INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/Pdt.G/2025/PN Mjy | WIYANI | 1.SUMINARNI 2.CIPTO SUBANGUN 3.SUPRIYADI |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Jan. 2025 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2025/PN Mjy | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 02 Jan. 2025 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;-------------------
2. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah pemilik SAH atas 2 (dua) bidang Tanah Pekarangan Luas : 2.717 M?2; sebagaimana Sertifikat Hak Milik NIB : 12.20.000004230.0 dan sebidang Tanah Sawah seluas : 7.988 sebagaimana Sertifikat Hak Milik NIB : 12.20.000004229.0 tercatat atas nama PENGGUGAT ;-----
3. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang dengan sengaja dan penuh itikad buruk menghalang – halangi dan melarang keras petugas Ukur dari Kantor Pertanahan Kab.Madiun sehingga proses ukur ulang menjadi batal, dapatlah dikwalifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ) yang merugikan hak dan kepentingan PENGGUGAT ;------------------------------------------------------------------------------------
4. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun ;-------------------------------------------------------
5. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk melaksanakan Pengukuran Ulang Penataan Batas terhadap Tanah Pekarangan dan Tanah Sawah sebagaimana posita nomor : 1.1 dan 1.2. tercatat atas nama PENGGUGAT tersebut diatas, bilamana perlu dengan pengawalan alat Keamanan Negara ( Polisi ) ;---------------------------------------------
6. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kerugian IMMATERIIL sebesar Rp. 250.000.000,- ( Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah ) secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT sejak adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan Hukum tetap ( Inchraht ) ;------------------------------------------------------
7. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Banding, Kasasi maupun Verzet Uitvoorbar Bij Voraad ) ;--------------------
8. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini ;--------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
Bilamana Pengadilan Negeri Kab. Madiun berpendapat lain, mohon adanya Putusan yang seadil – adilnya menurut Hukum ( Ex aequo Et Bono ) ;------ |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
