INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 23/Pdt.G/2026/PN Mjy | PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cq PT. Bank Tabungan Negara Kantor Cabang Madiun | 1. PT. Swastika Jaya | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 23/Pdt.G/2026/PN Mjy | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 26 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Akta Perjanjian Kredit No.477 tanggal 26 November 2015 jo. Akta Addendum Perjanjian Kredit No. 196 tanggal 26 November 2020 yang dibuat dihadapan Notaris Muhammad Ali Fauzi,S.H., M.Kn Notaris di Kabupaten Madiun jo. Akta Addendum Perjanjian Kredit No.6 tanggal 13 Desember 2021 jo. Akta Addendum Perjanjian Kredit No.70 tanggal 30 November 2022 yang dibuat dihadapan Notaris Tantiana Clorinda Lendra Soenardi,S.H., M.Kn Notaris di Kabupaten Madiun sah dan mengikat kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT;
3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi / Ingkar janji terhadap PENGGUGAT;
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar hutang kredit secara seketika dan sekaligus sebesar Rp. 1.681.725.479,00 (Satu Milyar Enam Ratus Delapan Puluh Satu Juta Tujuh ratus Dua Puluh Lima Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah) kepada PENGGUGAT ;
5. Menghukum TERGUGAT atau siapapun yang menempati untuk mengosongkan obyek jaminan kredit berupa sebidang tanah dan bangunan milik TERGUGAT yang masih tersisa sebagaimana yang tercatat atas :
5.1. Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 8 Surat Ukur tanggal 08-08-20I4 (delapan Agustus tahun dua ribu empat belas). nomor 00007/SIDODADI/2014. seluas 96 m2 (sembilan puluh enam meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah 12.20.11.08.01060;
5.2. Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 9 Surat Ukur tanggal 08-08-2014 (delapan Agustus lahun dua ribu empat belas), nomor OOOO8/SIDODADI/2014. seluas 96 m2 (sembilan puluh enam meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah : 12.20.11.08.01061;
5.3. Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 10 Surat Ukur tanggal 08-08-2014 (delapan Agustus tahun dua ribu empat belas). nomor 00009/SIDODADI/2014, seluas 96 m2 (sembilan puluh enam meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah : 12.20.11.08.01062;
5.4. Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 11 Surat Ukur tanggal 08-08-2014 (delapan Agustus tahun dua ribu empat belas) nomor 000I0/SIDODADI/2014, seluas 108 m2 (seratus delapan meier persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah: 12.20.11.08.01063;
5.5. Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 12 Surat Ukur tanggal 08-08-2014 (delapan Agustus tahun dua ribu empat belas) nomor 00011/SIDODADI/20I4, seluas 84 m2 (delapan puluh empat meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah : 12.20.11.08.01064;
5.6. Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 15 Surat Ukur tanggal 08-08-2014 (delapan Agustus tahun dua ribu empat belas) nomor 000l4/SIDODADI/2014, seluas 84 m2 (delapan puluh empat meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah : 12.20.11.08.01067;
5.7. Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 22 Surat Ukur tanggal 08-08-2014 (delapan Agustus tahun dua ribu empat belas) nomor 00021/SIDODADI/2014, seluas 98 m2 (sembilan puluh delapan meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah : 12.20.11.08.01074;
5.8. Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 24 Surat Ukur tanggal 08-08-2014 (delapan Agustus tahun dua ribu empat belas) nomor 00023/SIDODADI/2014, seluas 98 m2 (sembilan puluh delapan meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah : 12.20 11.08.01062;
5.9. Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 26 Surat Ukur tanggal 08-08-2014 (delapan Agustus tahun dua ribu empat belas) nomor 00025/SIDODADI/2014, seluas 98 m2 (sembilan puluh delapan meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah : 12.20.11.08.01078;
5.10. Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 27 Surat Ukur tanggal 08-08-2014 (delapan Agustus tahun dua ribu empat belas) nomor 00026/SIDODADI/2014, seluas 98 m2 (sembilan puluh delapan meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah : 12.20.11.08.01079;
5.11. Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 31 Surat Ukur tanggal 08-08-2014 (delapan Agustus tahun dua ribu empat belas) nomor 00030/SIDODADI/2014, seluas 84 m2 (delapan puluh empat meter persegi) dengan Nomor Ideniifikasi Bidang Tanah : 12.20.11.08.01083;
5.12. Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 36 Surat Ukur tanggal 08-08-2014 (delapan Agustus tahun dua ribu empat belas) nomor 00035/SIDODADI/2014, seluas 84 m2 (delapan puluh empat meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah : 12.20 11.08.01088;
5.13. Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 37 Surat Ukur tanggal 08-08-2014 (delapan Agustus tahun dua ribu empat belas) nomor 00036/SIDODADI/2014, seluas 84 m2 (delapan puluh empat meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah : 12.20.11.08.01089;
5.14. Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 39 Surat Ukur tanggal 08-08-2014 (delapan Agustus tahun dua ribu empat belas) nomor 00038/SIDODADl/2014, seluas 84 m2 (delapan puluh empat meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah 12-20.11.08.01091;
Yang Keseluruhannya terlelak di Desa Sidodadi, Kecamatan Mejayan, Kabupaitn Madiun dan terdaftar atas nama Perseroan Terbatas SWASTIKA JAYA (TERGUGAT) Berkedudukan di Madiun.
apabila TERGUGAT tidak segera melunasi hutang dan/ atau tunggakan kreditnya;
6. Menyatakan PENGGUGAT berhak untuk melakukan lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atas obyek jaminan kredit berupa tanah dan bangunan sebagaimana :
6.1. Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 8 Surat Ukur tanggal 08-08-20I4 (delapan Agustus tahun dua ribu empat belas). nomor 00007/SIDODADI/2014. seluas 96 m2 (sembilan puluh enam meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah 12.20.11.08.01060;
6.2. Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 9 Surat Ukur tanggal 08-08-2014 (delapan Agustus lahun dua ribu empat belas), nomor OOOO8/SIDODADI/2014. seluas 96 m2 (sembilan puluh enam meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah : 12.20.11.08.01061;
6.3. Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 10 Surat Ukur tanggal 08-08-2014 (delapan Agustus tahun dua ribu empat belas). nomor 00009/SIDODADI/2014, seluas 96 m2 (sembilan puluh enam meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah : 12.20.11.08.01062;
6.4. Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 11 Surat Ukur tanggal 08-08-2014 (delapan Agustus tahun dua ribu empat belas) nomor 000I0/SIDODADI/2014, seluas 108 m2 (seratus delapan meier persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah: 12.20.11.08.01063;
6.5. Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 12 Surat Ukur tanggal 08-08-2014 (delapan Agustus tahun dua ribu empat belas) nomor 00011/SIDODADI/20I4, seluas 84 m2 (delapan puluh empat meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah : 12.20.11.08.01064;
6.6. Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 13 Surat Ukur tanggal 08-08-2014 (delapan Agustus tahun dua ribu empat belas) nomor 00012/SIDODADl/2014, seluas 84 m2 (delapan puluh empal meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah : 12.20 11.08.01065;
6.7. Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 15 Surat Ukur tanggal 08-08-2014 (delapan Agustus tahun dua ribu empat belas) nomor 000l4/SIDODADI/2014, seluas 84 m2 (delapan puluh empat meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah : 12.20.11.08.01067;
6.8. Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 22 Surat Ukur tanggal 08-08-2014 (delapan Agustus tahun dua ribu empat belas) nomor 00021/SIDODADI/2014, seluas 98 m2 (sembilan puluh delapan meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah : 12.20.11.08.01074;
6.9. Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 24 Surat Ukur tanggal 08-08-2014 (delapan Agustus tahun dua ribu empat belas) nomor 00023/SIDODADI/2014, seluas 98 m2 (sembilan puluh delapan meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah : 12.20 11.08.01062;
6.10. Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 26 Surat Ukur tanggal 08-08-2014 (delapan Agustus tahun dua ribu empat belas) nomor 00025/SIDODADI/2014, seluas 98 m2 (sembilan puluh delapan meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah : 12.20.11.08.01078;
6.11. Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 27 Surat Ukur tanggal 08-08-2014 (delapan Agustus tahun dua ribu empat belas) nomor 00026/SIDODADI/2014, seluas 98 m2 (sembilan puluh delapan meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah : 12.20.11.08.01079;
6.12. Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 31 Surat Ukur tanggal 08-08-2014 (delapan Agustus tahun dua ribu empat belas) nomor 00030/SIDODADI/2014, seluas 84 m2 (delapan puluh empat meter persegi) dengan Nomor Ideniifikasi Bidang Tanah : 12.20.11.08.01083;
6.13. Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 36 Surat Ukur tanggal 08-08-2014 (delapan Agustus tahun dua ribu empat belas) nomor 00035/SIDODADI/2014, seluas 84 m2 (delapan puluh empat meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah : 12.20 11.08.01088;
6.14. Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 37 Surat Ukur tanggal 08-08-2014 (delapan Agustus tahun dua ribu empat belas) nomor 00036/SIDODADI/2014, seluas 84 m2 (delapan puluh empat meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah : 12.20.11.08.01089;
6.15. Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 39 Surat Ukur tanggal 08-08-2014 (delapan Agustus tahun dua ribu empat belas) nomor 00038/SIDODADl/2014, seluas 84 m2 (delapan puluh empat meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah 12-20.11.08.01091;
Yang Keseluruhannya terlelak di Desa Sidodadi, Kecamatan Mejayan, Kabupaitn Madiun dan terdaftar atas nama Perseroan Terbatas SWASTIKA JAYA (TERGUGAT) Berkedudukan di Madiun.;
apabila TERGUGAT tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada PENGGUGAT, dan kemudian hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit TERGUGAT kepada PENGGUGAT.
7. Menyatakan PENGGUGAT memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi Cessie atas piutang berdasar Akta No. 482 tanggal 26 November 2015 yang dibuat dihadapan Notaris Muhammad Ali Fauzi,S.H., M.Kn Notaris di Kabupaten Madiun, dan berhak menerima semua tagihan-tagihan TERGUGAT sebagai pelunasan atas hutang yang telah dipinjam kepada PENGGUGAT ;
8. Menyatakan PENGGUGAT memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi Jaminan Pribadi (Borgtocht) berdasar :
8.1. Jaminan pribadi (Personal Guarantee) Nyonya Janda LILIS HARYATI (TURUT TERGUGAT I) dengan Akta No. 480 tanggal 26 November 2015 yang dibuat dihadapan Notaris Muhammad Ali Fauzi,S.H., M.Kn Notaris di Kabupaten Madiun;
8.2. Jaminan pribadi (Personal Guarantee) Tuan MAURITZ PANGGABEAN (TURUT TERGUGAT II) dengan persetujuan pasangan Nyonya SUPARMINI tersebut, dengan Akta No. 481 tanggal 26 November 2015 yang dibuat dihadapan Notaris Muhammad Ali Fauzi,S.H., M.Kn Notaris di Kabupaten Madiun.
dan berhak menerima jaminan secara pribadi atas hutang yang telah dipinjam TERGUGAT sebagai pelunasan kepada PENGGUGAT semua jumlah-jumlah uang secara tanggung renteng (hoofdelijk aanspakelijk) segenap harta bendanya;
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun diadakan keberatan maupun verzet (uit voerbaar bij voorraad);
Atau
Apabila majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
