan) gram yang disimpan di dalam saku sebelah kiri celana yang dipakai oleh terdakwa , 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A39 warna rose Gold/ putih , no.sim card 0895397842109 yang ditemukan oleh anggota kepolisian di simpan di dalam saku sebelah kanan celana yang dipakai oleh terdakwa .
  • Bahwa berdasarkan hasil interogasi oleh pihak kepolisian kepada terdakwa  diperoleh informasi bahwa  awalnya terdakwa dihubungi oleh sdr. ADITYA SANI Alias KEPET pada hari rabu tanggal 7 Februari 2024 sekira jam 23.00 WIB  melalui Chat WhatsApp (WA) dengan nomor kontak 082131350156  ke no WA terdakwa dengan nomor kontak 0895397842109  yang pada intinya sdr. ADITYA SANI Alias KEPET memerintahkan terdakwa untuk mengambil ranjau Narkotika jenis sabu di Jl.Raya Madiun Surabaya tepatnya di jembatan sebelah pasar burung yang beralamat di  Ds/Kec.Mejayan Kab.Madiun untuk di taruh / ranjau lagi  dengan alamat di kecamatan Pilangkenceng Kab.Madiun, selanjutnya WA sdr. ADITYA SANI Alias KEPET tersebut dibalas oleh terdakwa dengan perkataan “YA MAU ”  
  • Bahwa selanjutnya pada hari kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira jam 00.15 WIB terdakwa mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mencari dan menemukan ranjauan Narkotika yang sudah ditentukan letaknya oleh sdr. ADITYA SANI Alias KEPET yaitu di JL.Raya Madiun-surabaya tepatnya di jembatan sebelah pasar burung Ds.Mejayan Kab.Madiun , dan  di TKP tersebut  terdakwa menemukan  ranjauan Narkotika  jenis sabu yang dibungkus dengan rokok Grow  kemudian  menyimpanya di saku celana sebelah  kiri  yang dipakai oleh terdakwa ,  dan kemudian  terdakwa hendak pergi meninggalkan TKP menuju ke daerah pilang kenceng Kab.Madiun untuk meranjau  lagi Narkotika jenis sabu tersebut, namun belum sempat pergi terdakwa sudah diamankan oleh pihak kepolisian .

Bahwa berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  POLDA Jatim  Bidang Laboratorium Forensik Nomor. LAB :01182/ NNF / 2024 tanggal Sembilan belas   Februari    2024  dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa,DEFA JAUMIL,S.I.K, yang diketahui oleh  An.Kabidlabfor  Polda Jatim   Imam mukti,S.Si,Apt,M.Si,  terhadap barang bukti berupa 1 (satu)  kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,024 gram dengan nomor barang bukti 05396/2024/NNF , milik   terdakwa ERSA ELISTIONO Alias TIO Bin BAMBANG  SUGIONO setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD technologies 5975 C  dapat disimpulkan bahwa Barang bukti tersebut adalah benar  kristal Metamfetamine  terdaftar dalam golongan 1 (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin atau keahlian untuk memiliki,menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I jenis sabu.  

---------- Perbuatan  terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 

Pihak Dipublikasikan Ya