Dakwaan |
Kesatu
Bahwa terdakwa MUSTAKIM ABADI Alias TAKIM Bin SUYONO Pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 23.00 WIB, dan pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2023, bertempat masing-masing di didekat jembatan area persawahan masuk Ds. Bagi Kec. / Kab. Madiun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukumnya Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang memeriksa dan mengadili, Mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) unit mesin Pompa air merk Matrix ukuran 6.5 PK warna merah Putih milik saksi Djoyo Mesra dan 1 (satu) unit mesin Pompa air merek DAIHO warna putih ukuran 6.5 PK milik saksi korban Pariyono yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum; yang dilakukan oleh tersalah dengan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, Perbuatan Tersebut dilakukan dengan cara cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa sudah ada rencana untuk mengambil mesin pompa air selanjutnya pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 23.00 WIB didekat jembatan area persawahan masuk Ds. Bagi Kec. / Kab. Madiun dan mesin pompa air pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib di Ds. Bagi Kec. / Kab. Madiun;
- Bahwa barang yang berhasil diambil / curi di area Ds. Bagi Kec. / Kab. Madiun yaitu berupa 1 (satu) unit mesin Pompa air ukuran 6.5 PK warna merah putih pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 dan 1 (satu) unit mesin Pompa air ukuran 6.5 PK warna putih pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024;
- Bahwa cara terdakwa mengambil mesin pompa tersebut pertama untuk 1 (satu) unit mesin Pompa air ukuran 6.5 PK warna merah putih di TKP area persawahan masuk Ds. Bagi Kec. / Kab. Madiun saya lakukan dengan cara awalnya pada tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa berangkat dari rumah menggunakan kendaraan Yamaha Vega ZR warna merah tanpa plat Nopol, selanjutnya terdakwa menjumpai area persawahan di daerah Bagi Kec./ Kab. Madiun dan tiba sekira pukul 21.00 Wib, selanjutnya sepeda motor terdakwa parkir pinggir jalan kemudian terdakwa masuk ke area persawahan dengan berjalan kaki sambil mencari sasaran berupa mesin pompa air.
- Bahwa setelah mendapatkan sasaran mesin pompa air tersebut yang berada di pinggir sungai dekat jembatan dan melihat situasi disekitar sudah aman kemudian terdakwa menuju ke mesin pompa air tersebut terdakwa mengambil dengan cara melepas tali karet buat mengikat paralon tersebut kemudian mesin pompa air sudah terlepas selanjutnya terdakwa masukkan ke dalam sarung yang sebelumnya sudah terdakwa persiapkan kemudian terdakwa angkat/panggul dengan cara naikkan di bahu terdakwa kemudian tsaya menuju ke Motor saya, sesampainya di motor mesin pompa air tersebut saya naikkan ke sepeda motor kemudian terdakwa ikat dengan menggunakan tali berupa ban dalam yang sebelumnya sudah terdakwa persiapkan sebelumnya, kemudian terdakwa pulang ke rumah.
- Bahwa Selanjutnya untuk 1 (satu) unit mesin Pompa air ukuran 6.5 PK warna putih di area persawahan masuk Ds. Bagi Kec. / Kab. Madiun terdakwa lakukan dengan cara, sebelumnya terdakwa berangkat dari rumah pukul 17.30 Wib, selanjutnya sekitar pukul 19.30 Wib terdakwa tiba diarea persawahan masuk Ds. Bagi Ke./ Kab. Madiun, untuk kendaraan terdakwa parkir di dekat pohon tebu selanjutnya selanjutnya terdakwa menyeberang sungai dan kemudian berjalan ke arah utara dan terdakwa melihat 1 (satu) unit masin pompa air warna putih yang berada di area persawahan tepatnya di dekat pohon yang di tutupi dengan dengan karung warna putih, kemudian terdakwa ambil dengan cara melepas tali paralon denga menggunakan pisau Cutter sampai terlepas selanjutnya mesin pompa air terdakwa masukkan ke dalam sarung yang sudah terdakwa persiapkan sebelumnya selanjutnya terdakwa angkat/ panggul dengan cara terdakwa naikkan ke bahunya kemudian menuju ke kendaraan kemudian masin pompa air terdakwa naikkan ke kendaraan kemudian terdakwa ikat dengan menggunakan tali berupa ban dalam yang sebelumnya sudah di persiapkan sebelumnya kemudian terdakwa pulang ke rumah;
- Bahwa setelah mencuri pada tanggal 18 Januari 2024 keesokan harinya pada tanggal 19 Januari 2024 untuk 1 (satu) unit Pompa air tersebut terdakwa jual ke seseorang yang mengaku bernama Moh. Rofik alamat Waru Jayeng Nganjuk yang sudah terdakwa kenal sebelumnya dengan harga sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk 1 (satu) unit mesin Pompa air ukuran 6.5 PK warna putih tersebut terdakwa jual ke seseorang bernama Moh. Rofik alamat Waru Jayeng Nganjuk pada tanggal 24 Januari 2024 dengan harga jual Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban Djoyo Mesran mengalami kerugian sebesar Rp. 1. 500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan untuk saksi korban Pariyono mengalami kerugian sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) atas kejadian tersebut kemudian terdakwa dilaporkan ke Satreskrim Polres Madiun Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP Jo Pasal 65 (1) KUHP.
Atau
Kedua
Bahwa terdakwa MUSTAKIM ABADI Alias TAKIM Bin SUYONO Pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 23.00 WIB, dan pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2023, bertempat masing-masing di didekat jembatan area persawahan masuk Ds. Bagi Kec. / Kab. Madiun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukumnya Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang memeriksa dan mengadili, Mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) unit mesin Pompa air merk Matrix ukuran 6.5 PK warna merah Putih milik saksi Djoyo Mesra dan 1 (satu) unit mesin Pompa air merek DAIHO warna putih ukuran 6.5 PK milik saksi korban Pariyono yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum;, Perbuatan Tersebut dilakukan dengan cara cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa sudah ada rencana untuk mengambil mesin pompa air selanjutnya pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 23.00 WIB didekat jembatan area persawahan masuk Ds. Bagi Kec. / Kab. Madiun dan mesin pompa air pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib di Ds. Bagi Kec. / Kab. Madiun;
- Bahwa barang yang berhasil diambil / curi di area Ds. Bagi Kec. / Kab. Madiun yaitu berupa 1 (satu) unit mesin Pompa air ukuran 6.5 PK warna merah putih pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 dan 1 (satu) unit mesin Pompa air ukuran 6.5 PK warna putih pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024;
- Bahwa cara terdakwa mengambil mesin pompa tersebut pertama untuk 1 (satu) unit mesin Pompa air ukuran 6.5 PK warna merah putih di TKP area persawahan masuk Ds. Bagi Kec. / Kab. Madiun saya lakukan dengan cara awalnya pada tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa berangkat dari rumah menggunakan kendaraan Yamaha Vega ZR warna merah tanpa plat Nopol, selanjutnya terdakwa menjumpai area persawahan di daerah Bagi Kec./ Kab. Madiun dan tiba sekira pukul 21.00 Wib, selanjutnya sepeda motor terdakwa parkir pinggir jalan kemudian terdakwa masuk ke area persawahan dengan berjalan kaki sambil mencari sasaran berupa mesin pompa air.
- Bahwa setelah mendapatkan sasaran mesin pompa air tersebut yang berada di pinggir sungai dekat jembatan dan melihat situasi disekitar sudah aman kemudian terdakwa menuju ke mesin pompa air tersebut terdakwa mengambil dengan cara melepas tali karet buat mengikat paralon tersebut kemudian mesin pompa air sudah terlepas selanjutnya terdakwa masukkan ke dalam sarung yang sebelumnya sudah terdakwa persiapkan kemudian terdakwa angkat/panggul dengan cara naikkan di bahu terdakwa kemudian tsaya menuju ke Motor saya, sesampainya di motor mesin pompa air tersebut saya naikkan ke sepeda motor kemudian terdakwa ikat dengan menggunakan tali berupa ban dalam yang sebelumnya sudah terdakwa persiapkan sebelumnya, kemudian terdakwa pulang ke rumah.
- Bahwa Selanjutnya untuk 1 (satu) unit mesin Pompa air ukuran 6.5 PK warna putih di area persawahan masuk Ds. Bagi Kec. / Kab. Madiun terdakwa lakukan dengan cara, sebelumnya terdakwa berangkat dari rumah pukul 17.30 Wib, selanjutnya sekitar pukul 19.30 Wib terdakwa tiba diarea persawahan masuk Ds. Bagi Ke./ Kab. Madiun, untuk kendaraan terdakwa parkir di dekat pohon tebu selanjutnya selanjutnya terdakwa menyeberang sungai dan kemudian berjalan ke arah utara dan terdakwa melihat 1 (satu) unit masin pompa air warna putih yang berada di area persawahan tepatnya di dekat pohon yang di tutupi dengan dengan karung warna putih, kemudian terdakwa ambil dengan cara melepas tali paralon denga menggunakan pisau Cutter sampai terlepas selanjutnya mesin pompa air terdakwa masukkan ke dalam sarung yang sudah terdakwa persiapkan sebelumnya selanjutnya terdakwa angkat/ panggul dengan cara terdakwa naikkan ke bahunya kemudian menuju ke kendaraan kemudian masin pompa air terdakwa naikkan ke kendaraan kemudian terdakwa ikat dengan menggunakan tali berupa ban dalam yang sebelumnya sudah di persiapkan sebelumnya kemudian terdakwa pulang ke rumah;
- Bahwa setelah mencuri pada tanggal 18 Januari 2024 keesokan harinya pada tanggal 19 Januari 2024 untuk 1 (satu) unit Pompa air tersebut terdakwa jual ke seseorang yang mengaku bernama Moh. Rofik alamat Waru Jayeng Nganjuk yang sudah terdakwa kenal sebelumnya dengan harga sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk 1 (satu) unit mesin Pompa air ukuran 6.5 PK warna putih tersebut trdakwa jual ke seseorang bernama Moh. Rofik alamat Waru Jayeng Nganjuk pada tanggal 24 Januari 2024 dengan harga jual Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban Djoyo Mesran mengalami kerugian sebesar Rp. 1. 500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan untuk saksi korban Pariyono mengalami kerugian sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) atas kejadian tersebut kemudian terdakwa dilaporkan ke Satreskrim Polres Madiun Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 (1) KUHP. |