Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
2/Pdt.Bth/2017/PN MJY 1.Drs.HANDOYO MULYONO
2.NYADI
3.DJASMIN
4.DARSONO, Spd
5.PARTINI
6.SUKOYO
7.SUMIJAN
8.CRISTIANA SRI WEDARI
9.WIDJIONO
10.SISWANTO
11.SUYANTO
12.USODO
13.WARSINI INDIATI
14.WARSINI INDIATI
15.PARDJI
16.PAIKEM
17.LASIDI
18.SUBANDI
19.SUNDARI
20.SURAJI
21.SLAMET
22.NYADI
23.SUMARMIATI
24.HENY PURWATI
25.SUTIJO
26.GEMI SRIATI
1.Panitia Tim Appraisal Toto Suaharto dan Rekan
2.Ketua Pelaksana Tim Pengadaan Jalan Tol Mangker Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jan. 2017
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 2/Pdt.Bth/2017/PN MJY
Tanggal Surat Rabu, 18 Jan. 2017
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Keberatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

 

2, Menyatakan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Para Penggugat;

 

3. Menyatakan Keputusan Penetapan Nilai oleh Penilai Tim Appraisal TOTO SUHARTO” & Rekan tentang  Penetapan Ganti Rugi ke Para Penggugat Yang Melintasi Desa Bandungan,  Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun,  batal demi hukum, atau setidak-tidaknya dinyatakan batal karena tidak pernah ada musyawarah dengan warga masyarakat (Para Penggugat);

 

  1.  

 

5. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepadaPenggugat sebesar Rp. 500.000.000.000,- (lima ratus milyar rupiah) dan kerugian Imateriil sebesar Rp. 150.000.000.000,- (serratus lima puluh milyar rupiah) secara tunai dan kontan;

 

6. Memerintahkan kepada Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk meminta maaf secara tertulis kepada Para Penggugat yang diumumkan melalui 3 (tiga) stasiun televisi nasional, 5 (lima) stasiun televise local dan 10 stasiun radio, 10 (sepuluh) media cetak nasional selama tiga hari berturut-turut;

 

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum, Banding atau Kasasi dana tau upaya hukum lainnya;

 

  1. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Atau

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak