Petitum |
DALAM PROVISI :
- Mengabulkan gugatan dalam provisi untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa permohonan eksekusi pengosongan Nomor : 02/Pdt.Eks/2017 tertanggal 24-01-2017 terhadap tanah dan bangunan tersebut dalam Sertipikat Hak Milik No. 0702/Mojorejo Luas 2.384 m2 atas nama Sadi terletak di Desa Mojorejo Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun dengan batas-batas :
Utara : Tanah milik H. Pamuji
Timur : Tanah milik Sukemi
Selatan : Tanah milik Burhanudin
Barat : Tanah milik Sri Kamti
- yang dimohonkan eksekusi pengosongan oleh Yuyun Nurhayati, S.Sos ditunda sampai dengan putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
- Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
DALAM KONVENSI :
PRIMAIR:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan :
- Penggugat tidak pernah berhutang /meminjam uang kepada Tergugat I.
- Penggugat tidak pernah menyerahkan Sertipikat Hak Milik No. 0702/Mojorejo Luas 2.384 m2 atas nama Sadi kepada Tergugat I.
- Penggugat pada tanggal 30-01-2012 tidak pernah menghadap pada Tergugat II dalam rangka membuat Akta Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan No. 78 tertanggal 30 Januari 2012.
- Penggugat tidak pernah memperoleh Salinan Akta Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan No. 78 tertanggal 30 Januari 2012 dari Tergugat II.
- Menyatakan Akta Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan No. 78 tertanggal 30 Januari 2012 yang dibuat/diterbitkan oleh Tergugat II adalah cacat hukum, tidak sah dan batal demi hukum.
- Menghukum Tergugat II untuk memberikan salinan Akta Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan No. 78 tertanggal 30-01-2012 kepada Penggugat.
- Menyatakan bahwa Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 109/2013 Tgl 28-03-2013 yang dibuat/diterbitkan oleh Tergugat III berdasarkan Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan No. 78 tertanggal 30 Januari 2012 yang dibuat/diterbitkan oleh Tergugat II adalah cacat hukum, tidak sah dan batal demi hukum.
- Menyatakan berdasarkan pasal 4 Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 109/2013 Tgl 28-03-2013, Tergugat IV tidak berkompetensi/tidak berwenang melaksanakan lelang terhadap SHM. No. 0702/Mojorejo Luas 2.384 m2 atas nama Sadi yang terletak di Desa Mojorejo Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun dengan batas-batas :
Utara : Tanah milik H. Pamuji
Timur : Tanah milik Sukemi
Selatan : Tanah milik Burhanudin
Barat : Tanah milik Sri Kamti
- Menyatakan bahwa, Risalah Lelang No. 439/2015 tertanggal 29 September 2015 yang dibuat/diterbitkan oleh Tergugat IV cacat hukum, tidak sah dan batal demi hukum.
- Menyatakan bahwa, peralihan Sertipikat Hak Milik No. 0702/Mojorejo Luas 2.384 m2 atas nama Sadi (Penggugat) menjadi atas nama Yuyun Nurhayati, S.Sos. (Tergugat V) yang dilakukan oleh Tergugat VI dengan menggunakan Risalah Lelang No. 439/2015 tertanggal 29 September 2015 yang dibuat/diterbitkan oleh Tergugat IV sebagai dasar peralihannya adalah cacat hukum, tidak sah dan batal demi hukum.
- Menghukum Tergugat VI untuk merubah/mengembalikan kepada keadaan semula Sertipikat Hak Milik No. 0702/Mojorejo Luas 2.384 m2 dari atas nama Yuyun Nurhayati, S.Sos. (Tergugat V) menjadi atas nama Sadi (Penggugat).
- Menghukum Tergugat V untuk menyerahkan kembali Sertipikat Hak Milik No. 0702/Mojorejo Luas 2.384 m2 atas nama Sadi dalam keadaan baik/seperti semula kepada Tergugat IV.
- Menghukum Tergugat IV untuk menyerahkan kembali Sertipikat Hak Milik No. 0702/Mojorejo Luas 2.384 m2 atas nama Sadi dalam keadaan baik/seperti semula kepada Tergugat I.
- Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan kembali Sertipikat Hak Milik No. 0702/Mojorejo Luas 2.384 m2 atas nama Sadi dalam keadaan baik/seperti semula kepada Koperasi Serba Usaha “Sejahtera Bersama” yang berkedudukan di Jl. Raya Kebonsari Kedondong, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun.
- Menghukum kepada siapa saja yang memperoleh pinjaman/hutang dan/atau yang menerima uang dengan dalih apapun dari Tergugat I untuk mengembalikan dan melunasinya sejumlah Rp. 112.707.000,- (Seratus dua belas juta tujuh ratus tujuh ribu rupiah) sesuai dengan bukti/dalil-dalil gugatan posita 12 poin 12.4. di atas kepada Tergugat I.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secara tanggung renteng untuk membayar uang ganti kerugian secara sekaligus dan tunai kepada Penggugat sebesar Rp. 512.707.000,- (Lima ratus dua belas juta tujuh ratus tujuh ribu rupiah).
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 600.000,- (Enamratus ribu rupiah) setiap harinya yang dapat ditagih secara sekaligus oleh Penggugat atas kelalaiannya di dalam melaksanakan putusan perkara ini.
- Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya perlawanan, banding dan kasasi.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun i.c. Hakim Majelis yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |