Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.B/2026/PN Mjy 1.Agus Hariyanto, S.H.
2.ERLINA SARI, S.H., M.H.
SUDIRMAN bin WIRTEKAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 45/Pid.B/2026/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-855/M.5.46/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Agus Hariyanto, S.H.
2ERLINA SARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUDIRMAN bin WIRTEKAD[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa SUDIRMAN Bin WARTEKAD pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2026 atau dalam tahun 2026, bertempat di area persawahan Desa Muneng Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang memeriksa dan mengadili yang mengambil suatu barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------

 

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa SUDIRMAN Bin WARTEKAD berjalan kaki dari Pasar Muneng menuju ke area persawahan Desa Muneng Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun dengan maksud untuk mencari sasaran sepeda motor untuk diambil, kemudian saat sudah berada di area persawahan Desa Muneng Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Karisma warna biru silver tahun 2005 Nopol : AE-5965-DD, Noka : MH1JB22165K394514 Nosin : JB22E1393740 yang terparkir di pinggir jalan area persawahan tersebut dan di dekatnya ada saksi SUPARMAN yang merupakan pemilik motor, lalu Terdakwa mendekati saksi SUPARMAN dengan alasan meminjam korek api untuk menyalakan rokok, saat meminjam korek api Terdakwa sambil memperhatikan kunci kontak sepeda motor milik saksi SUPARMAN masih menancap, lalu setelah meminjam korek api Terdakwa pergi meninggalkan lokasi dan duduk di pinggir jalan area persawahan tersebut sambil mengamati situasi di sekitar sepeda motor sasarannya sampai aman untuk melakukan pencurian.
  • Bahwa beberapa saat kemudian Terdakwa melihat saksi SUPARMAN pergi berjalan kaki sambil mengusir burung di sawah, mengetahui hal tersebut Terdakwa SUDIRMAN berjalan kaki menuju ke sepeda motor milik saksi SUPARMAN, kemudian Terdakwa hidupkan sepeda motor tersebut dan pergi meninggalkan area persawahan Desa Muneng menuju ke Desa Nglanduk Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun tepatnya di rumah Sdr.HERI (DPS Nomor : DPS/9/V/RES.1.8/2026/Satreskrim) dengan tujuan untuk menjual sepeda motor tersebut. Setelah sampai di rumah Sdr.HERI sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa langsung menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Karisma warna biru silver tahun 2005 milik saksi SUPARMAN dan tanpa seijin saksi SUPARMAN kepada Sdr.HERI seharga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan setelah terjadi tawar menawar diperoleh kesepakatan harga yakni Rp.1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah), lalu Sdr.HERI membayar tunai langsung lunas untuk pembelian sepeda motor tersebut. Terhadap uang hasil penjualan motor Terdakwa sudah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa selanjutnya setelah dilakukan rangkaian penyelidikan, saksi FHAJAR CAHYO N. Dan saksi NOFA RISTYA N. dapat mendeteksi keberadaan Terdakwa lalu langsung mengamankan Terdakwa pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekira pukul 13.00 WIB di pinggir jalan masuk Desa Muneng Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun pada saat Terdakwa selesai mengantar temannya mencari sarapan, selanjutnya terhadap Terdakwa dibawa ke Polres Madiun untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa SUDIRMAN, saksi SUPARMAN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa SUDIRMAN Bin WARTEKAD sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya