Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.Sus-LH/2024/PN Mjy YUNANI, SH SUPRIONO Alias GANDE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 109/Pid.Sus-LH/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1356 / BIASA / Eoh. 2 / 08/ 2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUNANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRIONO Alias GANDE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia Terdakwa SUPRIONO Alias GANDE pada hari kamis 26 Juni 2024 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Desa Turut masuk  Dsn.Sirahnogo Desa Glongong Kecamatan Dolopo  Kabupaten Madiun atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf e, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal dari terdakwa  dihubungi oleh sdr.NANDAR  dengan Nomor DPO /21/VII/RES.5.6/2024/SATRESKRIM  tanggal 10 juli 2024 untuk diajak mengambil  kayu Sono keling yang berada di daerah Dolopo Kab. Madiun, selanjutnya terdakwa  menuju ke rumah sdr. NANDAR yang dirumahnya sudah disediakan  1 (satu) unit kendaraan  berupa mobil daihatsu  Grandmax warna putih nopol AD-5641-PEI yang disewa oleh sdr.NANDAR dan  tidak diketahui pemiliknya  ,kemudian  datanglah  6 (enam) orang  lagi  yaitu sdr.KARIMUN dengan Nomor DPO /24/VII/RES.5.6/2024/SATRESKRIM  tanggal 10 juli 2024, sdr. POK dengan Nomor DPO /22/VII/RES.5.6/2024/SATRESKRIM  tanggal 10 juli 2024, sdr. GAFAR dengan Nomor DPO /26/VII/RES.5.6/2024/SATRESKRIM  tanggal 10 juli 2024, sdr.KARIMIN dengan Nomor DPO /23/VII/RES.5.6/2024/SATRESKRIM  tanggal 10 juli 2024 , sdr.KEPING dengan Nomor DPO /27/VII/RES.5.6/2024/SATRESKRIM  tanggal 10 juli 2024,  dan sdr.ROHMAT (DPO)  dengan Nomor DPO /25/VII/RES.5.6/2024/SATRESKRIM  tanggal 10 juli 2024 dan   di suruh oleh sdr.NANDAR untuk  berangkat duluan ke hutan  di daerah Dolopo Kab Madiun, selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan  sdr.NANDAR  Menyusul dengan menggunakan mobil  daihatsu  Grandmax warna putih nopol AD-5641-PEI dan sebelum pergi ke hutan telah dibagi    tugas / peran masing-masing oleh sdr.NANDAR  , diantaranya terdakwa bertugas untuk mengawasi keadaan sekitar hutan  sebelum mengangkut hasil hutan berupa kayu,dan   apabila ada petugas Polhutmob yang datang  maka tugas terdakwa segera menghubungi rekan-rekanya ,  sedangkan sdr. NANDAR  bertugas sebagai sopir yang  mengendarai mobil  daihatsu Grandmax warna putih nopol AD 5641 PEI menuju ke dalam hutan , dan sesampainya terdakwa dan sdr.NANDAR  di hutan   melihat sdr.KARIMUN, sdr. POK, sdr. GAFAR, sdr.KARMIN, sdr.KEPING,  dan sdr.ROHMAT  sudah selesai  menebang pohon kayu sono keling kemudian dipotong  menjadi 13 (tiga belas) batang berbentuk gelondong dengan  berbagai ukuran dan kemudian terdakwa beserta rekan-rekanya tersebut menaikan kayu tersebut  di atas kendaraan  daihatsu  Grandmax warna putih nopol AD-5641-PEI dan kemudian di tutup terpal berwarna biru , selanjutnya, terdakwa dan sdr. NANDAR mengangkut kayu sono keling tersebut untuk dibawa ke daerah Ngawi, namun  Sesampainya di jalan desa turut masuk Dsn Sirahnogo Ds. Glonggong Kec. Dolopo Kab. Madiun  kendaraan yang dikendarai oleh sdr.NANDAR dan terdakwa  tersebut  hadang oleh petugas Polhutmob KPH Madiun yaitu saksi TITO MURBO SANTOSA ,  saksi  HARI AGUS,dan saksi  AGUS MULYANTO selanjutnya sdr. NANDAR berhasil melarikan diri dan terdakwa  mencoba melarikan diri tetapi dapat diamankan petugas, selanjutnya oleh petugas Polhutmob KPH Madiun diinterogasi,dan  terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen pengangkutan kayu yang sah baik berupa SKAU, Nota Angkutan maupun Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Madiun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran Kayu Sono  tanggal 31 Mei  2024, 13 (tiga belas ) batang kayu sono berbentuk gelondong dengan ukuran :
  • 1 (satu) batang kayu sonokeling ukuran panjang 200 cm diameter 35 cm;
  • 2 (satu) batang kayu sonokeling ukuran panjang 100 cm diameter 35 cm;
  • 1 (satu) batang kayu sonokeling ukuran panjang 200 cm diameter 32 cm;
  • 1 (satu) batang kayu sonokeling ukuran panjang 200 cm diameter 31 cm;
  • 1 (satu) batang kayu sonokeling ukuran panjang 200 cm diameter 30 cm;
  • 1 (satu) batang kayu sonokeling ukuran panjang 200 cm diameter 29 cm;
  • 1 (satu) batang kayu sonokeling ukuran panjang 200 cm diameter 28 cm;
  • 1 (satu) batang kayu sonokeling ukuran panjang 200 cm diameter 27 cm;
  • 3 (tiga) batang kayu sonokeling ukuran panjang 200 cm diameter 24 cm;
  • 1 (satu) batang kayu sonokeling ukuran panjang 200 cm diameter 22 cm.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Kejadian Kesatuan Pemangkuan Hutan Saradan Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan Dagangan   Resort Pemangkuan Hutan kemantren Laporan Huruf A (LETTER A) No. 008/BT/KEM/2024  tanggal 30 Mei  2024  tentang laporan kejadian temuan dalam kawasan hutan bahwa di petak 100 E-1 kelas hutan TKL Bagian hutan Pagotan tanaman jenis sono keling tahun tanam 1979 RPH Kemantren BKPH Dagangan masuk Desa Glonggong Kec.Dolopo telah ditemukan 3 tunggak pohon sono keling yang berdasarkan tunggak tersebut identik dengan 13 batang kayu sono keling yang diangkut oleh SUPRIONO Alias GANDE sehingga 13 batang kayu sono keling yang diangkut SUPRIONO Alias GANDE dapat dipastikan berasal dari petak 100 E-1 RPH Kemantren BKPH Dagangan KPH Madiun milik KPH Perhutani Madiun.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa telah terjadi kerusakan lingkungan hutan, sedangkan kerugian materi pada Perum Perhutani sebesar Rp. 17.166.000,-. (tujuh belas juta seratus enam puluh enam ribu rupiah)  serta kerugian Negara tidak terbayarnya Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH).

