Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Mjy BRI UNIT DOLOPO 1.SUTARMAN
2.PURYANI
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI UNIT DOLOPO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BOBY TRI ATMOJOBRI UNIT DOLOPO
Tergugat
NoNama
1SUTARMAN
2PURYANI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Imam Abdul Rokhim, S.H.I., M.H.SUTARMAN
2Imam Abdul Rokhim, S.H.I., M.H.PURYANI
Nilai Sengketa(Rp) 48.029.208,00
Petitum
PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah hubungan hukum hutang piutang antara Penggugat dan Para Tergugat, dimana Penggugat sebagai Kreditur dan Para Tergugat sebagai Debitur sebagaimana dimaksud dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor : B.67/3212/1/2017 tanggal 27 Januari 2017;
3. Menyatakan bahwa  Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Hukum Wanprestasi kepada Penggugat;
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp. 48.029.208,- (Empat Puluh Delapan Juta Dua Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Delapan Rupiah) terhitung selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sejak perkara ini dijatuhi putusan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun;
5. Menyatakan demi hukum bahwa Penggugat berhak mengajukan dan menjual secara lelang atas obyek berupa Sertipikat Hak Milik No 1050 an Sutarman yang dijaminkan Para Tergugat kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa kewajiban pinjamannya secara sukarela kepada Penggugat melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang), dan selanjutnya dari hasil penjualan lelang tersebut akan digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman Para Tergugat kepada Penggugat;
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas sebuah Sertipikat Hak Milik no 1050 an Sutarman;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain maka Penggugat mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak