Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2023/PN Mjy PT KB FINANSIA MULTI FINANCE CABANG MADIUN SULISTYOWATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2023/PN Mjy
Tanggal Surat Rabu, 02 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT KB FINANSIA MULTI FINANCE CABANG MADIUN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANWAR SANUSIPT KB FINANSIA MULTI FINANCE CABANG MADIUN
Tergugat
NoNama
1SULISTYOWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 81.044.134,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
 
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan dalam perkara ini.
 
3. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Pembiayaan Sale and Lease Back No. 048222120009630 tertanggal 09 November 2020.
 
4. Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi.
 
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil yang diderita Penggugat  ditambah bunga 6% per tahun yaitu  Rp 81.044.134,4505,- (Delapan puluh satu juta empat puluh empat ribu seratus tiga puluh empat koma empat ribu lima ratus lima Rupiah) yang dapat bertambah lagi sampai dengan dilunasinya, dengan perincian sebagai berikut :
Hutang sebelum bunga moratoir :
 
Hutang Pokok :  46.258.689,01
Bunga :    7.501.310,99
Denda :  24. 971.200 +
Total Rp 78. 731.200,-
 
Hutang setelah bunga 6 % per tahun terhitung sejak 9 Oktober 2022 :
Biaya bunga atas keterlambatan pembayaran sebesar 6% dari jumlah kewajiban dikali 10 bulan dibagi 1 tahun yaitu : 
6% x 46.258.689,01x 10/12 = Rp. 2.312.934,4505,-
Total kerugian materil dan bunga moratoir yaitu Rp 78.941.200,- + Rp. 2.698.500,- = Rp 81.044.134,4505,- (Delapan puluh satu juta empat puluh empat ribu seratus tiga puluh empat koma empat ribu lima ratus lima Rupiah) dan masih akan bertambah lagi sampai dengan dilunasinya seluruh hutang-hutangnya.
6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) per hari yang harus dibayar Tergugat apabila lalai dalam melaksanakan isi putusan ini.
 
7. Meletakkan sita terhadap terhadap harta kekayaan milik Tergugat.
 
8. Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan dan atau menyerahkan Objek Pembiayaan berupa 1 unit Kendaraan roda empat dengan spesifikasi Merk : DAIHATSU, tahun : 2014, No. Rangka : MHKG2CJ2JEK092687, No. Mesin : DEN9993, Warna : Putih atas nama : Darianto, No. BPKB : N-04606455 kepada Penggugat.
 
9. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorad) meskipun ada bantahan, banding atau kasasi.
 
10. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak