INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
53/Pdt.P/2024/PN Mjy | SANTOSO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||||
Nomor Perkara | 53/Pdt.P/2024/PN Mjy | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 29 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberikan izin kepada Pemohon/Kuasa Hukum untuk mencatatkan Kematian atas nama almarhumah SUMIATI yang telah meninggal dunia pada tanggal 12 Agustus 2011 di rumahnya yang beralamat Rt.014 Rw.002 Desa Balerejo Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun dikarenakan sakit biasa/tua.;
3. Memerintahkan kepada pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama SUMIATI tersebut;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |