Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.B/2024/PN Mjy YUNANI, SH 1.MUHAMMAD NUR HASAN SYAH PUTRA bin EDY SUPRITANTO
2.RIFKY PRAMUDYA ANANTA als KIKI bin HARIJANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 58/Pid.B/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 744 / BIASA / Eku.2 / 05 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUNANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD NUR HASAN SYAH PUTRA bin EDY SUPRITANTO[Penahanan]
2RIFKY PRAMUDYA ANANTA als KIKI bin HARIJANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Kesatu :

------- Bahwa terdakwa I. MUHAMMAD NUR HASAN SYAH PUTRA bin EDY SUPRIYANTO , dan terdakwa  II  RIFKY PRAMUDYA ANANTA als KIKI bin HARIJANTO  bersama sama dengan  anak saksi IRVAN  NUR SUNDAWA , anak saksi  RYASA GALIH RIZKI TAJUHADI Bin ACHMAD JUHADI    ,  anak saksi KURNIAWAN PUTRA     , anak  saksi ADITIA RUDI HARTONO      ,  anak saksi REGA JULIAN SANDI       ,  dan  anak saksi  HERNDARU PAJAR ABIMANTRANA (berkas penuntutan terpisah / splitzing )   pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau  pada waktu lain  dalam bulan Maret  tahun 2024 atau  setidak-tidaknya  dalam  tahun  2024 bertempat di tepi Jalan Raya Nglames Madiun – Surabaya masuk Ds. Tiron Kec. Madiun Kab. Madiun atau setidak -tidaknya  pada  suatu tempat tertentu  yang masih termasuk  dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun   yang   berwenang memeriksa dan mengadili Perkaranya   dengan  terang-terangan  dan dengan  tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang  , jika  jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka  “.Perbuatan tersebut dilakukan oleh  para terdakwa dengan cara cara  sebagai berikut  :

  • Bermula pada bermula  pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2024 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa I dan terdakwa II  bersama  dengan rombonganya yang berjumlah sekitar 10 (sepuluh) orang  diantaranya adalah anak saksi IRVAN  NUR SUNDAWA , anak saksi  RYASA GALIH RIZKI TAJUHADI Bin ACHMAD JUHADI    ,  anak saksi KURNIAWAN PUTRA     , anak  saksi ADITIA RUDI HARTONO      ,  anak saksi REGA JULIAN SANDI       ,  dan anak  saksi  HERNDARU PAJAR ABIMANTRANA pergi menggunakan sepeda motor saling berboncengan dengan tujuan  Ngopi di depan SMPN 4 Madiun. Kemudian  sekira pukul 22.00 WIB para  terdakwa dan   rombongan berjalanjalan keliling Kota Madiun dan dilanjutkan menuju ke daerah  Dumpil  Kab.Madiun dan sesampainya di daerah Dumpil  Kab.madiun sekira pukul 23.00 WIB. Terdakwa  dan temantemannya tersebut Ngopi di Warung depan Indomart Dumpil. Sekira pukul 01.00 WIB selanjutnya  para terdakwa  menuju ke arah selatan /  Kota Madiun untuk kembali pulang , dengan masingmasing  anak saksi  IRVAN NUR SUNDAWA yang berboncengan dengan RIFKY PRAMUDYA ANANTA als KIKI mengendarai Sepeda Motor Yamaha MIO warna putih milik IRVAN NUR SUNDAWA, , sdr. M.FAHMI TRIADITAMA berboncengan dengan  RYASSA GALIH RIZKI dan MUHAMMAD NUR HASAN SYAH PUTRA als KECAP dengan mengendarai Sepeda Motor Yamaha NMAX warna hitam milik RYASSA GALIH RIZKI JUAN PRATAMA , anak saksi HERNDARU PAJAR ABIMANTRA dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Vario warna putih milik JUAN PRATAMA ,KURNIAWAN PUTRA yang berboncengan dengan anak saksi  REGA JULIAN SANDI , selanjutnya   tepat  pada hari Minggu tanggal 3 Maret 2024 sekira pukul 01.00 Wib di tengah perjalanan tepatnya di depan Masjid Muhammadiyah  Jl.raya Nglames Tiron  yang letaknya berdekatan dengan pabrik plastik PT.Samiplast Mitra Makmur  para terdakwa dan rombongan  melihat saksi korban NURCHOLIS MASJID yang pada saat itu  meggunakan kaos yang bertuliskan “NGANJUK HOROR” yang dirangkap  / dilapisi jaket Hoddie yang bertuliskan “NORTH SOCIETY” yang pada saat itu menggunakan  tas ransel berwarna hitam bergambar Bintang pentagram  sedang dikeroyok oleh beberapa orang (rombongan lain)  sambil  meneriakan   “ Wong IKS…IKS… (orang IKS ,IKS) ”  mendengar hal tersebut terdakwa  I dan terdakwa II   terpancing emosinya karena  sebelumnya terdakwa  I dan terdakwa II  merasa sakit hati dikarenakan  sebelumnya ada informasi di medsos, bahwa  ada warga perguruan PSHWTM (Persaudaraan Setia Hati Winongo Tunas Muda) yang dianiaya/dieroyok oleh warga Perguruan IKSPI Kera Sakti tersebut, sehingga terdakwa  I dan tersangka II  mempunyai niat untuk balas dendam sehingga mendengar teriakan “IKS..IKS tersebut terdakwa  I dan terdakwa  II  beserta rombongan putar arah  balik kendaraanya  dan ikut melakukan pengeroyokan terhadap  saksi korban korban dengan cara terdakwa  I mendorong tubuh korban  dari arah samping tepatnya pada bagian pundak/bahu sebelah  kiri menggunakan kedua tangannya sampai saksi korban sempoyongan sampai jatuh dengan posisi jongkok di tanah   ,selanjutnya terdakwa II   memukul dan menendang tubuh saksi korban secara acak pada bagian wajah korban dengan menggunakan tangan kanan dan kiri secara bergantian  secara acak,   kemudian dilanjutkan  dengan anak saksi RYAISSA GALIH RIZKI TAJUADI als GALIH menarik pakaian/jaket korban hingga terlepas, selanjutnya  anak saksi HERNDARU PAJAR ABIMANTRA menendang tubuh korban sebanyak tiga kali, pertama tidak kena, yang kedua mengenai buah korban dan yang ketiga mengenai tangan kanan  saksi korban, dan dilanjutkan  anak saksi IRVAN NUR SUNDAWA  menendang tubuh saksi  korban,  dan kemudian anak saksi KURNIAWAN PUTRA menabrakan sepeda motor yang dikendarai ke   tubuh saksi korban sembari  memukul saksi  korban dengan kepalan tangan ,  dan anak saksi REGA JULIAN SANDYmenendang tubuh  saksi korban dengan menggunakan kaki kanan dan kirir secara bergantian .
  • Bahwa   kemudian anak saksi  HERNDARU PAJAR ABIMANTRA  merampas tas saksi korban dengan tujuan untuk mendapatkan atribut IKSPI selanjutnya  rombongan terdakwa I dan terdakwa II kembali  melanjutkan perjalanan menuju ke Caruban dan kemudian berhenti di pinggir jalan di daerah Kelun, untuk membuka tas saksi korban yang di perkirakan ada kartu keanggotaan IKSPI dan tas tersebut dibuka oleh  anak saksi  HERNDARU PAJAR ABIMANTRA dan ternyata berisi 1 (satu) unit HP jenis Andorid, charger HP, Kaos warna hitam dan Dompet yang berisi KTP dan KTA PSHT milik saksi  korban dan tidak ditemukan kartu keanggotaan IKSPI , selanjutnya anak saksi GALIH menyampaikan  “dioklekoklek ae wi (dipatah-patahkan saja)”, setelah itu KTP dan KTA tersebut diserahkan oleh  anak saksi HERNDARU PAJAR ABIMANTRA kepada anak saksi  REGA JULIAN SANDY dan kemudian dibakar dengan menggunakan korek api.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut saksi korban NURCHOLIS MASJID  mengalami luka luka  sebagaimana tertuang dalam Visum Et Repertum  Nomor :445/17/303/2024  tanggal 03 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani  oleh dr. FRENGKI PRASETYA UTAMA / dokter RSUD Dr.Soedono Madiun  dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Pada bahu kanan sisi belakang terdapat luka lecet geser berwarna kemerahan bentuk tidak teratur dasar kulit, kondisi bersih dengan ukuran lima belas kali sepuluh sentimeter;-----------------------------------

Pada bibir atas dan bibir bawah terdapat luka lecet geser berwarna kemerahan bentuk tidak teratur dasar kulit, kondisi bersih dengan ukuran masing-masing satu kali setengah sentimeter

Pada pipi kiri terdapat luka lecet geser berwarna kehitaman bentuk tidak teratur, dasar kulit, kondisi bersih ukuran satu kali satu sentimeter di dua tempat.

Kerusakan tersebut di atas disebabkan oleh persentuhan benda tumpul dan mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian selama 2 (dua) hari

  • Bahwa selain mengalami luka luka saksi korban menderita kerugian berupa kerusakan dan kehilangan barang yaitu   berupa KTP dan KTA PSHT  milik saksi  yang   dibakar oleh para terdakwa.

Perbuatan  para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai pasal 170 ayat 2 Ke -1  KUHP

 

ATAU

Kedua :

           

------- Bahwa terdakwa I. MUHAMMAD NUR HASAN SYAH PUTRA bin EDY SUPRIYANTO , dan terdakwa  II  RIFKY PRAMUDYA ANANTA als KIKI bin HARIJANTO  bersama sama dengan  anak saksi IRVAN  NUR SUNDAWA , anak saksi  RYASA GALIH RIZKI TAJUHADI Bin ACHMAD JUHADI    ,  anak saksi KURNIAWAN PUTRA     , anak  saksi ADITIA RUDI HARTONO      ,  anak s aksi REGA JULIAN SANDI       ,  dan saksi  HERNDARU PAJAR ABIMANTRANA (berkas penuntutan terpisah / splitzing )   pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau  pada waktu lain  dalam bulan Maret  tahun 2024 atau  setidak-tidaknya  dalam  tahun  2024 bertempat di tepi Jalan Raya Madiun – Surabaya masuk Ds. Tiron Kec. Madiun Kab. Madiun atau setidak -tidaknya  pada  suatu tempat tertenatu  yang masih termasuk  dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun  t yang   berwenang memeriksa dan mengadili Perkaranya   Barang siapa dengan  terang-terangan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang  “.Perbuatan tersebut dilakukan oleh  para terdakwa dengan cara cara  sebagai berikut  :

  •  Bermula pada bermula  pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2024 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa I dan terdakwa II  bersama  dengan rombonganya yang berjumlah sekitar 10 (sepuluh) orang  diantaranya adalah anak saksi IRVAN  NUR SUNDAWA , anak saksi  RYASA GALIH RIZKI TAJUHADI Bin ACHMAD JUHADI    ,  anak saksi KURNIAWAN PUTRA     , anak  saksi ADITIA RUDI HARTONO      ,  anak saksi REGA JULIAN SANDI       ,  dan anak  saksi  HERNDARU PAJAR ABIMANTRANA pergi menggunakan sepeda motor saling berboncengan dengan tujuan  Ngopi di depan SMPN 4 Madiun. Kemudian  sekira pukul 22.00 WIB para  terdakwa dan   rombongan berjalanjalan keliling Kota Madiun dan dilanjutkan menuju ke daerah  Dumpil  Kab.Madiun dan sesampainya di daerah Dumpil  Kab.madiun sekira pukul 23.00 WIB. Terdakwa  dan temantemannya tersebut Ngopi di Warung depan Indomart Dumpil. Sekira pukul 01.00 WIB selanjutnya  para terdakwa  menuju ke arah selatan /  Kota Madiun untuk kembali pulang , dengan masingmasing  anak saksi  IRVAN NUR SUNDAWA yang berboncengan dengan RIFKY PRAMUDYA ANANTA als KIKI mengendarai Sepeda Motor Yamaha MIO warna putih milik IRVAN NUR SUNDAWA, , sdr. M.FAHMI TRIADITAMA berboncengan dengan  RYASSA GALIH RIZKI dan MUHAMMAD NUR HASAN SYAH PUTRA als KECAP dengan mengendarai Sepeda Motor Yamaha NMAX warna hitam milik RYASSA GALIH RIZKI JUAN PRATAMA , anak saksi HERNDARU PAJAR ABIMANTRA dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Vario warna putih milik JUAN PRATAMA ,KURNIAWAN PUTRA yang berboncengan dengan anak saksi  REGA JULIAN SANDI , selanjutnya   tepat  pada hari Minggu tanggal 3 Maret 2024 sekira pukul 01.00 Wib di tengah perjalanan tepatnya di depan Masjid Muhammadiyah  Jl.raya Nglames Tiron  yang letaknya berdekatan dengan pabrik plastik PT.Samiplast Mitra Makmur  para terdakwa dan rombongan  melihat saksi korban NURCHOLIS MASJID yang pada saat itu  meggunakan kaos yang bertuliskan “NGANJUK HOROR” yang dirangkap  / dilapisi jaket Hoddie yang bertuliskan “NORTH SOCIETY” yang pada saat itu menggunakan  tas ransel berwarna hitam bergambar Bintang pentagram  sedang dikeroyok oleh beberapa orang (rombongan lain)  sambil  meneriakan   “ Wong IKS…IKS… (orang IKS ,IKS) ”  mendengar hal tersebut terdakwa  I dan terdakwa II   terpancing emosinya karena  sebelumnya terdakwa  I dan terdakwa II  merasa sakit hati dikarenakan  sebelumnya ada informasi di medsos, bahwa  ada warga perguruan PSHWTM (Persaudaraan Setia Hati Winongo Tunas Muda) yang dianiaya/dieroyok oleh warga Perguruan IKSPI Kera Sakti tersebut, sehingga terdakwa  I dan tersangka II  mempunyai niat untuk balas dendam sehingga mendengar teriakan “IKS..IKS tersebut terdakwa  I dan terdakwa  II  beserta rombongan putar arah  balik kendaraanya  dan ikut melakukan pengeroyokan terhadap  saksi korban korban dengan cara terdakwa  I mendorong tubuh korban  dari arah samping tepatnya pada bagian pundak/bahu sebelah  kiri menggunakan kedua tangannya sampai saksi korban sempoyongan sampai jatuh dengan posisi jongkok di tanah   ,selanjutnya terdakwa II   memukul dan menendang tubuh saksi korban secara acak pada bagian wajah korban dengan menggunakan tangan kanan dan kiri secara bergantian  secara acak,   kemudian dilanjutkan  dengan anak saksi RYAISSA GALIH RIZKI TAJUADI als GALIH menarik pakaian/jaket korban hingga terlepas, selanjutnya  anak saksi HERNDARU PAJAR ABIMANTRA menendang tubuh korban sebanyak tiga kali, pertama tidak kena, yang kedua mengenai buah korban dan yang ketiga mengenai tangan kanan  saksi korban, dan dilanjutkan  anak saksi IRVAN NUR SUNDAWA  menendang tubuh saksi  korban,  dan kemudian anak saksi KURNIAWAN PUTRA menabrakan sepeda motor yang dikendarai ke   tubuh saksi korban sembari  memukul saksi  korban dengan kepalan tangan ,  dan anak saksi REGA JULIAN SANDYmenendang tubuh  saksi korban dengan menggunakan kaki kanan dan kirir secara bergantian .
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut saksi korban NURCHOLIS MASJID  mengalami luka luka  sebagaimana tertuang dalam Visum Et Repertum  Nomor :445/17/303/2024  tanggal 03 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani  oleh dr. FRENGKI PRASETYA UTAMA / dokter RSUD Dr.Soedono Madiun  dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Pada bahu kanan sisi belakang terdapat luka lecet geser berwarna kemerahan bentuk tidak teratur dasar kulit, kondisi bersih dengan ukuran lima belas kali sepuluh sentimeter.

Pada bibir atas dan bibir bawah terdapat luka lecet geser berwarna kemerahan bentuk tidak teratur dasar kulit, kondisi bersih dengan ukuran masing-masing satu kali setengah sentimeter.

Pada pipi kiri terdapat luka lecet geser berwarna kehitaman bentuk tidak teratur, dasar kulit, kondisi bersih ukuran satu kali satu sentimeter di dua tempat.

Kerusakan tersebut di atas disebabkan oleh persentuhan benda tumpul dan mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian selama 2 (dua) hari

---------- Perbuatan  para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai pasal 170 ayat 1 KUHP.   

Pihak Dipublikasikan Ya