Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
52/Pdt.P/2024/PN Mjy LAMIDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 52/Pdt.P/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Rabu, 29 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LAMIDIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa MANGUN TEGO (alm) yang telah meninggal dunia di Desa Sukolulo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun pada tanggal 23 Januari 2012 di usia 90 tahun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian nomor 474.3/407/402.406.12/2024  tertanggal 22 Mei 2024, yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Sukolulo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon dalam  waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk mencatat kematian ayah Pemohon yang bernama MANGUN TEGO (alm) yang telah meninggal dunia di Desa Sukolulo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun pada tanggal 23 Januari 2012 di usia 90 tahun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian nomor 474.3/407/402.406.12/2024 tertanggal 22 Mei 2024, yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Sukolulo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian, untuk diterbitkan Akta Kematiannya;
  4. Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Madiun untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama MANGUN TEGO, lahir di Madiun, tahun 1922, tersebut;
  5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak