Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.Sus/2024/PN Mjy 1.YULISTIONO, SH, MH
2.YUNANI, SH
3.SULISTIYONO, SH
EDDY SANTOSO BIN HADI SUSANTO ALM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 78/Pid.Sus/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 921/BIASA/Enz.2 /06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YULISTIONO, SH, MH
2YUNANI, SH
3SULISTIYONO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDDY SANTOSO BIN HADI SUSANTO ALM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

      Bahwa terdakwa EDDY SANTOSO BIN HADI SUSANTO (ALM) bersama dengan DENI DWI PANGESTU Bin SUNARYO, terdakwa SHEKY PRATAMA bin ANGGORO TRIONO  (dalam berkas terpisah), pada hari Senin, 25 Maret 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret dalam tahun 2024, bertempat didaerah Desa Metesih Kec. Jiwan Kab. Madiun, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Madiun, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya lebih dari 5 gram,, yang dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula pada hari Senin, 25 Maret 2024 sekira pukul 00.10 WIB Terdakwa EDDY SANTOSO menerima barang Narkotika jenis shabu dari JP (DPO)  dengan cara bertemu langsung dengan orang suruhan JP (DPO) di pintu masuk tol tambak sumur Kec. Waru Kab. Sidoarjo dengan menerima 1 (satu) bungkus plastik klip Narkotika jenis Sabu berat 100 gram beserta bungkusnya. Selanjutnya Terdakwa EDDY SANTOSO menerima  petunjuk dari JP (DPO) untuk menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip  Narkotika jenis Sabu berat 100 gram beserta bungkusnya tersebut, dengan bertemu langsung dengan orang suruhan JP (DPO) yaitu  saksi DENI DWI PANGESTU didaerah Desa Metesih Kec. Jiwan Kab. Madiun. Selanjutnya Terdakwa EDDY SANTOSO menuju Madiun dan bertemu dengan DENI DWI PANGESTU tepatnya didaerah Desa Metesih Kec. Jiwan Kab. Madiun didepan PAUD  pada hari Senin, 25 Maret 2024 sekira pukul 02.00 WIB, selanjutnya Terdakwa EDDY SANTOSO  menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip Narkotika jenis Sabu berat 100 gram beserta bungkusnya kepada saksi  DENI DWI PANGESTU.
  • Bahwa kemudian Terdakwa EDDY SANTOSO meminta Narkotika jenis sabu kepada JP (DPO) dan JP (DPO) pun menyetujuinya ,selanjutnya  pada hari Senin, 25 Maret 2024 sekira pukul 04.00 WIB Terdakwa EDDY SANTOSO menerima Narkotika jenis sabu ditempat ranjauan didaerah Desa Metesih Kec. Jiwan Kab. Madiun tepatnya didepan PAUD di dinding pagar yaitu 1 (satu) bungkus plastic klip  Narkotika jenis Sabu berat kotor 0,256 gram beserta bungkusnya.
  • Bahwa setelah saksi DENI DWI PANGESTU menerima Narkotika jenis sabu dari Terdakwa EDDY SANTOSO, selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB  saksi DENI DWI PANGESTU bersama dengan  saksi SHEIKY PRATAMA  menuju ke Hotel Dinar Kec. Manguharjo Kab. Madiun untuk memecah 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 100 gram tersebut menjadi 24 (dua puluh empat) bungkus plastic klip  Narkotika jenis Sabu dengan  berat masing-masing kurang lebih  :
  1. 50 gram,
  2. 17,78 gram,
  3. 16,525 gram,
  4. 4,859 gram,
  5. 4,857 gram,
  6. 1,007 gram,
  7. 0,876 gram,
  8. 0,370 gram,
  9. 0,372 gram,
  10. 0,359 gram,
  11. 0,365 gram,
  12. 0,378 gram,
  13. 0,354 gram,
  14. 0,182 gram,
  15. 0,180 gram,
  16. 0,184 gram,
  17. 0,173 gram,
  18. 0,162 gram,
  19. 0,179 gram,
  20. 0,170 gram,
  21. 0,168 gram,
  22. 0,173 gram,
  23. 0,162 gram dan
  24. 0,166 gram.

 

  • Bahwa peredaran Narkotika  yang dilakukan oleh terdakwa tersebut diketahui oleh petugas kepolisian ,sehingga   saksi BASTYAN AFFANDI,S.H dan saksi SAWALUDIN SOBRI yang merupakan  anggota Ditresnarkoba Polda Jatim bersama unitnya mendapat informasi adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa EDDY SANTOSO di wilayah Surabaya dan Madiun, selanjutnya dilakukan penyelidikan dilokasi yang biasa dipergunakan oleh Terdakwa EDDY SANTOSO dalam melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Madiun. Kemudian  pada  hari Selasa, 26 Maret 2024, sekira pukul 04.30 WIB saksi BASTYAN AFFANDI,S.H dan saksi SAWALUDIN SOBRI anggota Ditresnarkoba Polda Jatim bersama unitnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa EDDY SANTOSO di dalam kamar kost Dusun III RT 16 RW 07 Desa Sambirejo Kec. Jiwan Kab. Madiun, selanjutnya berdasarkan keterangan Terdakwa EDDY SANTOSO dilakukan penangkapan pula terhadap saksi DENI DWI PANGESTU pada hari Selasa, 26 Maret 2024, sekira pukul 05.00 WIB Di dalam rumah Jl. Sumber Mas RT 009 RW 002 Desa. Jiwan Kec. Jiwan Kab. Madiun. Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap  saksi DENI DWI PANGESTU didapat informasi terkait barang bukti lainnya yang dibawa oleh  saksi SHEIKY PRATAMA , kemudian saksi BASTYAN AFFANDI,S.H dan saksi SAWALUDIN SOBRI anggota Ditresnarkoba Polda Jatim bersama unitnya melakukan penangkapan terhadap  saksi SHEIKY PRATAMA pada hari Selasa, 26 Maret 2024, sekira pukul 05.30 WIB Di dalam rumah Dsn. Jiwan RT 10 RW 03 Ds.Jiwan Kec. Jiwan Kab. Madiun.
  • Bahwa  dari penangkapan terhadap terdakwa didapat/ ditemukan  barang bukti berupa :
    1. 1 (satu) bungkus plastik klip Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,256 gram beserta bungkusnya (sesuai dengan hasil labfor).
    2. 1 (satu) buah alat hisab bong.
    3. 2 (dua) buah pipet kaca.
    4. 1 (satu) buah ATM BCA.
    5. 1 (satu) buah HP Merk samsung warna hitam beserta simcardnya 081216838152 keseluruhan Barang bukti tersebut di akui kepemilikanya oleh terdakwa
  • Bahwa  dari penangkapan terhadap  saksi  DENI DWI PANGESTU dan saksi  SHEIKY PRATAMA oleh petugas kepolisian  di temukan / didapatlah barang bukti   berupa :
  1. 22 (dua puluh dua) bungkus plastik klip diduga Narkotika jenis Sabu berat bersih total 32,221 gram (sesuai dengan hasil labfor) terdiri dari 16,525 gram, 4,859 gram, 4,857 gram, 1,007 gram, 0,876 gram, 0,370 gram, 0,372 gram, 0,359 gram, 0,365 gram, 0,378 gram, 0,354 gram, 0,182 gram, 0,180 gram, 0,184 gram, 0,173 gram, 0,162 gram, 0,179 gram, 0,170 gram, 0,168 gram, 0,173 gram, 0,162 gram dan 0,166 gram;
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip diduga berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat bersih 4,729 gram (sesuai dengan hasil labfor);
  3. 7 (tujuh) botol diduga berisi Pil berlogo LL perbotolnya berisi 1.000 butir, dengan jumlah 7.000 butir;
  4. 1 (satu) buah timbangan elektrik;
  5. 2 (dua) bendel plastik klip kosong;
  6. 1 (satu) buah kotak kecil warna biru;
  7. 1 (satu) buah tas genggam warna hitam;
  8. 1 (satu) pack sedotan plastik;
  9. 1 (satu) buah HP Merk INFINIX warna hitam beserta simcardnya 085735299583 milik saksi  DENI DWI PANGESTU BIN SUNARYO;
  10. 1 (satu) buah HP Merk REALME warna biru beserta simcardnya 087701111337 milik saksi  SHEIKY PRATAMA BIN ANGGORO TRIONO
  • Selanjutnya Terdakwa  EDDY SANTOSO , saksi DENI DWI PANGESTU, dan saksi SHEIKY PRATAMA beserta barang bukti dibawa ke kantor Polisi Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa EDDY SANTOSO menerima imbalan uang upah dari JP (DPO) uang transport sebesar Rp.1.000.000,-
  • Bahwa Terdakwa EDDY SANTOSO tidak bekerja dan tidak memiliki latar belakang pendidikan formal maupun informal dibidang kesehatan, khususnya yang berhubungan dengan penggunaan, penyaluran maupun penyerahan narkotika.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 02422/NNF/2024 tanggal 4 April 2024 Tersangka a.n. EDDY SANTOSO Bin HADI SANTOSO (Alm), berdasarkan hasil pemeriksaan, maka Pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan nomor  : 08303/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,256 gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.02424/NNF/2024 tanggal 16 April 2024, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 08304/2024/NNF s/d  08325/2024/NNF berupa 22 (dua puluh dua) kantong plastik berisikan Kristal warna putih adalah positip Metamfetamina dengan berat netto ± 32,221 gram terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR :

Bahwa terdakwa EDDY SANTOSO BIN HADI SUSANTO (ALM) bersama dengan  saksi DENI DWI PANGESTU Bin SUNARYO , dan saksi SHEIKY PRATAMA (dalam berkas terpisah) , pada hari Senin, 25 Maret 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret dalam tahun 2024, bertempat didaerah Desa Metesih Kec. Jiwan Kab. Madiun , atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Madiun, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya lebih dari 5 gram, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula  saksi BASTYAN AFFANDI,S.H dan saksi SAWALUDIN SOBRI anggota Ditresnarkoba Polda Jatim bersama unitnya mendapat informasi adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa EDDY SANTOSO di wilayah Surabaya dan Madiun, selanjutnya dilakukan penyelidikan dilokasi yang biasa dipergunakan oleh Terdakwa EDDY SANTOSO dalam melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabudi wilayah Kabupaten Madiun. Selanjutnya pada  hari Selasa, 26 Maret 2024, sekira pukul 04.30 WIB saksi BASTYAN AFFANDI,S.H dan saksi SAWALUDIN SOBRI anggota Ditresnarkoba Polda Jatim bersama unitnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa EDDY SANTOSO di dalam kamar kost Dusun III RT 16 RW 07 Desa Sambirejo Kec. Jiwan Kab. Madiun, selanjutnya berdasarkan keterangan Terdakwa EDDY SANTOSO dilakukan penangkapan pula terhadap saksi  DENI DWI PANGESTU pada hari Selasa, 26 Maret 2024, sekira pukul 05.00 WIB Di dalam rumah Jl. Sumber Mas RT 009 RW 002 Desa. Jiwan Kec. Jiwan Kab. Madiun. Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap  saksi DENI DWI PANGESTU didapat informasi terkait barang bukti lainnya yang dibawa oleh  saksi SHEIKY PRATAMA , kemudian saksi BASTYAN AFFANDI,S.H dan saksi SAWALUDIN SOBRI anggota Ditresnarkoba Polda Jatim bersama unitnya melakukan penangkapan terhadap  saksi SHEIKY PRATAMA pada hari Selasa, 26 Maret 2024, sekira pukul 05.30 WIB Di dalam rumah Dsn. Jiwan RT 10 RW 03 Ds.Jiwan Kec. Jiwan Kab. Madiun.
  • Bahwa sebelumnya pada hari Senin, 25 Maret 2024 sekira pukul 00.10 WIB Terdakwa EDDY SANTOSO menerima barang Narkotika jenis shabu dari JP (DPO)  dengan cara bertemu langsung dengan orang suruhan JP (DPO) di pintu masuk tol tambak sumur Kec. Waru Kab. Sidoarjo dengan menerima 1 (satu) bungkus plastik klip Narkotika jenis Sabu berat 100 gram beserta bungkusnya. Selanjutnya Terdakwa EDDY SANTOSO menerima  petunjuk dari JP (DPO) untuk menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip  Narkotika jenis Sabu berat 100 gram beserta bungkusnya tersebut, dengan bertemu langsung dengan orang suruhan JP (DPO) yaitu saksi  DENI DWI PANGESTU didaerah Desa Metesih Kec. Jiwan Kab. Madiun. Selanjutnya Terdakwa EDDY SANTOSO menuju Madiun dan bertemu dengan  saksi DENI DWI PANGESTU tepatnya didaerah Desa Metesih Kec. Jiwan Kab. Madiun didepan PAUD  pada hari Senin, 25 Maret 2024 sekira pukul 02.00 WIB, selanjutnya Terdakwa EDDY SANTOSO  menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip Narkotika jenis Sabu berat 100 gram beserta bungkusnya kepada saksi  DENI DWI PANGESTU.
  • Bahwa  Terdakwa EDDY SANTOSO meminta imbalan Narkotika jenis sabu kepada JP (DPO) dan JP (DPO) pun menyetujuinya  kemudian pada hari Senin, 25 Maret 2024 sekira pukul 04.00 WIB Terdakwa EDDY SANTOSO menerima Narkotika jenis sabu ditempat ranjauan didaerah Desa Metesih Kec. Jiwan Kab. Madiun tepatnya didepan PAUD di dinding pagar yaitu 1 (satu) bungkus plastic klip  Narkotika jenis Sabu berat kotor 0,256 gram beserta bungkusnya.
  • Bahwa  terhadap penangkapan terdakwa didaptlah / ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,256 gram beserta bungkusnya (sesuai dengan hasil labfor).
  2. 1 (satu) buah alat hisab bong.
  3. 2 (dua) buah pipet kaca.
  4. 1 (satu) buah ATM BCA.
  5. 1 (satu) buah HP Merk samsung warna hitam beserta simcardnya 081216838152

keseluruhan Barang bukti tersebut di akui kepemilikanya oleh terdakwa

 

  • Bahwa   penangkapan terhadap  saksi  DENI DWI PANGESTU dan  saksi SHEIKY PRATAMA petugas kepolisian menemukan/ mendapatkan barang bukti berupa :
  1. 22 (dua puluh dua) bungkus plastik klip diduga Narkotika jenis Sabu berat bersih total 32,221 gram (sesuai dengan hasil labfor) terdiri dari 16,525 gram, 4,859 gram, 4,857 gram, 1,007 gram, 0,876 gram, 0,370 gram, 0,372 gram, 0,359 gram, 0,365 gram, 0,378 gram, 0,354 gram, 0,182 gram, 0,180 gram, 0,184 gram, 0,173 gram, 0,162 gram, 0,179 gram, 0,170 gram, 0,168 gram, 0,173 gram, 0,162 gram dan 0,166 gram;
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip diduga berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat bersih 4,729 gram (sesuai dengan hasil labfor);
  3. 7 (tujuh) botol diduga berisi Pil berlogo LL perbotolnya berisi 1.000 butir, dengan jumlah 7.000 butir;
  4. 1 (satu) buah timbangan elektrik;
  5. 2 (dua) bendel plastik klip kosong;
  6. 1 (satu) buah kotak kecil warna biru;
  7. 1 (satu) buah tas genggam warna hitam;
  8. 1 (satu) pack sedotan plastik;
  9. 1 (satu) buah HP Merk INFINIX warna hitam beserta simcardnya 085735299583 milik saksi  DENI DWI PANGESTU BIN SUNARYO;
  10. 1 (satu) buah HP Merk REALME warna biru beserta simcardnya 087701111337 milik saksi  SHEIKY PRATAMA BIN ANGGORO TRIONO
  • Selanjutnya Terdakwa  EDDY SANTOSO dan DENI DWI PANGESTU, SHEIKY PRATAMA beserta barang bukti dibawa ke kantor Polisi Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa EDDY SANTOSO menerima imbalan uang upah dari JP (DPO) uang transport sebesar Rp.1.000.000,-
  • Bahwa Terdakwa EDDY SANTOSO tidak bekerja dan tidak memiliki latar belakang pendidikan formal maupun informal dibidang kesehatan, khususnya yang berhubungan dengan penggunaan, penyaluran maupun penyerahan narkotika.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 02422/NNF/2024 tanggal 4 April 2024 Tersangka a.n. EDDY SANTOSO Bin HADI SANTOSO (Alm), berdasarkan hasil pemeriksaan, maka Pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan nomor  : 08303/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,256 gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.02424/NNF/2024 tanggal 16 April 2024, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 08304/2024/NNF s/d  08325/2024/NNF berupa 22 (dua puluh dua) kantong plastik berisikan Kristal warna putih adalah positip Metamfetamina dengan berat netto ± 32,221 gram terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa EDDY SANTOSO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya