Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.B/2018/PN MJY WAHYU WIDOPRAPTI.SH SUTRISNO Alias GUNDUL Bin TOMO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Mengedarkan Barang-barang Ilegal
Nomor Perkara 121/Pid.B/2018/PN MJY
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Jul. 2018
Nomor Surat Pelimpahan 127Biasa/Euh.2/08/2018
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYU WIDOPRAPTI.SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUTRISNO Alias GUNDUL Bin TOMO[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

----- Bahwa  terdakwa SUTRISNO Alias GUNDUL BIN TOMO pada hari Rabu tanggal 23 Mei tahun 2018 sekitar jam 23.30 Wib, atau setidak tidaknya pada waktu itu dalam tahun 2018, bertempat di Jagal Enggal di Jalan Panglima Sudirman N0.28, Desa Purwosari, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun , yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Setiap orang yang  menganiaya dan/ atau menyalahgunakan hewan hingga mengakibatkan cacat dan/ atau tidak produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1),UURI N041 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI N0.18 Tahun 2009 Tentang peternakan dan kesehatan Hewan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

----- Bahwa pada waktu dan tempat sesuai dakwaan tersebut diatas terdakwa SUTRISNO Alias GUNDUL BIN TOMO, sebelumnya pernah ijin pada pemilik Jagal Enggal yaitu saksi Sunarto untuk menyembelih sapi miliknya pada saksi Sunarto dan oleh saksi Sunarto terdakwa diijinkan, lalu pada hari Rabu tanggal 23 Mei sewaktu saksi Sunarto tidak berada dirumah terdakwa membawa sapi betina miliknya, beserta peralatan nyembelih hewan mendatangi jaga Enggal” selanjutnya terdakwa memasukan sapi kedalam jagal sapi dikat dengan tali dari samping kiri dan kanan pada leher sehingga sapi tidak bisa berontak lalu terdakwa memasukan selang kira kira 30 cm masuk kedalam tenggorokan sapi yang selanjutnya selang tersebut oleh terdakwa dialiri air sampai kira kira perutnya sapi telah penuh air, kemudian setelah perut sapi penuh dengan air selangnya terdakwa lepas dan sapi oleh terdakwa dibiarkan sekitar 1 jam untuk menunggu air dalam perut sapi meresap dalam dagingnya, setelah air dalam tubuh sapi meresap dalam dagin tersebut  sapi terdakwa potong/ sembelih dengan menggunakan pisau tajam dan dagingnya terdakwa potong potong menjadi beberapa bagian.

------- Bahwa terdakwa setelah melakukan pemotongan  sapi hasil penggelonggongan  tersebut selanjutnya terdakwa menaikan daging ke atas kendaraan Mitsubishi Stada jenis Pick Up Tahun 2014 warna hitam N0-P0l AE-8888-NN akan dijual ke Pare Kediri, lalu  mobil yang membawa daging sapi gelonggongan tersebut jalan beberapa meter dari Jagal Enggal   ditangkap oleh saksi NOVA AJI PRATAMA, SH  dan saksi SUYO P WIBOWO yang sejak awal telah mengintip terdakwa  dari sela sela dinding yang rusak mulai dari terdakwa  menganiaya sapi mengglongong sapi dengan paksa memasukan  selang  kedalam mulut sapi dan dengan mengalirkan air  kedalam mulut sapi  sampai menyebelih dan memotong motong hingga menaikan daging sapi  keatas kendaraan saksi NOVA AJI PRATAMA, SH  dan saksi SUYO P WIBOWO sudah mulai mengitip dari sela sela diding yang rusak akibat  terdakwa  melakukan pegelonggongan sapi tersebut hewan menjadi cacat dan dagingnya tidak layak untuk dikonsumsi  Sesuai Berita Acara Hasil Pemeriksaan dan Penelitian Daging sapi yang dibuat pada hari Kamis  tanggal 24 Mei 2018  oleh Drh V .BAGUS SRI YULIANTA dengan menggunakan alat berupa Meat Rapid Delection Device dengan Hasil bahwa daging Sapi hasil Gelonggongan tersebut tidak layak untuk diedarkan atau dilarang untuk diedarkan dan harus dimusnahkan.

 

          Perbuatan terdakwa diatur dan disalahkan melanggar Pasal 91B ayat (1) UURI N0 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI N0.18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan hewan

 

ATAU

 

Kedua

 

----- Bahwa  terdakwa SUTRISNO Alias GUNDUL BIN TOMO pada hari Rabu tanggal 23 Mei tahun 2018 sekitar jam 23.30 Wib, atau setidak tidaknya pada waktu itu dalam tahun 2018, bertempat di Jagal Enggal di Jalan Panglima Sudirman N0.28, Desa Purwosari, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun , yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/ atau memperdagangkan barang dan/ atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan  peraturan perundang –undangan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

----- Bahwa pada waktu dan tempat sesuai dakwaan tersebut diatas terdakwa SUTRISNO Alias GUNDUL BIN TOMO, selaku pelaku usaha di bidang penyembelihan binatang /jagal sapi  akan menyembelih sapi miliknya sebelumnya pernah ijin pada pemilik Jagal Enggal yaitu saksi Sunarto untuk menyembelih sapi miliknya pada saksi Sunarto dan oleh saksi Sunarto terdakwa diijinkan, lalu pada hari Rabu tanggal 23 Mei sewaktu saksi Sunarto tidak berada dirumah terdakwa membawa sapi betina miliknya, beserta peralatan nyembelih hewan mendatangi jagal Enggal” selanjutnya terdakwa memasukan sapi kedalam jagal sapi dikat dengan tali dari samping kiri dan kanan pada leher sehingga sapi tidak bisa berontak lalu terdakwa memasukan selang kira kira 30 cm masuk kedalam tenggorokan sapi yang selanjutnya selang tersebut oleh terdakwa dialiri air sampai kira kira perutnya sapi telah penuh air, kemudian setelah perut sapi penuh dengan air selangnya terdakwa lepas dan sapi oleh terdakwa dibiarkan sekitar 1 jam untuk menunggu air dalam perut sapi meresap dalam dagingnya, selanjutnya sapi terdakwa potong/ sembelih dengan menggunakan pisau tajam dan dagingnya terdakwa potong potong menjadi beberapa bagian.

-------- Bahwa terdakwa setelah memotong motong daging sapi tersebut selanjutnya  terdakwa menaikan daging ke atas kendaraan Mitsubishi Stada jenis Pick Up Tahun 2014 warna hitam N0-P0l AE-8888-NN akan dijual ke Pare Kediri,  sewaktu Saksi  Sugiono dan saksi Imam Hanafi akan mengirim daging  sapi gelonggongan tersebut ke Daerah Kediri Mobil baru  jalan beberapa meter dari Jagal Enggal   ditangkap oleh saksi NOVA AJI PRATAMA, SH  dan saksi SUYO P WIBOWO yang sejak awal telah mengintip terdakwa  dari sela sela dinding yang rusak mulai terdakwa menganiaya sapi dengan cara  mengglongong sapi dengan paksa sampai menyebelih dan menaikan potongan  daging sapi  keatas kendaraan  dengan terdakwa melakukan pengelonggongan sapi tersebut daging apabila sudah terlanjut diedarkan akan merugikan para konsumen yang membeli daging daging sapi milik terdakwa tersebut dan dagingnya tidak layak untuk dikonsumsi  Sesuai Berita Acara Hasil Pemeriksaan dan Penelitian Daging sapi yang dibuat pada hari Kamis  tanggal 24 Mei 2018  oleh Drh V .BAGUS SRI YULIANTA dengan menggunakan alat berupa Meat Rapid Delection Device dengan Hasil bahwa daging Sapi hasil Gelonggongan tersebut tidak layak untuk diedarkan  atau dilarang untuk diedarkan dan harus dimusnahkan.

 

        Perbuatan terdakwa diatur dan disalahkan melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf a jo Pasal 62 ayat (1) UURI N0.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Pihak Dipublikasikan Ya