Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
197/Pid.B/2017/PN MJY TUNIK PARIANTI.SH 1.SUSANTO Alias SUKAR Bin SARNI
2.SABAR RIANTO Bin SANIMAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 197/Pid.B/2017/PN MJY
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Agu. 2017
Nomor Surat Pelimpahan 1519/Biasa/Epp.2/08/2017
Penuntut Umum
NoNama
1TUNIK PARIANTI.SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUSANTO Alias SUKAR Bin SARNI[Penahanan]
2SABAR RIANTO Bin SANIMAH[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

   Bahwa mereka terdakwa I. SUSANTO Alias SUKAR Bin SARNI  bersama-sama  terdakwa II. SABAR RIANTO BIN SANIMAH pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2017 sekira pukul16.30 Wib atau setidak- tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni  2017 bertempat di Jalan Raya Surabaya Madiun Desa Kaligunting Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain , atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang  yang dilakukan mereka  terdakwa dengan cara  sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa  I. SUSANTO Alias SUKAR Bin SARNI  bersama-sama  terdakwa II. SABAR RIANTO BIN SANIMAH pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2017 sekira pukul 16.00 Wib dengan mengendarai sepeda motor Jupiter Z 110 CC Np.Pol AG -6566 WF warna hitam merah melintas di jalan raya Surabaya Madiun Desa Kaligunting Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun hendak pulang ke Nganjuk perjalanan dari
  •  Ngawi yang sampai di tempat tersebut terdakwa I menyampaikan kepada terdakwa II bahwa uang bekal untuk beli bensin sudah habis untuk bisa melanjutkan perjalanan sampai ke Nganjuk selanjutnya terdakwa I mengajak terdakwa II untuk mencari uang dengan cara memberhentikan apabila ada kendaraan yang sedang memuat barang dan atas ajakan terdakwa I tersebut terdakwa II  setuju kemudian sekira pukul 16.30 Wib mereka terdakwa melihat kendaraan Mitsubishi Colt Diesel warna kuning Silver No.Pol D – 8162-ET Tahun 2015 yang dikemudikan saksi korban Tulus Adi Parmanto dan saksi korban Yudi Tri Utomo (  Kernet ) melintas di Jalan Raya Surabaya –Madiun Desa Kaligunting Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun selanjutnya mereka terdakwa mengejar dan saat mendekati kendaraan yang di kemudikan saksi korban Tulus Adi Parmanto mereka terdakwa menyuruh kendaraan untuk minggir dengan mengatakan : Bro minggir sik, bro minggir “dan  atas teriakan mereka terdakwa saksi korban Tulus Adi Parmanto menhentikan kendaraannya di tepi  jalan raya Surabaya Madiun Desa Kaligunting Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun
  • Bahwa mereka terdakwa setelah mengetahui kendaraan yang di kemudikan saksi korban Tulus Adi Parmanto berhenti mendekati kendaraan dan saat dekat dengan bagian  pintu kiri  terdakwa I membuka pintu kendaraan dan  menarik tangan saksi korban  Yudi Tri Utomo ( kernet ) sampai keluar kendaraan selanjutnya terdakwa I masuk kedalam truck dan dengan mengepalkan tangan kanan mengatakan kepada saksi korban Tulus Adi Parmanto dengan kata-kata : Jatahku endi Bro ( uangnya jatah mana bro ) dan saksi korban Tulus Adi Parmanto  menjawab dengan mengatakan : Jatah opo to pak , biasane aku lewat kene kan ora gawe jatah ( Uang jatah apa pak biasanya aku lewat sini tidak ada uang jatah ) dan terdakwa I mengatakan : Yo pokoke 500 ( ya pokoknya lima ratus ) dan saksi korban Tulus Adi Parmanto Jawab ‘Gak ada duit aku pak “ ( gak punya uang saya pak ) sambil memberikan uang sebesar Rp. 30.000 ( tiga puluh ribu rupiah ) yang atas pemberian tersebut terdakwa I tidak mau menerima uang pemberian yang tidak sesuai permintaan mereka terdakwa  selanjutnya terdakwa I  merebut dompet saksi korban Tulus Adi Parmanto akan tetapi tidak berhasil karena dapat di tepis dengan tangan , melihat perlawanan saksi korban Tulus Adi Parmanto terdakwa I marah dengan mengetakan : Kalo gak ditambahi , aku iso luweh keras teko iki ( Kalau tidak ditambahi, saya akan lebih keras ) mendengar ancaman terdakwa I tersebut saksi korban  Tulus Adi Parmanto takut begitu pula saksi korban Yudi Tri Utomo yang berada di bawah pintu kendaraan  di jaga oleh terdakwa II  selanjutnya para saksi korban dengan patungan memberikan uang kepada mereka terdakwa sebesar Rp.230.000 ( Dua ratus tiga puluh ribu rupiah ) selanjutnya mereka terdakwa pergi dan para saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib selanjutnya mereka terdakwa di tangkap beserta barang buktinya 
  • Akibat perbuatan mereka  terdakwa tersebut  saksi korban Tulus Adi Parmanto  dan saksi korban Yudi Tri Utomo mengalami kerugian  sebesar Rp 230.000.- (  Dua ratus tiga puluh ribu rupiah ) .

Perbuatan  terdakwa tersebut di atur dan diancam pidana dalam pasal 368 Ayat ( 1 ) KUHP  Jo Pasal 55  ayat (1) ke 1   KUHP

Atau

        Kedua

Bahwa mereka terdakwa I. SUSANTO Alias SUKAR Bin SARNI  bersama-sama  terdakwa II. SABAR RIANTO BIN SANIMAH pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2017 sekira pukul16.30 Wib atau setidak- tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni  2017 bertempat di Jalan Raya Surabaya Madiun Desa Kaligunting Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain   yang dilakukan mereka  terdakwa dengan cara  sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa  I. SUSANTO Alias SUKAR Bin SARNI  bersama-sama  terdakwa II. SABAR RIANTO BIN SANIMAH pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2017 sekira pukul 16.00 Wib dengan mengendarai sepeda motor Jupiter Z 110 CC Np.Pol AG -6566 WF warna hitam merah melintas di jalan raya Surabaya Madiun Desa Kaligunting Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun hendak pulang ke Nganjuk perjalanan dari Ngawi yang sampai di tempat tersebut terdakwa I menyampaikan kepada terdakwa II bahwa uang bekal untuk beli bensin sudah habis untuk bisa melanjutkan perjalanan sampai ke Nganjuk selanjutnya terdakwa I mengajak terdakwa II untuk mencari uang dengan cara memberhentikan apabila ada kendaraan yang sedang memuat barang dan atas ajakan terdakwa I tersebut terdakwa II  setuju kemudian sekira pukul 16.30 Wib mereka terdakwa melihat kendaraan Mitsubishi Colt Diesel warna kuning Silver No.Pol D – 8162-ET Tahun 2015 yang dikemudikan saksi korban Tulus Adi Parmanto dan saksi korban Yudi Tri Utomo (  Kernet ) melintas di Jalan Raya Surabaya –Madiun Desa Kaligunting Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun selanjutnya mereka terdakwa mengejar dan saat mendekati kendaraan yang di kemudikan saksi korban Tulus Adi Parmanto mereka terdakwa menyuruh kendaraan untuk minggir dengan mengatakan : Bro minggir sik, bro minggir “dan  atas teriakan mereka terdakwa saksi korban Tulus Adi Parmanto menhentikan kendaraannya di tepi  jalan raya Surabaya Madiun Desa Kaligunting Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun
  • Bahwa mereka terdakwa setelah mengetahui kendaraan yang di kemudikan saksi korban Tulus Adi Parmanto berhenti mendekati kendaraan dan saat dekat dengan bagian  pintu kiri  terdakwa I membuka pintu kendaraan dan  menarik tangan saksi korban  Yudi Tri Utomo ( kernet ) sampai keluar kendaraan selanjutnya terdakwa I masuk kedalam truck dan dengan mengepalkan tangan kanan mengatakan kepada saksi korban Tulus Adi Parmanto dengan kata-kata : Jatahku endi Bro ( uangnya jatah mana bro ) dan saksi korban Tulus Adi Parmanto  menjawab dengan mengatakan : Jatah opo to pak , biasane aku lewat kene kan ora gawe jatah ( Uang jatah apa pak biasanya aku lewat sini tidak ada uang jatah ) dan terdakwa I mengatakan : Yo pokoke 500 ( ya pokoknya lima ratus ) dan saksi korban Tulus Adi Parmanto Jawab ‘Gak ada duit aku pak “ ( gak punya uang saya pak ) sambil memberikan uang sebesar Rp. 30.000 ( tiga puluh ribu rupiah ) yang atas pemberian tersebut terdakwa I tidak mau menerima uang pemberian yang tidak sesuai permintaan mereka terdakwa  selanjutnya terdakwa I  merebut dompet saksi korban Tulus Adi Parmanto akan tetapi tidak berhasil karena dapat di tepis dengan tangan , melihat perlawanan saksi korban Tulus Adi Parmanto terdakwa I marah dengan mengetakan : Kalo gak ditambahi , aku iso luweh keras teko iki ( Kalau tidak ditambahi, saya akan lebih keras ) mendengar ancaman terdakwa I tersebut saksi korban  Tulus Adi Parmanto takut begitu pula saksi korban Yudi Tri Utomo yang berada di bawah pintu kendaraan  di jaga oleh terdakwa II  selanjutnya para saksi korban dengan patungan memberikan uang kepada mereka terdakwa sebesar Rp.230.000 ( Dua ratus tiga puluh ribu rupiah ) selanjutnya mereka terdakwa pergi dan para saksi korban yang tidak senang dengan perbuatan mereka terdakwa selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib dan mereka terdakwa di tangkap beserta barang buktinya 

Perbuatan  terdakwa tersebut di atur dan diancam pidana dalam pasal 335 Ayat ( 1 ) ke 1 KUHP  Jo Pasal 55  ayat (1) ke 1   KUHP

 

Pihak Dipublikasikan Ya