Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2023/PN Mjy PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Saradan 1.Biati
2.Dedi Kurniawan
3.Wainem
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2023/PN Mjy
Tanggal Surat Rabu, 08 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Saradan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Oky PratamaPT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Saradan
Tergugat
NoNama
1Biati
2Dedi Kurniawan
3Wainem
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 238.854.018,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan sah hubungan hukum hutang piutang antara Penggugat dan Para Tergugat, dimana Penggugat sebagai Kreditur dan Para Tergugat sebagai Debitur sebagaimana dimaksud dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor : 83969069/3887/06/21 tanggal 24 Juni 2021;
3.    Menyatakan bahwa  Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Hukum Wanprestasi kepada Penggugat;
4.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp. 238.854.018,- (Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Lima Puluh Empat Ribu Delapan Belas Rupiah) terhitung selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sejak perkara ini dijatuhi putusan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun;
5.    Menyatakan demi hukum bahwa Penggugat berhak mengajukan dan menjual secara lelang atas obyek berupa Sertipikat Hak Milik No 610 an Wainem yang dijaminkan Para Tergugat kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa kewajiban pinjamannya secara sukarela kepada Penggugat melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang), dan selanjutnya dari hasil penjualan lelang tersebut akan digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman Para Tergugat kepada Penggugat;
6.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas sebuah Sertipikat Hak Milik no 610 an Wainem
7.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak