Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2017/PN MJY SADI 1.KOPERASI SERBA USAHA GADING ARTHA MAS
2.Annisah Sriwahyuni
3.AKTE TANAH DJOKO SANTOSO, SH.MKn
4.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Madiun
5.YUYUN NURHAYATI S Sos
6.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ. KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL JAWA TIMUR CQ. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MADIUN
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2017/PN MJY
Tanggal Surat Jumat, 31 Mar. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SADI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KOPERASI SERBA USAHA GADING ARTHA MAS
2Annisah Sriwahyuni
3AKTE TANAH DJOKO SANTOSO, SH.MKn
4Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Madiun
5YUYUN NURHAYATI S Sos
6PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ. KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL JAWA TIMUR CQ. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MADIUN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  1. Mengabulkan gugatan dalam provisi untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa permohonan eksekusi pengosongan Nomor : 02/Pdt.Eks/2017 tertanggal 24-01-2017 terhadap tanah dan bangunan tersebut dalam Sertipikat Hak Milik No. 0702/Mojorejo Luas 2.384 m2 atas nama Sadi terletak di Desa Mojorejo Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun dengan batas-batas :

Utara         : Tanah milik H. Pamuji

Timur         : Tanah milik Sukemi

Selatan     : Tanah milik Burhanudin

Barat         : Tanah milik Sri Kamti

- yang dimohonkan eksekusi pengosongan oleh Yuyun Nurhayati, S.Sos ditunda sampai dengan putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

  1. Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

 

DALAM KONVENSI :

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan :
  • Penggugat tidak pernah berhutang /meminjam uang kepada Tergugat I.
  • Penggugat tidak pernah menyerahkan Sertipikat Hak Milik No. 0702/Mojorejo Luas 2.384 m2 atas nama Sadi kepada Tergugat I.
  • Penggugat pada tanggal 30-01-2012 tidak pernah menghadap pada Tergugat II dalam rangka membuat Akta Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan No. 78 tertanggal 30 Januari 2012.
  • Penggugat tidak pernah memperoleh Salinan Akta Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan No. 78 tertanggal 30 Januari 2012 dari Tergugat II.
  1. Menyatakan Akta Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan No. 78 tertanggal 30 Januari 2012  yang dibuat/diterbitkan oleh Tergugat II adalah cacat hukum, tidak sah dan batal demi hukum.
  2. Menghukum Tergugat II untuk memberikan salinan Akta Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan No. 78 tertanggal 30-01-2012 kepada Penggugat.
  3. Menyatakan bahwa Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 109/2013 Tgl 28-03-2013 yang dibuat/diterbitkan oleh Tergugat III berdasarkan Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan No. 78 tertanggal 30 Januari 2012 yang dibuat/diterbitkan oleh Tergugat II adalah cacat hukum, tidak sah dan batal demi hukum.
  4. Menyatakan berdasarkan pasal 4 Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 109/2013 Tgl 28-03-2013, Tergugat IV tidak berkompetensi/tidak berwenang melaksanakan lelang terhadap SHM. No. 0702/Mojorejo Luas 2.384 m2 atas nama Sadi yang terletak di Desa Mojorejo Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun dengan batas-batas :

Utara         : Tanah milik H. Pamuji

Timur         : Tanah milik Sukemi

Selatan     : Tanah milik Burhanudin

Barat         : Tanah milik Sri Kamti

  1. Menyatakan bahwa, Risalah Lelang No. 439/2015 tertanggal 29 September 2015 yang dibuat/diterbitkan oleh Tergugat IV cacat hukum, tidak sah dan batal demi hukum.
  2. Menyatakan bahwa, peralihan Sertipikat Hak Milik No. 0702/Mojorejo Luas 2.384 m2 atas nama Sadi (Penggugat) menjadi atas nama Yuyun Nurhayati, S.Sos. (Tergugat V) yang dilakukan oleh Tergugat VI dengan menggunakan Risalah Lelang No. 439/2015 tertanggal 29 September 2015 yang dibuat/diterbitkan oleh Tergugat IV sebagai dasar peralihannya adalah cacat hukum, tidak sah dan batal demi hukum.
  3. Menghukum Tergugat VI untuk merubah/mengembalikan kepada keadaan semula Sertipikat Hak Milik No. 0702/Mojorejo Luas 2.384 m2 dari atas nama Yuyun Nurhayati, S.Sos. (Tergugat V) menjadi atas nama Sadi (Penggugat).  
  4. Menghukum Tergugat V untuk menyerahkan kembali Sertipikat Hak Milik No. 0702/Mojorejo Luas 2.384 m2 atas nama Sadi dalam keadaan baik/seperti semula kepada Tergugat IV.
  5. Menghukum Tergugat IV untuk menyerahkan kembali Sertipikat Hak Milik No. 0702/Mojorejo Luas 2.384 m2 atas nama Sadi dalam keadaan baik/seperti semula kepada Tergugat I.
  6. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan kembali Sertipikat Hak Milik No. 0702/Mojorejo Luas 2.384 m2 atas nama Sadi dalam keadaan baik/seperti semula kepada Koperasi Serba Usaha “Sejahtera Bersama” yang berkedudukan di Jl. Raya Kebonsari Kedondong, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun.
  7. Menghukum kepada siapa saja yang memperoleh pinjaman/hutang dan/atau yang menerima uang dengan dalih apapun dari Tergugat I untuk mengembalikan dan melunasinya sejumlah Rp. 112.707.000,- (Seratus dua belas juta tujuh ratus tujuh ribu rupiah) sesuai dengan bukti/dalil-dalil gugatan posita 12 poin 12.4. di atas kepada Tergugat I.
  8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secara tanggung renteng untuk membayar uang ganti kerugian secara sekaligus dan tunai kepada Penggugat sebesar Rp. 512.707.000,-  (Lima ratus dua belas juta tujuh ratus tujuh ribu rupiah).
  9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 600.000,- (Enamratus ribu rupiah) setiap harinya yang dapat ditagih secara sekaligus oleh Penggugat atas kelalaiannya di dalam melaksanakan putusan perkara ini.
  10. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya perlawanan, banding dan kasasi.
  11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI  untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun i.c. Hakim Majelis  yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak