| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan memberi izin kepada Pemohon Siti Badriyah untuk membetulkan nama, dan tahun lahir Pemohon yang terdapat dalam Paspor Pemohon NomorĀ AS 139899, semula Pemohon bernama Badriyah Suhud, lahir tahun 1982 dibetulkan menjadi Siti Badriyah, lahir tahun 1985, disesuaikan dengan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Kutipan Akta Kelahiran dan Ijazah MTS milik Pemohon ;
- Memerintahkan kepada Pemohon agar melaporkan pembetulan nama, dan tahun lahir Pemohon tersebut kepada pegawai Kantor Imigrasi yang berwenang untuk dilakukan Pembetulan ;
- Membebankan biaya yang timbul akibat adanya perkara permohonan ini kepada Pemohon ;
|