INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G/2024/PN Mjy | YULI WIDYASTUTIK | 1.SUWADI 2.SAMINI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G/2024/PN Mjy | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 28 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Primair :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa perbuatan SUWADI (Tergugat I) dan SAMINI (Tergugat II) yang mengaku sebagai orang tua kandung terhadap Penggugat yang bernama YULI WIDYASTUTIK, sehingga terbit Akta Kelahiran Nomor : 02084/UM./042K/2000 tertanggal 07 Agustus 2000, tercantum bahwa YULI WIDYASTUTIK adalah anak kandung ke-satu perempuan dari suami-istri SUWADI (Tergugat I) dan SAMINI (Tergugat II), yang seharusnya anak kandung dari seorang ibu bernama AGNI LINGGA DEWI, adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
3. Menyatakan Akta Kelahiran Nomor : 02084/UM./042K/2000 tertanggal 07 Agustus 2000 atas nama YULI WIDYASTUTIK yang dikeluarkan Turut Tergugat II tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak berlaku ;
4. Menghukum kepada Turut Tergugat II untuk mencoret dari buku register Kutipan Akta Kelahiran Nomor 02084/UM./042K/2000 tertanggal 07 Agustus 2000 atas nama YULI WIDYASTUTIK;
5. Memerintahkan Turut Tergugat II untuk menerbitkan Akta Kelahiran yang baru atas nama YULI WIDYASTUTIK, anak dari seorang ibu Bernama AGNI LINGGA DEWI (turut Tergugat I);
6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum verset, Banding maupun Kasasi ;
7. Membebankan biaya yang timbul karena perkara ini berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ;
Subsidair :
Apabila Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, melalui Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |