Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2025/PN Mjy WIYANI 1.SUMINARNI
2.CIPTO SUBANGUN
3.SUPRIYADI
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2025/PN Mjy
Tanggal Surat Kamis, 02 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WIYANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Prijono, SH. M.HumWIYANI
Tergugat
NoNama
1SUMINARNI
2CIPTO SUBANGUN
3SUPRIYADI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Imam Abdul Rokhim, S.H.I., M.H.SUMINARNI
2Imam Abdul Rokhim, S.H.I., M.H.CIPTO SUBANGUN
3Imam Abdul Rokhim, S.H.I., M.H.SUPRIYADI
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;-------------------
2. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah pemilik SAH atas  2 (dua) bidang Tanah Pekarangan Luas : 2.717 M?2; sebagaimana Sertifikat Hak Milik NIB : 12.20.000004230.0 dan sebidang Tanah Sawah seluas : 7.988 sebagaimana Sertifikat Hak Milik NIB : 12.20.000004229.0 tercatat  atas nama PENGGUGAT ;-----
3. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang dengan sengaja dan penuh itikad buruk menghalang – halangi dan melarang keras petugas Ukur dari Kantor Pertanahan Kab.Madiun sehingga proses ukur ulang menjadi batal, dapatlah dikwalifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ) yang merugikan hak dan kepentingan PENGGUGAT  ;------------------------------------------------------------------------------------
4. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun ;-------------------------------------------------------
5. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk melaksanakan Pengukuran Ulang Penataan Batas terhadap Tanah Pekarangan dan Tanah Sawah sebagaimana posita nomor : 1.1 dan 1.2.  tercatat atas nama PENGGUGAT tersebut diatas, bilamana perlu dengan pengawalan alat Keamanan Negara ( Polisi )  ;---------------------------------------------
6. Menghukum PARA TERGUGAT  secara tanggung renteng untuk membayar kerugian IMMATERIIL sebesar Rp. 250.000.000,- ( Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah ) secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT sejak adanya putusan Pengadilan yang  berkekuatan Hukum tetap ( Inchraht ) ;------------------------------------------------------
7. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Banding, Kasasi maupun Verzet Uitvoorbar Bij Voraad ) ;--------------------
8. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini ;--------------------------------------------------
 
SUBSIDAIR :
Bilamana Pengadilan Negeri Kab. Madiun berpendapat lain, mohon adanya Putusan yang seadil – adilnya menurut Hukum ( Ex aequo Et Bono ) ;------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak