Mengabulkan permohonan Pemohon.
Menetapkan memberikan ijin kepada Pemohon untuk membetulkan nama Pemohon yang bernama BADRIYAH dan nama ayah Pemohon yang bernama SUMUD untuk dibetulkan menjadi SITI BADRIYAH dan nama ayah Pemohon dibetulkan menjadi SUHUD sehingga nama Pemohon dan nama ayah Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 05921/DISP/119 B/1997 tertanggal 20 Agustus 1997 selengkapnya tertulis dan berbunyi nama Pemohon SITI BADRIYAH dan nama ayah Pemohon SUHUD ;
Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 hari setelah Penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk dicatat Pembetulan Nama pada Register yang disediakan untuk itu dan pada Kutipan Akta Kelahiran No. 05921/DISP/119 B/1997 tertanggal 20 Agustus 1997 ;
Membebankan Pemohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini. |