 

             Perbuatan terdakwa diatas, diatur dan diancam pidana menurut Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

ATAU

KEDUA

         Bahwa ia Terdakwa SUPRIONO Alias GANDE pada hari kamis 26 Juni 2024 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Desa Turut masuk  Dsn.Sirahnogo Desa Glongong Kecamatan Dolopo  Kabupaten Madiun atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam Kawasan hutan   secara tidak sah  sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf c, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Berawal dari terdakwa  dihubungi oleh sdr.NANDAR  dengan Nomor DPO /21/VII/RES.5.6/2024/SATRESKRIM  tanggal 10 juli 2024 untuk diajak mengambil  kayu Sono keling yang berada di daerah Dolopo Kab. Madiun, selanjutnya terdakwa  menuju ke rumah sdr. NANDAR yang dirumahnya sudah disediakan  1 (satu) unit kendaraan  berupa mobil daihatsu  Grandmax warna putih nopol AD-5641-PEI yang disewa oleh sdr.NANDAR dan  tidak diketahui pemiliknya  ,kemudian  datanglah  6 (enam) orang  lagi  yaitu sdr.KARIMUN dengan Nomor DPO /24/VII/RES.5.6/2024/SATRESKRIM  tanggal 10 juli 2024, sdr. POK dengan Nomor DPO /22/VII/RES.5.6/2024/SATRESKRIM  tanggal 10 juli 2024, sdr. GAFAR dengan Nomor DPO /26/VII/RES.5.6/2024/SATRESKRIM  tanggal 10 juli 2024, sdr.KARIMIN dengan Nomor DPO /23/VII/RES.5.6/2024/SATRESKRIM  tanggal 10 juli 2024 , sdr.KEPING dengan Nomor DPO /27/VII/RES.5.6/2024/SATRESKRIM  tanggal 10 juli 2024,  dan sdr.ROHMAT (DPO)  dengan Nomor DPO /25/VII/RES.5.6/2024/SATRESKRIM  tanggal 10 juli 2024 dan   di suruh oleh sdr.NANDAR untuk  berangkat duluan ke hutan  di daerah Dolopo Kab Madiun, selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan  sdr.NANDAR  Menyusul dengan menggunakan mobil  daihatsu  Grandmax warna putih nopol AD-5641-PEI dan sebelum pergi ke hutan telah dibagi    tugas / peran masing-masing oleh sdr.NANDAR  , diantaranya terdakwa bertugas untuk mengawasi keadaan sekitar hutan  sebelum mengangkut hasil hutan berupa kayu,dan   apabila ada petugas Polhutmob yang datang  maka tugas terdakwa segera menghubungi rekan-rekanya ,  sedangkan sdr. NANDAR  bertugas sebagai sopir yang  mengendarai mobil  daihatsu Grandmax warna putih nopol AD 5641 PEI menuju ke dalam hutan , dan sesampainya terdakwa dan sdr.NANDAR  di hutan   melihat sdr.KARIMUN, sdr. POK, sdr. GAFAR, sdr.KARMIN, sdr.KEPING,  dan sdr.ROHMAT  sudah selesai  menebang pohon kayu sono keling  dengan menggunakan alat berupa gergaji tangan  yang masing-masing sudah dipersiapkan dari rumah oleh rekan-rekan terdakwa tersebut, kemudian  kayu  yang  sudah ditebang dipotong  menjadi 13 (tiga belas) batang berbentuk gelondong dengan  berbagai ukuran dan kemudian terdakwa beserta rekan-rekanya tersebut menaikan kayu tersebut  di atas kendaraan  daihatsu  Grandmax warna putih nopol AD-5641-PEI dan selanjutnya   di tutup menggunakan  terpal berwarna biru , kemudian  terdakwa dan sdr. NANDAR mengangkut kayu sono keling tersebut untuk dibawa ke daerah Ngawi, namun  Sesampainya di jalan desa turut masuk Dsn Sirahnogo Ds. Glonggong Kec. Dolopo Kab. Madiun  kendaraan yang dikendarai oleh sdr.NANDAR dan terdakwa  tersebut  hadang oleh petugas Polhutmob KPH Madiun yaitu saksi TITO MURBO SANTOSA ,  saksi  HARI AGUS,dan saksi  AGUS MULYANTO selanjutnya sdr. NANDAR berhasil melarikan diri dan terdakwa  mencoba melarikan diri tetapi dapat diamankan petugas, selanjutnya oleh petugas Polhutmob KPH Madiun diinterogasi,dan  terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen pengangkutan kayu yang sah baik berupa SKAU, Nota Angkutan maupun Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Madiun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran Kayu Sono  tanggal 31 Mei  2024, 13 (tiga belas ) batang kayu sono berbentuk gelondong dengan ukuran :
  • 1 (satu) batang kayu sonokeling ukuran panjang 200 cm diameter 35 cm;
  • 2 (satu) batang kayu sonokeling ukuran panjang 100 cm diameter 35 cm;
  • 1 (satu) batang kayu sonokeling ukuran panjang 200 cm diameter 32 cm;
  • 1 (satu) batang kayu sonokeling ukuran panjang 200 cm diameter 31 cm;
  • 1 (satu) batang kayu sonokeling ukuran panjang 200 cm diameter 30 cm;
  • 1 (satu) batang kayu sonokeling ukuran panjang 200 cm diameter 29 cm;
  • 1 (satu) batang kayu sonokeling ukuran panjang 200 cm diameter 28 cm;
  • 1 (satu) batang kayu sonokeling ukuran panjang 200 cm diameter 27 cm;
  • 3 (tiga) batang kayu sonokeling ukuran panjang 200 cm diameter 24 cm;
  • 1 (satu) batang kayu sonokeling ukuran panjang 200 cm diameter 22 cm.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Kejadian Kesatuan Pemangkuan Hutan Saradan Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan Dagangan   Resort Pemangkuan Hutan kemantren Laporan Huruf A (LETTER A) No. 008/BT/KEM/2024  tanggal 30 Mei  2024  tentang laporan kejadian temuan dalam kawasan hutan bahwa di petak 100 E-1 kelas hutan TKL Bagian hutan Pagotan tanaman jenis sono keling tahun tanam 1979 RPH Kemantren BKPH Dagangan masuk Desa Glonggong Kec.Dolopo telah ditemukan 3 tunggak pohon sono keling yang berdasarkan tunggak tersebut identik dengan 13 batang kayu sono keling yang diangkut oleh SUPRIONO Alias GANDE sehingga 13 batang kayu sono keling yang diangkut SUPRIONO Alias GANDE dapat dipastikan berasal dari petak 100 E-1 RPH Kemantren BKPH Dagangan KPH Madiun milik KPH Perhutani Madiun.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa telah terjadi kerusakan lingkungan hutan, sedangkan kerugian materi pada Perum Perhutani sebesar Rp. 17.166.000,-. (tujuh belas juta seratus enam puluh enam ribu rupiah)  serta kerugian Negara tidak terbayarnya Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH).

 

           Perbuatan terdakwa diatas, diatur dan diancam pidana menurut Pasal 82 ayat (1) huruf b dan  c UU RI No 18 Tahun 2013  tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana di ubah  dalam pasal 37 angka 12 UU RI No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo pasal 55 ayat 1 KUHP .

Pihak Dipublikasikan Ya