Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
127/Pid.Sus/2024/PN Mjy YUNANI, SH EKO SUSANTO Bin Alm. MARIMUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 127/Pid.Sus/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1676 / BIASA / Eku.2 / 10 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUNANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO SUSANTO Bin Alm. MARIMUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa EKO SUSANTO bin (alm) MARIMUN pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekira pukul 06.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya terjadi pada tahun 2023, bertempat di jalan umum jurusan Mojopurno-Bantengan tanah turut Desa Mojopurno Kec. Wungu Kab. Madiun atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dan dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4),  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa waktu sebagaimana tersebut di atas, awalnya terdakwa EKO SUSANTO bin (alm) MARIMUN pada malam sebelum kejadian minum-minuman keras jenis arak jowo hingga mabok lalu tidur di rumahnya di Desa Mojorayung Rt.07 Rw.02 Kec. Wungu Kab. Madiun dan kemudian bangun sekira pukul 06.00 WIB ;
  • Bahwa selanjutnya masih dalam kondisi mabok, mengantuk, dan tidak memiliki SIM C terdakwa dengan mengemudikan kendaraan sepeda motor Yamaha Jupiter MX Nopol. AE-6675-CC berangkat bekerja dari rumahnya untuk memasang terop, yang kemudian ketika sampai di jalan umum jurusan Mojopurno-Bantengan tanah turut Desa Mojopurno Kec. Wungu Kab. Madiun dengan kondisi dan cuaca pagi hari, cerah, arus lalu lintas sepi, kondisi jalan beraspal, jalan terbagi dua lajur, dua arah, jalan lurus, dekat dengan pemukiman penduduk, terdakwa dari arah utara mengemudikan sepeda motornya secara zig zag dengan kecepatan kurang lebih 40 km/jam dengan posisi gigi persneling tiga hingga sepeda motornya berada di lajur yang salah yakni lajur sebelah kanan padahal seharusnya terdakwa berada di lajur sebelah kiri, dan pada saat yang bersamaan dari arah berlawanan yakni dari arah Selatan lewat saksi korban ALPIN WIBOWO SANTOSO mengendarai sepeda motor Honda Revo Nopol. K-2544-PW dengan posisi berada pada lajur sebelah kiri, yang kemudian terdakwa tanpa membunyikan klakson, tidak melakukan pengereman dan tidak berusaha menghindar hingga akhirnya terjadi kecelakaan yang mana sepeda sepeda motor terdakwa menabrak  sepeda motor yang dikendarai saksi korban ALPIN WIBOWO SANTOSO dan mengenai bagian foot step dan kaki kanannya hingga saksi korban ALPIN WIBOWO SANTOSO jatuh terpental ke   depan ; 
  • Bahwa kecelakaan  tersebut mengakibatkan :
  1. Sepeda motor Honda Revo Nopol. K-2544-PW yang dikendarai saksi korban ALPIN WIBOWO SANTOSO mengalami kerusakan antara lain footstep bengkok, blok mesin pecah dan body samping sebelah kiri pecah ;
  2. Saksi korban ALPIN WIBOWO SANTOSO mengalami luka berat sebagaimana tertuang dalam Visum Et Repertum Nomor : 445/66/303/2023 tanggal 31 Oktober 2023 yang dibuat dan ditandatangan oleh dr. ANINDITA EKA PRAMANA, Sp.OT / dokter pada RSUD Dr. SOEDONO Madiun dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Pemeriksaan Umum :
  • Luka terbuka kaki kanan melingkar ukuran kurang lebih  20 x 10 cm ;
  • Bentuk tidak beraturan dasar otot dan tulang ;
  • Pemeriksaan khusus :
  • Foto rontgen tampak patah tulang jari kanan 1-5 ;
  • Foto rontgen tampak patah tulang kaki 3-5 ;
  • Kesimpulan :
  • Patah tulang kaki 3-5 dan patah tulang jari 1-5 ;
  • Kerusakan tersebut di atas disebabkan oleh persentuhan benda tumpul.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) dan ayat (3) Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Pihak Dipublikasikan Ya