Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G/2024/PN Mjy DHEVY REKNO DINOLI 1.Tanu
2.Nari
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 37/Pdt.G/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Jumat, 20 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DHEVY REKNO DINOLI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1CITRA ANGGUN PUSPITA, S.HDHEVY REKNO DINOLI
Tergugat
NoNama
1Tanu
2Nari
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Siti Patonah Nursyamsyiyah
2Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
Primair :
 
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa perbuatan TANU (Tergugat I) dan NARI (Tergugat II) yang mengaku sebagai ayah dan ibu kandung terhadap Penggugat yang bernama DHEVY REKNO DINOLI, sehingga terbit Akta Kelahiran Nomor : 02644/IST/U/0053/2007 tertanggal 13 Agustus 2007 tercantum bahwa anak perempuan DHEVY REKNO DINOLI adalah anak kandung ke-enam perempuan dari suami-istri TANU (Tergugat I) dan NARI (Tergugat II), adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
3. Menyatakan Akta Kelahiran Nomor : 02644/IST/U/0053/2007 tertanggal 13 Agustus 2007 atas nama DHEVY REKNO DINOLI yang dikeluarkan Turut Tergugat II tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak berlaku ;
4. Menghukum kepada Turut Tergugat II untuk mencoret dari buku register yang disediakan untuk itu Akta Kelahiran Nomor : 02644/IST/U/0053/2007 tertanggal 13 Agustus 2007 atas nama DHEVY REKNO DINOLI ;
5. Memerintahkan Turut Tergugat II untuk menerbitkan Akta Kelahiran yang baru atas nama DHEVY REKNO DINOLI adalah anak ke-satu perempuan dari seorang ibu bernama SITI PATONAH NURSYAMSYIYAH (Turut Tergugat I);
 
6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum verset, Banding maupun Kasasi ;
7. Membebankan biaya yang timbul karena perkara ini berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ;
 
Subsidair :
 
Apabila Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, melalui Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak