Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
105/Pdt.P/2017/PN MJY JATINI Spd Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 105/Pdt.P/2017/PN MJY
Tanggal Surat Senin, 10 Apr. 2017
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JATINI Spd
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  • Menetapkan secara hukum bahwa tanggal lahir yang benar adalah tanggal 10 Agustus  1949  sebagaimana tertulis di Kartu Tanda Penduduk NIK : 3519155008490001, Kartu Keluarga Nomor : 3519150101986620, Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 04660/DISP/094/1997  tertanggal 6 September 1997,    Surat Tamat Beladjar Sekolah Rakyat Negeri  tanggal 31 Djuli 1962 , Idjazah Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama  tanggal  30 Juni 1965,  Idjazah Lembaga Pendidikan Landjutan Tingkat Atas  tanggal  20 November 1968, dan Ijazah Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP Budi Utomo Malang)  tanggal  05 Agustus 2005, tanggal  10 Agustus 1949 ;
  • Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti identitas Pemohon di   Paspor Nomor : Paspor No. A. 3489145  tanggal pengeluaran 18 Oktober  2012, Nama Pemohon tertulis JATINI MANGUN RIMUN,  lahir di Madiun  tanggal 10 Agustus 1952, diganti menjadi JATINI MANGUN RIMUN,  lahir di Madiun  tanggal 10 Agustus 1949 ;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak