| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 121/Pid.B/2018/PN MJY | WAHYU WIDOPRAPTI.SH | SUTRISNO Alias GUNDUL Bin TOMO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Agu. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Mengedarkan Barang-barang Ilegal | ||||||
| Nomor Perkara | 121/Pid.B/2018/PN MJY | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 06 Jul. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | 127Biasa/Euh.2/08/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Dakwaan | ----- Bahwa terdakwa SUTRISNO Alias GUNDUL BIN TOMO pada hari Rabu tanggal 23 Mei tahun 2018 sekitar jam 23.30 Wib, atau setidak tidaknya pada waktu itu dalam tahun 2018, bertempat di Jagal Enggal di Jalan Panglima Sudirman N0.28, Desa Purwosari, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun , yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Setiap orang yang menganiaya dan/ atau menyalahgunakan hewan hingga mengakibatkan cacat dan/ atau tidak produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1),UURI N041 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI N0.18 Tahun 2009 Tentang peternakan dan kesehatan Hewan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
----- Bahwa pada waktu dan tempat sesuai dakwaan tersebut diatas terdakwa SUTRISNO Alias GUNDUL BIN TOMO, sebelumnya pernah ijin pada pemilik Jagal Enggal yaitu saksi Sunarto untuk menyembelih sapi miliknya pada saksi Sunarto dan oleh saksi Sunarto terdakwa diijinkan, lalu pada hari Rabu tanggal 23 Mei sewaktu saksi Sunarto tidak berada dirumah terdakwa membawa sapi betina miliknya, beserta peralatan nyembelih hewan mendatangi jaga Enggal” selanjutnya terdakwa memasukan sapi kedalam jagal sapi dikat dengan tali dari samping kiri dan kanan pada leher sehingga sapi tidak bisa berontak lalu terdakwa memasukan selang kira kira 30 cm masuk kedalam tenggorokan sapi yang selanjutnya selang tersebut oleh terdakwa dialiri air sampai kira kira perutnya sapi telah penuh air, kemudian setelah perut sapi penuh dengan air selangnya terdakwa lepas dan sapi oleh terdakwa dibiarkan sekitar 1 jam untuk menunggu air dalam perut sapi meresap dalam dagingnya, setelah air dalam tubuh sapi meresap dalam dagin tersebut sapi terdakwa potong/ sembelih dengan menggunakan pisau tajam dan dagingnya terdakwa potong potong menjadi beberapa bagian. ------- Bahwa terdakwa setelah melakukan pemotongan sapi hasil penggelonggongan tersebut selanjutnya terdakwa menaikan daging ke atas kendaraan Mitsubishi Stada jenis Pick Up Tahun 2014 warna hitam N0-P0l AE-8888-NN akan dijual ke Pare Kediri, lalu mobil yang membawa daging sapi gelonggongan tersebut jalan beberapa meter dari Jagal Enggal ditangkap oleh saksi NOVA AJI PRATAMA, SH dan saksi SUYO P WIBOWO yang sejak awal telah mengintip terdakwa dari sela sela dinding yang rusak mulai dari terdakwa menganiaya sapi mengglongong sapi dengan paksa memasukan selang kedalam mulut sapi dan dengan mengalirkan air kedalam mulut sapi sampai menyebelih dan memotong motong hingga menaikan daging sapi keatas kendaraan saksi NOVA AJI PRATAMA, SH dan saksi SUYO P WIBOWO sudah mulai mengitip dari sela sela diding yang rusak akibat terdakwa melakukan pegelonggongan sapi tersebut hewan menjadi cacat dan dagingnya tidak layak untuk dikonsumsi Sesuai Berita Acara Hasil Pemeriksaan dan Penelitian Daging sapi yang dibuat pada hari Kamis tanggal 24 Mei 2018 oleh Drh V .BAGUS SRI YULIANTA dengan menggunakan alat berupa Meat Rapid Delection Device dengan Hasil bahwa daging Sapi hasil Gelonggongan tersebut tidak layak untuk diedarkan atau dilarang untuk diedarkan dan harus dimusnahkan.
Perbuatan terdakwa diatur dan disalahkan melanggar Pasal 91B ayat (1) UURI N0 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI N0.18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan hewan
ATAU
Kedua
----- Bahwa terdakwa SUTRISNO Alias GUNDUL BIN TOMO pada hari Rabu tanggal 23 Mei tahun 2018 sekitar jam 23.30 Wib, atau setidak tidaknya pada waktu itu dalam tahun 2018, bertempat di Jagal Enggal di Jalan Panglima Sudirman N0.28, Desa Purwosari, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun , yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/ atau memperdagangkan barang dan/ atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang –undangan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
----- Bahwa pada waktu dan tempat sesuai dakwaan tersebut diatas terdakwa SUTRISNO Alias GUNDUL BIN TOMO, selaku pelaku usaha di bidang penyembelihan binatang /jagal sapi akan menyembelih sapi miliknya sebelumnya pernah ijin pada pemilik Jagal Enggal yaitu saksi Sunarto untuk menyembelih sapi miliknya pada saksi Sunarto dan oleh saksi Sunarto terdakwa diijinkan, lalu pada hari Rabu tanggal 23 Mei sewaktu saksi Sunarto tidak berada dirumah terdakwa membawa sapi betina miliknya, beserta peralatan nyembelih hewan mendatangi jagal Enggal” selanjutnya terdakwa memasukan sapi kedalam jagal sapi dikat dengan tali dari samping kiri dan kanan pada leher sehingga sapi tidak bisa berontak lalu terdakwa memasukan selang kira kira 30 cm masuk kedalam tenggorokan sapi yang selanjutnya selang tersebut oleh terdakwa dialiri air sampai kira kira perutnya sapi telah penuh air, kemudian setelah perut sapi penuh dengan air selangnya terdakwa lepas dan sapi oleh terdakwa dibiarkan sekitar 1 jam untuk menunggu air dalam perut sapi meresap dalam dagingnya, selanjutnya sapi terdakwa potong/ sembelih dengan menggunakan pisau tajam dan dagingnya terdakwa potong potong menjadi beberapa bagian. -------- Bahwa terdakwa setelah memotong motong daging sapi tersebut selanjutnya terdakwa menaikan daging ke atas kendaraan Mitsubishi Stada jenis Pick Up Tahun 2014 warna hitam N0-P0l AE-8888-NN akan dijual ke Pare Kediri, sewaktu Saksi Sugiono dan saksi Imam Hanafi akan mengirim daging sapi gelonggongan tersebut ke Daerah Kediri Mobil baru jalan beberapa meter dari Jagal Enggal ditangkap oleh saksi NOVA AJI PRATAMA, SH dan saksi SUYO P WIBOWO yang sejak awal telah mengintip terdakwa dari sela sela dinding yang rusak mulai terdakwa menganiaya sapi dengan cara mengglongong sapi dengan paksa sampai menyebelih dan menaikan potongan daging sapi keatas kendaraan dengan terdakwa melakukan pengelonggongan sapi tersebut daging apabila sudah terlanjut diedarkan akan merugikan para konsumen yang membeli daging daging sapi milik terdakwa tersebut dan dagingnya tidak layak untuk dikonsumsi Sesuai Berita Acara Hasil Pemeriksaan dan Penelitian Daging sapi yang dibuat pada hari Kamis tanggal 24 Mei 2018 oleh Drh V .BAGUS SRI YULIANTA dengan menggunakan alat berupa Meat Rapid Delection Device dengan Hasil bahwa daging Sapi hasil Gelonggongan tersebut tidak layak untuk diedarkan atau dilarang untuk diedarkan dan harus dimusnahkan.
Perbuatan terdakwa diatur dan disalahkan melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf a jo Pasal 62 ayat (1) UURI N0.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
