Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.B/2024/PN Mjy YUNANI, SH MUSTAKIM Als TAKIM Bin SUMARNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 73/Pid.B/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 876/BIASA/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUNANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSTAKIM Als TAKIM Bin SUMARNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa  terdakwa MUSTAKIM Ala TAKIM SUMARNO  pada  hari Jum’at tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 00.30 WIB  atau setidak-tidaknya pada bulan Maret  2024, bertempat di depan warung Sdr. ADI SANTOSO masuk Ds. Kranggan Kec. Geger Kab. Madiun  , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun  yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja menawarkan atau memberikan  kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk  itu ,dengan tidak peduli  apakah untuk menggunakan  kesempatan adanya  sesuatu  syarat atau terpenuhinya sesuatu tata cara . Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal dari adanya  informasi masyarakat  yang  diterima oleh pihak kepolisian menyebutkan  bahwa di wilayah kecamatan Geger marak  kegiatan  perjudian dengan  menggunakan uang sebagai taruhannya dan  hal tersebut sudah  meresahkan masyarakat sekitar , kemudian atas informasi tersebut  oleh pihak kepolisian dilakukan  penyelidikan  salah satunya  dengan mendatangi TKP   tersebut , dan benar adanya bahwa di TKP tersebut saksi KHOLID ADINDA, S.H dan saksi EDY HANDOKO, S.H  yang merupakan anggota kepolisian  berhasil menangkap  terdakwa yang sedang melakukan aktifitas perjudian  jenis dadu dengan menggunakan uang sebagai taruhannya dan ditemukan pula beberapa barang bukti yang ada kaitanya dengan perjudian jenis dadu tersebut diantaranya  1 (satu) Buah Handphone Merk OPPO,warna hitam yang terdapat aplikasi Judi Dadu yang berisi aplikasi ‘’VISUAL DICE’’, dan Uang Tunai sejumlah Rp. 260.000 (Dua ratus enam puluh ribu rupiah) yang keseluruhanya di akui kepemilikanya oleh terdakwa , kemudian terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian beserta barang bukti untuk dilakukan proses  hukum lebih lanjut .
  • Bahwa  setelah dilakukan interogasi dan penyidikan didapatlah fakta bahwa peran terdakwa dalam perjudian Dadu  adalah selaku bandar   terlebih dahulu   mendownload  aplikasi dadu melalui google chrome yang terdapat pada handphone miliknya , setelah berhasil mendownload kemudian terdakwa mempersiapkan permainan judi togel tersebut   dengan  tata cara sebagai berikut , bahwa terdakwa memberikan   kesempatan para penombok untuk menebak angka dadu yang keluar, setelah  penombok menebak angka dadu yang keluar dengan cara bilang/ menyampaikan  ke bandar pasangan  angka yang akan  dipilih dan ditomboki sebagai contoh siji (angka dadu 1), jiro (angka dadu 1 dan 2) atau lupatnem (angka dadu 3, 4 dan 6), sambil meletakkan uang taruhan diatas lincak, dengan ketentuan setiap angka dadu yang ditebak maka penombok memasang taruhan sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) atau Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) tersebut., Selanjutnya Bandar memencet tombol START pada aplikasi VISUAL DICE yang terdapat pada Handphone Bandar. Setelah gambar tiga buah mata dadu muncul pada aplikasi VISUAL DICE tersebut maka Bandar memperlihatkan kepada para penombok dan penombok yang berhasil menebak dengan benar angka dadu yang keluar maka berhak mendapat hadiah berupa uang dari Bandar dan apabila penombok tidak berhasil / salah menebak angka dadu yang keluar maka uang taruhan menjadi milik bandar, bahwa perjudian jenis dadu adalah bersifat untung-untungan yang kemenanganya tidak dapat dipastikan  dan  tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang
  • Bahwa keuntungan yang didapat berupa uang yang tidak tentu jumlahnya  sebagai bandar , sudah  terdakwa  pergunakan untuk membeli rokok, kopi dan makan

 

--------------Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 303 ayat (1) Ke-2 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya