INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
91/Pdt.P/2024/PN Mjy | AINI AIRISTA KHOIRIYAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Sep. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 91/Pdt.P/2024/PN Mjy | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 12 Sep. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Menetapkan memberikan ijin kepada Pemohon untuk membetulkan nama orang tua kandung Pemohon yang tertulis JARWATI dan PONIDI untuk dibetulkan menjadi anak anak kandung dari pasangan suami istri bernama JARWATI dan SUTARMAN sehingga nama orang tua kandung Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 474.1/396.Istimewa/LU/2010 tertanggal 23 Maret 2010 selengkapnya tertulis dan berbunyi anak kandung dari pasangan suami istri bernama JARWATI dan SUTARMAN;
3. Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 hari setelah Penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Utara untuk dicatat Pembetulan tanggal lahir Anak pada Register yang disediakan untuk itu dan pada Kutipan Akta Kelahiran No. No. 474.1/396.Istimewa/LU/2010 tertanggal 23 Maret 2010;
4. Membebankan Pemohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |