Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G/2023/PN Mjy TITA LUSIANA Pairun Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2023/PN Mjy
Tanggal Surat Selasa, 12 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TITA LUSIANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adip Rijannanto, S.H.TITA LUSIANA
Tergugat
NoNama
1Pairun
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DR. RIO SAPUTRA, S.H., M.H., CM., CLA., CTLC.Pairun
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMER:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menetapkan kwitansi pembayaran atas transaksi Jual Beli antara Penggugat dengan Almarhum Kadimun terhadap sebidang tanah sawah dengan Sertipikat Hak Milik atas nama Kadimun anak Basinem Nomor Hak Milik : 00144 berlokasi di Desa Sidomulyo Kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun seluas 1075 m2 (seribu tujuh puluh lima meter persegi) tertanggal 20 April 2020 sebesar Rp. 250.000.000.- (dua ratus lima puluh  juta rupiah) antara Penggugat dengan Almarhum Kadimun adalah sah menurut hukum;
3. Menetapkan secara hukum jual-beli tanah pada tanggal 20 April 2020 sebesar 2020 sebesar Rp. 250.000.000.- (dua ratus limapuluh  juta rupiah) berdasarkan kwitansi pembayaran pada petitum poin 2 antara Penggugat dengan Almarhum Kadimun adalah mengikat pada pihak yang menandatanganinya.
4. Menetapkan secara hukum putusan gugatan atas jual beli tanah ini dapat dipergunakan dan berlaku layaknya akta jual beli yang dapat dipergunakan untuk melakukan syarat sahnya balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor : 00144 atas nama Kadimun anak Basinem, berlokasi di Desa Sidomulyo Kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun seluas 1075 m2 (seribu tujuh puluh lima meter persegi);
5. Menetapkan biaya menuruthukum.
SUBSIDER:
Apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain mohon Putusan yang seadil – adilnya  ( ex aequo et bono ) ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak