Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/PDT.G/2013/PN. SAINEM PADI, DKK. Pemberitahuan Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mei 2013
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/PDT.G/2013/PN.
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PADI, DKK.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mnegabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menetapkan obyek sengketa berupa tanah sawah petok No. 814, Nominatif No. 138 Persil 59 SII luas 3600 M2 dan Persil 60 S II dengan luas 3.200 M2 adalah hak milik Penggugat ( sainem ) berdasarkan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ;
  3. Menetapkan Tergugat I, II, II, IV, V dan VI atau ahli waris atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya tanpa terkecuali yang menguasai tanah sawah obyek sengketa tanpa seijin Penggugat, tanpa hak atau alas hukum yang sah, merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat ;
  4. Menetapkan sah dan berharga Sita Jaminan yang dimohonkan kepada Pengadilan ;
  5. Menetapkan sertifikat hak milik No. 534/banyukambang tanggal 1 Desember 2009 luas 1.610 M2 NIB No. 12.03.15.03.00056 atas nama Darminah, yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II ( Kepala Kantor Pertanahan kab. Madiun ) tidak mempunyai kekuatan hukum dan batal ;
  6. Menghukum tergugat I s/d VI atau ahli waris atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya tanpa kecuali untuk mentaati [putusan ini dan menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong, bebas dari segala bentuk pembebanan, bila perlu dengan bantuan pihak yang berwajib ( Polisi ) ;
  7. Menghukum Turut Tergugat I untuk tunduk dan patuh melaksanakan putusan ini ;
  8. Menghukum Tueut Tergugat II untuk tunduk dan patuh melaksanakan putusan ini ;
  9. Menetapkan Tergugat I, II, III, IV, V dan VI atau ahli waris atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya tanpa kecuali, apabila lalai/lambat melaksanakan putusan untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat sejak putusan eksekusi ( 6 Agustus 2003 ) sampai dengan gigatan ini diajukan ( 30 Mei 2013 ) selama 3.585 hari dan nharus membayar uang paksa ( Dwangsom ) ;
  10. Menghukum tergugat I, I8I, III, IV, V dan VI atau ahli waris atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya tanpa kecuali untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 537.750.000,- ( Lima ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ) tunai terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, melalui Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun ;
  11. Menghukum Tergugat I, II, III, IV dan VI atau ahli waris atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya tanpa kecuali secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil 600.000.000,- ( Enam ratus juta rupiah ) dan immateriil sebesar Rp.400.000.000,- ( Empat ratus juta rupiah ) kepada Penggugat secatra tunai, sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
  12. Menghukum Tergugat I, II, III, IV V dan VI ATAU ahli waris atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya, apabnila tidak bersedia membayar uang paksa, dapatnya disita harta bergerak maupun tidak bergerak miliknya untuk mencukupi kewajibanya melalui Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun ;
  13. menghukum Tergugat I, II, III, IV, V dan V atau ahli waris atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya tanpa kecuali untuk membayar biaya perkara ini ;
  14. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahului ( Uit Voerbaar Bij Voraad ) walaupun ada upaya hukum Verstek, Banding maupun Kasasi ;

SUBSIDAIR :

Apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri kabupaten Madiun atau Majelis hakim Pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil adilnya ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak