Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
66/Pdt.P/2026/PN Mjy SEFTI AMELIA MAISAROH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 66/Pdt.P/2026/PN Mjy
Tanggal Surat Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SEFTI AMELIA MAISAROH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama orang tua kandung Pemohon yang tertulis ROCHMAD dan LASMINI menjadi anak kandung pasangan suami dan istri yang bernama SUNARYO dan SUMARMI sehingga nama Orang tua kandung Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor :  544/2004 tertanggal 17 Maret 2004 selengkapnya tertulis dan berbunyi SEFTI AMELIA MAISAROH anak kandung pasangan suami dan istri yang bernama SUNARYO dan SUMARMI;
3. Memerintahkan kepada pemohon dalam waktu 30 hari setelah Penetapan tersebut diterima untuk mengirim Salinan Penetapan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk dicatat perbaikan nama orang tua kandung Pemohon pada Register yang disediakan untuk itu dan pada kutipan Akta Kelahiran Nomor:  544/2004tertanggal 17 Maret 2004;
4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon;
 
SUBSIDAIR :
 
Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak