| Dakwaan |
Bahwa mereka terdakwa I. SUSANTO Alias SUKAR Bin SARNI bersama-sama terdakwa II. SABAR RIANTO BIN SANIMAH pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2017 sekira pukul16.30 Wib atau setidak- tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni 2017 bertempat di Jalan Raya Surabaya Madiun Desa Kaligunting Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain , atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang yang dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa I. SUSANTO Alias SUKAR Bin SARNI bersama-sama terdakwa II. SABAR RIANTO BIN SANIMAH pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2017 sekira pukul 16.00 Wib dengan mengendarai sepeda motor Jupiter Z 110 CC Np.Pol AG -6566 WF warna hitam merah melintas di jalan raya Surabaya Madiun Desa Kaligunting Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun hendak pulang ke Nganjuk perjalanan dari
- Ngawi yang sampai di tempat tersebut terdakwa I menyampaikan kepada terdakwa II bahwa uang bekal untuk beli bensin sudah habis untuk bisa melanjutkan perjalanan sampai ke Nganjuk selanjutnya terdakwa I mengajak terdakwa II untuk mencari uang dengan cara memberhentikan apabila ada kendaraan yang sedang memuat barang dan atas ajakan terdakwa I tersebut terdakwa II setuju kemudian sekira pukul 16.30 Wib mereka terdakwa melihat kendaraan Mitsubishi Colt Diesel warna kuning Silver No.Pol D – 8162-ET Tahun 2015 yang dikemudikan saksi korban Tulus Adi Parmanto dan saksi korban Yudi Tri Utomo ( Kernet ) melintas di Jalan Raya Surabaya –Madiun Desa Kaligunting Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun selanjutnya mereka terdakwa mengejar dan saat mendekati kendaraan yang di kemudikan saksi korban Tulus Adi Parmanto mereka terdakwa menyuruh kendaraan untuk minggir dengan mengatakan : Bro minggir sik, bro minggir “dan atas teriakan mereka terdakwa saksi korban Tulus Adi Parmanto menhentikan kendaraannya di tepi jalan raya Surabaya Madiun Desa Kaligunting Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun
- Bahwa mereka terdakwa setelah mengetahui kendaraan yang di kemudikan saksi korban Tulus Adi Parmanto berhenti mendekati kendaraan dan saat dekat dengan bagian pintu kiri terdakwa I membuka pintu kendaraan dan menarik tangan saksi korban Yudi Tri Utomo ( kernet ) sampai keluar kendaraan selanjutnya terdakwa I masuk kedalam truck dan dengan mengepalkan tangan kanan mengatakan kepada saksi korban Tulus Adi Parmanto dengan kata-kata : Jatahku endi Bro ( uangnya jatah mana bro ) dan saksi korban Tulus Adi Parmanto menjawab dengan mengatakan : Jatah opo to pak , biasane aku lewat kene kan ora gawe jatah ( Uang jatah apa pak biasanya aku lewat sini tidak ada uang jatah ) dan terdakwa I mengatakan : Yo pokoke 500 ( ya pokoknya lima ratus ) dan saksi korban Tulus Adi Parmanto Jawab ‘Gak ada duit aku pak “ ( gak punya uang saya pak ) sambil memberikan uang sebesar Rp. 30.000 ( tiga puluh ribu rupiah ) yang atas pemberian tersebut terdakwa I tidak mau menerima uang pemberian yang tidak sesuai permintaan mereka terdakwa selanjutnya terdakwa I merebut dompet saksi korban Tulus Adi Parmanto akan tetapi tidak berhasil karena dapat di tepis dengan tangan , melihat perlawanan saksi korban Tulus Adi Parmanto terdakwa I marah dengan mengetakan : Kalo gak ditambahi , aku iso luweh keras teko iki ( Kalau tidak ditambahi, saya akan lebih keras ) mendengar ancaman terdakwa I tersebut saksi korban Tulus Adi Parmanto takut begitu pula saksi korban Yudi Tri Utomo yang berada di bawah pintu kendaraan di jaga oleh terdakwa II selanjutnya para saksi korban dengan patungan memberikan uang kepada mereka terdakwa sebesar Rp.230.000 ( Dua ratus tiga puluh ribu rupiah ) selanjutnya mereka terdakwa pergi dan para saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib selanjutnya mereka terdakwa di tangkap beserta barang buktinya
- Akibat perbuatan mereka terdakwa tersebut saksi korban Tulus Adi Parmanto dan saksi korban Yudi Tri Utomo mengalami kerugian sebesar Rp 230.000.- ( Dua ratus tiga puluh ribu rupiah ) .
Perbuatan terdakwa tersebut di atur dan diancam pidana dalam pasal 368 Ayat ( 1 ) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Atau
Kedua
Bahwa mereka terdakwa I. SUSANTO Alias SUKAR Bin SARNI bersama-sama terdakwa II. SABAR RIANTO BIN SANIMAH pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2017 sekira pukul16.30 Wib atau setidak- tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni 2017 bertempat di Jalan Raya Surabaya Madiun Desa Kaligunting Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain yang dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa I. SUSANTO Alias SUKAR Bin SARNI bersama-sama terdakwa II. SABAR RIANTO BIN SANIMAH pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2017 sekira pukul 16.00 Wib dengan mengendarai sepeda motor Jupiter Z 110 CC Np.Pol AG -6566 WF warna hitam merah melintas di jalan raya Surabaya Madiun Desa Kaligunting Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun hendak pulang ke Nganjuk perjalanan dari Ngawi yang sampai di tempat tersebut terdakwa I menyampaikan kepada terdakwa II bahwa uang bekal untuk beli bensin sudah habis untuk bisa melanjutkan perjalanan sampai ke Nganjuk selanjutnya terdakwa I mengajak terdakwa II untuk mencari uang dengan cara memberhentikan apabila ada kendaraan yang sedang memuat barang dan atas ajakan terdakwa I tersebut terdakwa II setuju kemudian sekira pukul 16.30 Wib mereka terdakwa melihat kendaraan Mitsubishi Colt Diesel warna kuning Silver No.Pol D – 8162-ET Tahun 2015 yang dikemudikan saksi korban Tulus Adi Parmanto dan saksi korban Yudi Tri Utomo ( Kernet ) melintas di Jalan Raya Surabaya –Madiun Desa Kaligunting Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun selanjutnya mereka terdakwa mengejar dan saat mendekati kendaraan yang di kemudikan saksi korban Tulus Adi Parmanto mereka terdakwa menyuruh kendaraan untuk minggir dengan mengatakan : Bro minggir sik, bro minggir “dan atas teriakan mereka terdakwa saksi korban Tulus Adi Parmanto menhentikan kendaraannya di tepi jalan raya Surabaya Madiun Desa Kaligunting Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun
- Bahwa mereka terdakwa setelah mengetahui kendaraan yang di kemudikan saksi korban Tulus Adi Parmanto berhenti mendekati kendaraan dan saat dekat dengan bagian pintu kiri terdakwa I membuka pintu kendaraan dan menarik tangan saksi korban Yudi Tri Utomo ( kernet ) sampai keluar kendaraan selanjutnya terdakwa I masuk kedalam truck dan dengan mengepalkan tangan kanan mengatakan kepada saksi korban Tulus Adi Parmanto dengan kata-kata : Jatahku endi Bro ( uangnya jatah mana bro ) dan saksi korban Tulus Adi Parmanto menjawab dengan mengatakan : Jatah opo to pak , biasane aku lewat kene kan ora gawe jatah ( Uang jatah apa pak biasanya aku lewat sini tidak ada uang jatah ) dan terdakwa I mengatakan : Yo pokoke 500 ( ya pokoknya lima ratus ) dan saksi korban Tulus Adi Parmanto Jawab ‘Gak ada duit aku pak “ ( gak punya uang saya pak ) sambil memberikan uang sebesar Rp. 30.000 ( tiga puluh ribu rupiah ) yang atas pemberian tersebut terdakwa I tidak mau menerima uang pemberian yang tidak sesuai permintaan mereka terdakwa selanjutnya terdakwa I merebut dompet saksi korban Tulus Adi Parmanto akan tetapi tidak berhasil karena dapat di tepis dengan tangan , melihat perlawanan saksi korban Tulus Adi Parmanto terdakwa I marah dengan mengetakan : Kalo gak ditambahi , aku iso luweh keras teko iki ( Kalau tidak ditambahi, saya akan lebih keras ) mendengar ancaman terdakwa I tersebut saksi korban Tulus Adi Parmanto takut begitu pula saksi korban Yudi Tri Utomo yang berada di bawah pintu kendaraan di jaga oleh terdakwa II selanjutnya para saksi korban dengan patungan memberikan uang kepada mereka terdakwa sebesar Rp.230.000 ( Dua ratus tiga puluh ribu rupiah ) selanjutnya mereka terdakwa pergi dan para saksi korban yang tidak senang dengan perbuatan mereka terdakwa selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib dan mereka terdakwa di tangkap beserta barang buktinya
Perbuatan terdakwa tersebut di atur dan diancam pidana dalam pasal 335 Ayat ( 1 ) ke 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
|