Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G/2023/PN Mjy CHANDRA HERMANTO 1.RAJID SANTOSO
2.AJI NUGROHO
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 37/Pdt.G/2023/PN Mjy
Tanggal Surat Kamis, 09 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CHANDRA HERMANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. SYAFII ALHAIDARY, SH.,MH.CHANDRA HERMANTO
Tergugat
NoNama
1RAJID SANTOSO
2AJI NUGROHO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SHINTO, SH.MHRAJID SANTOSO
2SHINTO, SH.MHAJI NUGROHO
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
I. PRIMAIR:
 
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Tergugat 1 dan Tergugat II Wanprestasi yang merugikan Penggugat;
 
3. Menyatakan sah dan mengikat akta Pernyataan Bersarna No. 03 Tanggal 02 Maret 2017 berikut seluruh bukti surat pengambilan dan/ atau pengirirnan barang yang diajukan dalarn persidangan perkara ini;
 
4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II mempunyai sisa hutang pokok kepada Penggugat berdasarkan akta Pernyataan Bersama No. 03 tanggal 02 Maret 2017 sebesar Rp.1.732.000.000,00 (satu milyar tujuh ratus tiga puluh dua juta rupiah) berikut bunga 1% (satu) persen perbulan sebesar Rp.17.320.000,00 (tujuh belas juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) perbulan selama 11 bulan sejak Januari 2022 sampai gugatan ini didaftarkan November 2023 sebesar Rp.190.520.000,00 (seratus sembilan puluh juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) seluruhnya sebesar Rp. 1.922.520.000,00 (satu milyar sembilan ratus dua puluh dua juta lirna ratus dua puluh ribu rupiah) dan sisa hutang pokok pembelian barang dagangan sebesar Rp.3.857.822.000,00 (tiga milyar delapan ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh dua ribu rupiah) ditambah bunga 1% (satu) persen sebesar Rp.38.578.220,00 (tiga puluh delapan juta lirna ratus tujuh puluh delapan juta dua ratus dua puluh rupiah) perbulan terhitung sejak April 2022 sampai November 2023 atau 20 bulan sebesar Rp.771.564.440,00 (tujuh ratus tujuh puluh satu juta lima ratus enam puluh empat ribu empat ratus empat puluh rupiah) atau sebesar Rp.4.629.386.440,00 (empat milyar enam ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh enam ribu empat ratus empat puluh rupiah), sehingga jumlah total hutang Tergugat.I-Il terdiri dari sisa hutang pokok dan bunga seluruhnya sebesar Rp.6.551.906.400,00 (enam milyar lirna ratus lima puluh satu juta sembilan ratus enam ribu empat ratus rupiah);
 
5. Menghukum Tergugat I-II untuk membayar sisa hutang pokok dan bunga seluruhnya sebesar Rp.6.551.906.400,00 (enam milyar lima ratus lima puluh satu juta sembilan ratus enam ribu empat ratus rupiah) secara langsung tunai dan seketika;
 
6. Menghukum Tergugat I-II secara tanggung renteng untuk membayar denda sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulannya selama 31 bulan atau sebesar Rp.31.000.000,00 (tiga puluh satu juta rupiah) secara langsung tunai dan seketika;
 
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan Jurusita Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun atas 3 (tiga) bidang atas nama: AJI NUGROHO (Tergugat II) untuk dijual melalui pelelangan umum yang hasilnya dibayarkan kepada Penggugat seluruhnya sebesar Rp.6.551.906.400,00 (enam milyar lima ratus lima puluh satu juta sembilan ratus enam ribu empat ratus rupiah) berikut denda sebesar Rp.31.000.000,00 (tiga puluh satu juta rupiah), yaitu:
 
- sebidang tanah SHM No. 1279, seluas 1.897 M2, Surat Ukur Tanggal 8 November 2012 No. 00122/Singgahan/2012, NIB. 12.20.01.06.00327, terletak di Desa Singgahan, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun;
 
- sebidang tanah SHM No. 1268, seluas 277 M2, Surat Ukur Tanggal 11 November 2002 No. 32/2002, NIB. 12.03.01.12.00162, terletak di Desa Balerejo, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun;
 
- sebidang tanah SHM No. 1362, seluas 287 M2, Surat Ukur Tanggal 07 Januari 2004 No. 3/2004, NIB. 12.03.01.12.00268, terletak di Desa Balerejo, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun;
 
8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan atau kelalaian Tergugat I-II memenuhi isi putusan perkara ini sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
 
9. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorrad) meskipun Tergugat I dan Tergugat II mengajukan upaya hukum banding maupun kasasi;
 
10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul di semua tingkatan sampai selesai;
 
D.SUBSIDAIR :
 
Atau apabila Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Cq. Majelis Hakim pemeriksa perkara berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bona).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak