INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
34/Pdt.G/2023/PN Mjy | WIDODO | 1.SRI HARTINI 2.YENI WURI HANDAYANI 3.YAYAN ADI SAPUTRO 4.CICI TRIHAPSARI 5.ABIL CATUR HERI CAHYONO |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Okt. 2023 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 34/Pdt.G/2023/PN Mjy | ||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 18 Okt. 2023 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | Primair:
a. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
b. Menyatakan Jual Beli atas sebidang tanah pekarangan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1390 atas nama SUYONO seluas 537 m2 yang terletak di Desa Kare, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun (obyek sengketa) dengan cara Pelunasan Hutang Pewaris (almarhum SUYONO) sebesar Rp. 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah) yang dilaksanakan pada tanggal 15 November 2010 di kantor Bank BRI Unit Kare yang dihadiri dan disaksikan juga oleh Para Tergugat adalah sah secara hukum;
c. Menyatakan Penggugat adalah Pemilik sah sebidang tanah pekarangan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1390 atas nama SUYONO seluas 537 m2 yang terletak di Desa Kare, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun (obyek sengketa);
d. Menyatakan, Penggugat berhak membalik nama atas sebidang tanah pekarangan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1390 atas nama SUYONO seluas 537 m2 yang terletak di Desa Kare, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun (obyek sengketa) menjadi atas nama WIDODO (Penggugat);
e. Memerintahkan Turut Tergugat mencatatkan peralihan hak/balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor: 1390 tersebut yang semula atas nama SUYONO menjadi WIDODO ( Penggugat);
f. Membebankan semua biaya yang timbul akibat perkara ini sesuai peraturan yang berlaku;
Subsidair:
- Apabila Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun berkehendak lain mohon putusan yang seadil-adilnya |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |