Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan secara hukum bahwa tanggal lahir yang benar adalah tanggal 10 Agustus 1949 sebagaimana tertulis di Kartu Tanda Penduduk NIK : 3519155008490001, Kartu Keluarga Nomor : 3519150101986620, Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 04660/DISP/094/1997 tertanggal 6 September 1997, Surat Tamat Beladjar Sekolah Rakyat Negeri tanggal 31 Djuli 1962 , Idjazah Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama tanggal 30 Juni 1965, Idjazah Lembaga Pendidikan Landjutan Tingkat Atas tanggal 20 November 1968, dan Ijazah Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP Budi Utomo Malang) tanggal 05 Agustus 2005, tanggal 10 Agustus 1949 ;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti identitas Pemohon di Paspor Nomor : Paspor No. A. 3489145 tanggal pengeluaran 18 Oktober 2012, Nama Pemohon tertulis JATINI MANGUN RIMUN, lahir di Madiun tanggal 10 Agustus 1952, diganti menjadi JATINI MANGUN RIMUN, lahir di Madiun tanggal 10 Agustus 1949 ;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ;
|