Petitum |
- Mengabulkan gugatanPENGGUGATuntuk seluruhnya;
- MenyatakanPENGGUGATadalah PEMBELIyang beritikad baik;
- Menyatakan sah dan berharga menurut hukum Surat PerjanjianJual Beli Sebagian Tanah Darat di Dusun Jatirogo Desa Kresek dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 169 atas nama TERGUGAT I Suami TERGUGAT IIdengan Surat Ukur No. 20/1993 tertanggal 13 Januari 1993,yaitu 10 x 12 = 120 m2dari 995 m2antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I tertanggal 10 November 2005 yang di buat dihadapan dan diketahui oleh Kepala Desa Kresek dan disaksikan oleh TERGUGAT II;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah Pemilik yang Sah terhadap sebagian Tanah Darat di Dusun Jatirogo Desa Kresek dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 169 atas nama TERGUGAT I Suami TERGUGAT II dengan Surat Ukur No. 20/1993 tertanggal 13 Januari 1993,yaitu seluas10 x 12 = 120 m2dari 995 m2;
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
- Menghukum TERGUGAT I untuk menyerahkanSertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 169 atas nama TERGUGAT I Suami TERGUGAT II dengan Surat Ukur No. 20/1993 tertanggal 13 Januari 1993, luas 995 m2yang terletak di Dusun Jatirogo Desa Kresekkepada PENGGUGATagar bisa dilakukan Pemecahan menjadi 2 (Dua) bagian yaitu10 x 12 = 120 m2dari 995 m2 atas nama PENGGUGATdan sisanya tetap menjadi bagianTERGUGAT ISuamiTERGUGAT II
-
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II mengganti kerugian Materiil sebesar Rp.500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) dengan Total kerugian Rp. 1.500.000.000,00 (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) yang kesemuanya harus diganti dan ditanggung secara bersama-sama (tanggung renteng) oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara bersama-sama (tanggung renteng) untuk menebus, melunasi, atau mengambil Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 169 atas nama TERGUGAT I Suami TERGUGAT II dengan Surat Ukur No. 20/1993 tertanggal 13 Januari 1993, luas 995 m2jika memang terbukti menjadi Agunan Kredit di TURUT TERGUGAT I;
- Meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Tanah Darat di Dusun Jatirogo Desa Kresek dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 169 atas nama TERGUGAT I Suami TERGUGAT II dengan Surat Ukur No. 20/1993 tertanggal 13 Januari 1993, luas 995 m2;
- Menyatakan PENGGUGAT berhak atassebagian Tanah Daratyaitu 10 x 12 = 120 m2dari 995 m2di Dusun Jatirogo Desa Kresek dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 169 atas nama TERGUGAT I Suami TERGUGAT II dengan Surat Ukur No. 20/1993 tertanggal 13 Januari 1993, luas 995 m2, dan bisa melakukan Pemecahan menjadi 2 (Dua) bagian Sertipikat Hak Milik (SHM)yaitu 10 x 12 = 120 m2dari 995 m2menjadi atas nama PENGGUGATdan sisanya tetap menjadi bagianTERGUGAT ISuamiTERGUGAT II;
- Memerintahkan agar TURUTTERGUGATIuntukmembuka data serta memberikan informasi secara terbuka (transparan) terkait Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 169 Desa Kresek yang dipakai sebagai Jaminan Kredit di TURUT TERGUGAT I, berdasarkan Surat dari TURUT TERGUGAT INo.B.4116/XVI/KC/ADK/10/2010 Tanggal 11 Oktober 2010;
- MemerintahkanTURUTTERGUGAT I untuk mengeluarkanSurat Keterangan Lunas atau Surat Keterangan Tidak Punya Pinjamanterhadap kredit No.B.4116/XVI/KC/ADK/10/2010 Tanggal 11 Oktober 2010 apabila tidak dapat membuktikan bahwa Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 169 menjadi Agunan Kredit di TURUT TERGUGAT I;
- Menghukum TURUT TERGUGAT I untuk tunduk dan patuh pada putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT IIuntukmembuat (menerbitkan)Sertipikat Hak Milik (SHM)baru atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 169 atas nama TERGUGAT I Suami TERGUGAT II dengan Surat Ukur No. 20/1993 tertanggal 13 Januari 1993, luas 995 m2, dan setelah itu melakukan pemecahan menjadi 2 (Dua) bagian Sertipikat Hak Milik (SHM)yaitu 10 x 12 = 120 m2dari 995 m2menjadi atas nama PENGGUGAT dan sisanya tetap menjadi bagian TERGUGAT I Suami TERGUGAT II sesuai Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Darattertanggal 10 November 2005 yang di buat dihadapan dan diketahui oleh Kepala Desa Kresek dan disaksikan oleh TERGUGAT II;
- Menghukum TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh pada putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali serta upaya Hukum lain baik yang diajukan oleh TERGUGATI dan TERGUGAT II maupun pihak lainnya (uitvoerbaar bij voorrad);
- Menghukum TERGUGAT Ibersama-sama dengan TERGUGAT IIuntuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) per hari yang harus dibayar oleh TERGUGATI bersama-sama dengan TERGUGAT II secara Tanggung Renteng kepada PENGGUGATbila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan Hukum Tetap;
- Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
SUBSIDER :
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat dan berkeyakinan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya(ex aequo et bono).
|