Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2024/PN Mjy MUKHLIS BURHANUDDIN.,S.PT PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK, KANTOR PUSAT JAKARTA CQ PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KCP CARUBAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUKHLIS BURHANUDDIN.,S.PT
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK, KANTOR PUSAT JAKARTA CQ PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KCP CARUBAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan;
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun berhak mengadili perkara ini;
3. Menyatakan Penggugat adalah debitur / konsumen yang beritikad baik;
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
5. Menyatakan perjanjian kredit antara Penggugat dan Tergugat dengan nomor rekening pinjaman : 55201001279156, adalah perjanjian dibawah tangan;
6. Menyatakan Tergugat adalah kreditur konkuren;
7. Menyatakan pendaftaran lelang jaminan kredit Penggugat tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
8. Memerintahkan Tergugat melakukan penjualan aset jaminan kredit Penggugat secara dibawah tangan dengan harga yang wajar yakni sebesar Rp. 500.000.000- (lima ratus juta rupiah) untuk SHM Nomor : 1389 dan Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) untuk SHM Nomor : 1390;
9. Menghukum Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari jika mengabaikan atau lalai melaksanakan putusan perkara ini;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak