Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
43/Pdt.P/2024/PN Mjy YOGI ANGGRAENI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 43/Pdt.P/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YOGI ANGGRAENI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
 
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan memberikan ijin kepada Pemohon untuk Ganti Nama dirinya pada Kutipan Akte Kelahiran No. 855/1997, tertanggal 29 April 2024, tertulis nama Pemohon Yogi Anggraeni menjadi Aanita Nurchahyani oleh Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun;
3. Memerintahkan kepada pemohon paling lambat 30 hari sejak diterimannya salinan Penetapan yang telah berkekuatan Hukum tetap ini untuk mengirim dan melaporkan Salinan penetapan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun agar dicatat dalam buku Register yang disediakan untuk itu dan mencatat pula pada Kutipan Akte Kelahiran No. 855/1997, tertanggal 29 April 2024, tertulis nama Pemohon Yogi Anggraeni menjadi Aanita Nurchahyani.
4. Membebankan biaya yang timbul akibat perkara ini kepada DIPA Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya