Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
2/PID.B/2016/PN MJY AHMAD HERU S., SH YUDI MIKO PRASETIONO Bin ASMOMIHARJO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Jan. 2016
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2/PID.B/2016/PN MJY
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1YUDI MIKO PRASETIONO Bin ASMOMIHARJO[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

pasal 351 ayat (1) KUHP

DAKWAAN

Bahwa terdakwa YUDI PRASETIONO BiN ASMOMIHARJO pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2015 sekira pukul 23.00 Wib. Atau waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2015 bertempat di Lapangan Desa Ngadirejo Kec. Wonoasri, Kab. Madiun atau di tempat lain dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun telah ? telah melakukan penganiayaan terhadap saksi BUDIANTO yang mengakibatkan rasa sakit atau luka ?, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Awalnya pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2015 sekira pukul 19.30 Wib. Terdakwa YUDI PRASETIONO BiN ASMOMIHARJO bersama saksi DENI SETIAWAN mendatangi saksi BUDIANTO dirumahnya dengan tujuan mengajak minum arak jowa yang telah dibawa oleh terdakwa, selanjutnya setelah selesai minum arak jowa, terdakwa diajak saksi Budianto untuk bermain bilyard di Desa Dimong bersama saksi Deni Setyawan dan saksi Budianto berangkat kearah Desa Dimong dengan mengendarai sepeda motor Vixion milik terdakwa namun sesampainya dilapangan Desa Ngadirejo Kec. Wonoasri, Kab. Madiun, tiba-tiba terdakwa menghentikan laju sepeda motornya dan berkata kepada saksi budianto jika terdakwa tidak bisa menemani saksi korban bermain bilyard dan dijawab oleh saksi Budianto jika terdakwa tetap harus menemani saksi Budianto untuk bermain bilyard, mendengar jawaban dari saksi Budianto, terdakwa langsung emosi kemudian memukul dengan tangan kosong kearah saksi Budianto sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai wajah dan kepala saksi Budianto hingga saksi Budianto terjatuh ketanah dan ketika saksi Budianto berusaha bangun, terdakwa langsung menendang saksi Budianto mengenai bahu kiri dan kepala belakang.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Budianto mengalami luka sebagaimana hasil Visum Et repertum Rumah Sakit Umum Daerah Caruban Nomor : 357/2192/402.212/2015 tanggal 30 Oktober 2015 yang ditanda tangani oleh dr. NIKEN KUSUMANINGTYAS yang telah memeriksa BUDIANTO dengan hasil pemeriksaan :

- Kepala : memar bawah mata kanan dan kelopak mata kanan ukuran 5x4

cm..

- Anggota badan : memar bahu kiri ukuran 3x2 cm.

- Anggota gerah : luka gores dipunggung tangan ukuran 1 cm.

Diagnosa : memar otot luka karena benturan dengan benda tumpul.

Kesimpulan kewajiban jabatan atau pekerjaan. tidak mendatangkan

penyakit atau halangan buat menjalankan

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya