INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
19/Pdt.G/2024/PN Mjy | NASYRIKAH | 1.SUPARTI 2.SUKARDI 3.PARMI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Jun. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 19/Pdt.G/2024/PN Mjy | ||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 12 Jun. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | Primair :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa perbuatan SUPARTI (Tergugat I) yang mengaku sebagai orang tua kandung terhadap Penggugat yang bernama NASRIKAH, sehingga terbit Akta Kelahiran Nomor : 5621/1991 tertanggal 12 Maret 1991, tercantum bahwa NASRIKAH adalah anak kandung perempuan dari suami-istri SUPARTI (Tergugat I) dan suami Tergugat I bernama WIJIANTO, yang seharusnya anak kandung ke-lima dari dari pasangan suami istri Bernama SUKARDI (turut Tergugat I) dan PARMI (turut Tergugat II), adalah Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan Akta Kelahiran Nomor : 5621/1991 tertanggal 12 Maret 1991 atas nama NASRIKAH yang dikeluarkan Turut Tergugat III tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak berlaku ;
4. Menghukum kepada Turut Tergugat III untuk mencoret dari buku register Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5621/1991 tertanggal 12 Maret 1991 atas nama NASRIKAH;
5. Memerintahkan Turut Tergugat III untuk menerbitkan Akta Kelahiran yang baru atas nama NASYRKAH yang lahir di Madiun, tanggal 27 September 1980, anak dari pasangan suami istri Bernama SUKARDI (turut Tergugat I) dan PARMI (turut Tergugat II);
6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum verset, Banding maupun Kasasi ;
7. Membebankan biaya yang timbul karena perkara ini berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ;
Subsidair :
Apabila Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, melalui Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |