Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
57/Pdt.P/2026/PN Mjy MUJIB RIDWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 57/Pdt.P/2026/PN Mjy
Tanggal Surat Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUJIB RIDWAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2.    Menetapkan memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama  Pemohon pada akta kelahiran Nomor: 1629/D/1998 tertanggal 19 Juni 1998  yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nganjuk yang bernama MUJIB RIDWAN, untuk diperbaiki menjadi MUJID RIDWAN, sehingga nama Pemohon selengkapnya tertulis dan berbunyi MUJID RIDWAN;

3.    Memerintahkan kepada pemohon dalam waktu 30 hari setelah Penetapan tersebut diterima untuk mengirim Salinan Penetapan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk dicatat Perbaikan nama Pemohon pada Register yang disediakan untuk itu dan pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 1629/D/1998 tertanggal 19 Juni 1998 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nganjuk yang menerangkan bahwa Pemohon bernama MUJID RIDWAN;

4.    Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;


SUBSIDAIR :

Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak