Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.Sus/2026/PN Mjy 1.MUHAMMAD SAKTI SUKMAYANA, S.H.
2.ISTIQ LAILIYAH, S.H.
HENDIK SUSANTO Bin SUHARSONO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 38/Pid.Sus/2026/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-661/M.5.46/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD SAKTI SUKMAYANA, S.H.
2ISTIQ LAILIYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDIK SUSANTO Bin SUHARSONO (Alm)[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

Kesatu
    Bahwa Ia Terdakwa HENDIK SUSANTO Bin SUHARSONO (Alm) pada hari Jumat, tanggal 02 Januari 2026 sekitar Pukul 18.00 WIB bertempat di pinggir Jalan Raya Madiun – Ponorogo sekitar Pos Sekelip Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun dan pada hari Rabu, tanggal 07 Januari 2026 sekitar Pukul 10.00 WIB  bertempat di pinggir Jalan Madigondo Kabupaten Magetan di dekat SPBU atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Januari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, “melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
    -    Bahwa berawal dari Tertangkapnya Saksi Pamuji dalam perkara kepemilikan narkotika jenis sabu di Desa Kebonsari Kecamatan, Kabupaten Madiun dan setelah dilakukan pengembangan penyelidikan oleh Saksi Agung Prasetyo, S.H. dan Saksi Tomas A. Y, S.H yang keduanya merupakan anggota dari unit Satresnarkoba Polres Madiun, berdasarkan dari keterangan Saksi Pamuji ditemukan fakta bahwa Saksi Pamuji membeli Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dari Terdakwa, selanjutnya Saksi Agung Prasetyo, S.H. dan Saksi Tomas A. Y, S.H melakukan penangkapan dan penggeledahan rumah (domisili) Terdakwa pada hari Rabu, tanggal 7 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIB berlokasi di Jl. Kembar Indah P.21 Perumahan Kartoharjo Indah RT.010 RW.003 Kelurahan Kelun, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun yang disaksikan oleh Saksi Kemis Rianto, dalam penggeledahan tersebut ditemukan :
1)    1 (satu) buah keranjang plastik warna coklat terdapat 1 (satu) buah kotak cotton buds berisi:
a)    1 (satu) buah plastik bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 2,99 (dua koma sembilan puluh sembilan) gram kode huruf “A”;
b)    1 (satu) buah plastik bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 1,84 (satu koma delapan puluh empat) gram kode huruf “B”;
c)    1 (satu) buah plastik bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 3,56 (tiga koma lima puluh enam) gram kode huruf “C”;
d)    1 (satu) buh sendok kecil warna putih.
Berada di atas tempat tidur rumah Terdakwa.
2)    1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merek CALTECH;
Berada di dekat keranjang plastik warna coklat di atas tempat tidur Terdakwa.
3)    Uang tunai hasil penjualan narkotika Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Berada di dompet Terdakwa.
4)    1 (satu) buah Handphone merek Vivo Y12 warna merah hitam dengan nomor panggil 0812.5267.0461 IMEI 1: 868435044007572, IMEI 2: 868435044007564;
Berada di atas tempat tidur rumah Terdakwa.
5)    1 (satu) pack plastik klip bening.
Berada di atas tempat tidur rumah Terdakwa.
Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kabupaten Madiun untuk menjalani proses lebih lanjut. 
    -    Bahwa berdasarkan interogasi, Terdakwa memperoleh Narkotika Jenis Sabu yang dijual kepada Saksi Pamuji tersebut bersal dari ranjauan di SPBU didekat Terminal Bungurasih Surabaya dimana sebelumnya pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekitar Pukul 15.30 WIB Terdakwa yang sedang menunggu bis di Terminal Bungurasih Surabaya mendapatkan telephone dari nomor asing yang menghubungi nomor Terdakwa (081 252 670 461) dan pada intinya menawarkan ranjauan narkotika jenis sabu yang murah serta dapat di lakukan pembayaran di akhir atau dapat dihutang terlebih dahulu dengan harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per-gramnya, kemudian Terdakwa menyetujui tawaran tersebut dan dipandu untuk mengambil ranjau di kursi kayu samping SPBU didekat Terminal Bungurasih Surabaya berupa 1 (satu) paket yang dibungkus lakban warna coklat selanjutnya Terdakwa berangkat menuju Kediri untuk singgah ke Rumah Saudaranya selama 3 (tiga) hari. Pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 Terdakwa pulang ke rumahnya di Madiun yang beralamat di Jalan Kembar Indah P-21, Perumahan Kartoharjo Indah, Kelurahan Kelun, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun dan sekitar Pukul 10.15 WIB Terdakwa sampai dan langsung membuka ranjau tersebut dan berisikan 1 (satu) timbangan digital dan 3 (tiga) plastik klip bening berisikan Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan netto ?9,08 (sembilan koma nol delapan ) gram dengan berat masing-masing berbeda dengan rincian sebagai berikut :
•    Berat netto ? 2,99 (dua koma sembilan puluh sembilan) gram dengan kode huruf A;
•    Berat netto ? 2,53 (dua koma lima puluh tiga) gram dengan kode huruf B;
•    Berat netto ? 3,56 (tiga koma lima puluh enam) gram dengan kode huruf C;
        Selanjutnya pada hari yang sama Jumat tanggal 02 Januari 2026 sekitar Pukul 17.30 WIB Terdakwa (081 252 670 461) dihubungi oleh Saksi Pamuji (0831 5095 2147) yang pada intinya ingin memesan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa untuk dikonsumsi sendiri dengan berat netto ? 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram dengan harga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa dan saksi Pamuji bersepakat untuk COD atau bertemu sekitar Pukul 18.00 WIB bertempat di pinggir Jalan Raya Madiun – Ponorogo sekitar Pos Sekelip Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Terdakwa menyerahkan 1 (satu) plastik klip terbungkus kertas yang berisi narkotika jenis sabu kemudian Saksi Pamuji menyerahkan uang sejumlah Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) secara tunai.
    -    Bahwa pada hari Rabu, tanggal 7 Januari 2026 sekitar Pukul 09.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi Pamuji untuk menawarkan narkotika jenis sabu, kemudian Saksi Pamuji menyetujui untuk membeli satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto ? 0,65 (nol koma enam puluh lima) gram dengan harga Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan bersepakat untuk COD atau bertemu sekitar Pukul 10.15 WIB bertempat dipinggir Jalan Madigondo Kabupaten Magetan tepatnya di dekat SPBU. Kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu kemudian Saksi Pamuji menyerahkan uang sejumlah Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) secara tunai.
    -    Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengedarkan narkotika jenis sabu yakni untuk mencari keuntungan berupa uang dan keuntungan setelah menjual 2 (dua) kali narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi Pamuji Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap penjualan satu paket sehingga total keuntungan yang didapat oleh Terdakwa adalah Rp 100.000,- (saratus ribu rupiah).
    -    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 03 Januari 2026 beserta lampirannya yang di keluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Madiun yang di tanda tangani oleh Pimpinan Cabang Pegadaian Madiun Agung Budiyanto dan penaksir Diah Handayani dengan hasil penimbangan barang bukti yaitu :
Jenis BB    Kode BB    Jumlah Netto
        Awal    Penyisiham Untuk Lab    Setelah Penyisihan
Kristal warna putih diduga Narkotika Jenis Sabu    A
    2,99 gram    0,05 gram    2,94 gram
    B
    1,84 gram    0,02 gram    1,82 gram
    C
    3,56 gram    0,06 gram    3,50 gram
TOTAL    8,39 gram    0,13 gram    8,26 gram

    -    Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik Polda Jawa Timur dengan hasil pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB: 00332/NNF/2026 tanggal 21 Januari 2026 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 01181/2026/NNF s.d 01183/2026/NNF adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    -    Bahwa terdakwa di dalam melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang, dan terdakwa mengetahui bahwa perbuatannya tersebut melanggar hukum.

Bahwa perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


ATAU

Kedua
Bahwa Ia Terdakwa HENDIK SUSANTO Bin SUHARSONO (Alm) pada hari Jumat, tanggal 02 Januari 2026 sekitar Pukul 18.00 WIB bertempat di pinggir Jalan Raya Madiun – Ponorogo sekitar Pos Sekelip Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun dan pada hari Rabu, tanggal 07 Januari 2026 sekitar Pukul 10.00 WIB  bertempat di pinggir Jalan Madigondo Kabupaten Magetan di dekat SPBU atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Januari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun,  “telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:  
    -    Bahwa Terdakwa memperoleh Narkotika Jenis Sabu yang dijual kepada Saksi Pamuji tersebut bersal dari ranjau di SPBU didekat Terminal Bungurasih Surabaya dimana sebelumnya pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekitar Pukul 15.30 WIB Terdakwa yang sedang menunggu bis di Terminal Bungurasih Surabaya mendapatkan telephone dari nomor asing yang menghubungi nomor Terdakwa (081 252 670 461) dan menawarkan ranjauan narkotika jenis sabu yang murah serta dapat di lakukan pembayaran di akhir atau dapat dihutang terlebih dahulu dengan harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per-gramnya, kemudian Terdakwa menyetujui tawaran tersebut dan dipandu untuk mengambil ranjau di kursi kayu samping SPBU didekat Terminal Bungurasih Surabaya berupa 1 (satu) paket yang dibungkus lakban warna coklat selanjutnya Terdakwa berangkat menuju Kediri untuk singgah ke Rumah Saudaranya selama 3 (tiga) hari. Pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 Terdakwa pulang ke rumahnya di Madiun yang beralamat di Jalan Kembar Indah P-21, Perumahan Kartoharjo Indah, Kelurahan Kelun, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun sekitar Pukul 10.15 WIB Terdakwa sampai dan langsung membuka ranjau tersebut dan berisikan 1 (satu) timbangan digital dan 3 (tiga) plastik klip bening berisikan Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan netto ?9,08 (sembilan koma nol delapan ) gram dengan berat masing-masing berbeda dengan rincian sebagai berikut :
•    Berat netto ? 2,99 (dua koma sembilan puluh sembilan) gram dengan kode huruf A;
•    Berat netto ? 2,53 (dua koma lima puluh tiga) gram dengan kode huruf B;
•    Berat netto ? 3,56 (tiga koma lima puluh enam) gram dengan kode huruf C;
    -    Bahwa pada Jumat tanggal 02 Januari 2026 sekitar Pukul 18.00 WIB bertempat di pinggir Jalan Raya Madiun – Ponorogo sekitar Pos Sekelip Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Terdakwa memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) plastik klip yang dibungkus kertas dengan berat netto ? 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram dengan harga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk diserahkan kepada Saksi Pamuji dan selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 7 Januari 2026 sekitar Pukul 09.00 WIB Terdakwa memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) plastik klip dengan berat netto ? 0,65 (nol koma enam puluh lima) gram dengan harga Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah)untuk diserahkan kepada Saksi Pamuji.
    -    Bahwa maksud dan tujuan terdakwa memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu yakni untuk diedarkan kembali dan akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap penjualan satu paket.
    -    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 03 Januari 2026 beserta lampirannya yang di keluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Madiun yang di tanda tangani oleh Pimpinan Cabang Pegadaian Madiun Agung Budiyanto dan penaksir Diah Handayani dengan hasil penimbangan barang bukti yaitu :
Jenis BB    Kode BB    Jumlah Netto    
        Awal    Penyisiham Untuk Lab    Setelah Penyisihan
Kristal warna putih diduga Narkotika Jenis Sabu    A
    2,99 gram    0,05 gram    2,94 gram
    B
    1,84 gram    0,02 gram    1,82 gram
    C
    3,56 gram    0,06 gram    3,50 gram
TOTAL    8,39 gram    0,13 gram    8,26 gram

        Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik Polda Jawa Timur dengan hasil pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB: 00332/NNF/2026 tanggal 21 Januari 2026 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 01181/2026/NNF s.d 01183/2026/NNF adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    -    Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin atau keahlian untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman dan juga bukan sebagai atau atas nama Lembaga pendidikan.

Bahwa perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah menjadi Pasal VII Angka 50 Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
 

Pihak Dipublikasikan Ya