Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
10/Pdt.G.S/2024/PN Mjy PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR, Tbk. CABANG PEMBANTU SARADAN 1.WAHONO
2.WARNI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Rabu, 16 Okt. 2024
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR, Tbk. CABANG PEMBANTU SARADAN
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1OSKAR MULIAWARMANPT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR, Tbk. CABANG PEMBANTU SARADAN
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1WAHONO
2WARNI
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 260.000.000,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah PENGGUGAT sekaligus Kreditur yang beritikad baik.
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 adalah TERGUGAT sekaligus Debitur yang tidak beritikad baik.
  4. Menyatakan Akta Perjanjian Kredit 061/523/JATIMRITEL/BPD/CMD/X/2022   tanggal 19 Oktober 2022 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan ARPA SYURA TAMBUNO, Notaris di Kabupaten Madiun serta segala surat-surat, akta-akta maupun penetapan-penetapan yang berkaitan dengan Akta Perjanjian Kredit tersebut, termasuk namun tidak terbatas dokumen pengikatan jaminan, Akta Pemberian Hak Tanggungan No 276/2022 tanggal 4 November 2022 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan ARPA SYURA TAMBUNO, PPAT Di Kabupaten Madiun sehingga terbit Sertipikat Hak Tanggungan No 02202/2022 tanggal 12/12/2022 dinyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum yang sempurna.
  5. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 sebagai debitur adalah ingkar janji/wanprestasi kepada PENGGUGAT sebagai kreditur.
  6. Menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 sebagai debitur untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kredit (pokok + bunga + denda) serta biaya-biaya yang dialami PENGGUGAT selama TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 tidak melaksanakan pembayaran sesuai perjanjian kredit sebesar Rp 222,515,320.21  (Dua Ratus Dua Puluh Dua Juta Lima Ratus Lima Belas Ribu Tiga Ratus Dua Puluh 21/100 Rupiah) secara langsung dan seketika.
  7. Menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 sebagai debitur untuk membayar ganti rugi immaterial kepada PENGGUGAT sebesar Rp 260,000,000.00 (Dua Ratus Enam Puluh Juta  Rupiah).
  8. Menyatakan bahwa PENGGUGAT sebagai kreditur dan pemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama berhak dan berwenang untuk melakukan penjualan secara lelang maupun dibawah tangan atas objek jaminan kredit (SHM No 574 an WARNI/TERGUGAT 2). Apabila TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 sebagai debitur tidak melunasi kreditnya (pokok + bunga + denda) pada PENGGUGAT secara langsung dan seketika dan mengambil hasil penjualan atas objek jaminan kredit tersebut digunakan untuk pembayaran dan/atau pelunasan pinjaman/kredit TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 kepada PENGGUGAT;
  9. Memerintahkan kepada TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 atau siapa saja yang menguasai atau menempati objek agunan SHM No 574 an WARNI/TERGUGAT 2, Luas 572 M?2;, Surat Ukur Tanggal 25/06/2003 Nomor 113/2003 yang terletak di Desa Jerukgulung Kecamatan Balerejo Kabupaten Madiun untuk segera mengosongkan objek agunan tersebut. Apabila TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 atau siapa saja yang menguasai/menempati objek agunan tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 sendiri, pihak PENGGUGAT dengan bantuan pihak yang berwajib dapat melaksanakannya;
  10. Menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan dibayar/dilunasinya seluruh kewajiban/utang/kredit TERGUGAT kepada PENGGUGAT
  11. Menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul. 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak