INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
| 2/Pdt.G/2026/PN Mjy | NANANG CAHYONO | 1.AGNES KRISTI HABSARI 2.RAY RAGINA ROSA NAWANGWULAN 3.MARIA ROSA SINTOWATI, S. KOM |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Jan. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 2/Pdt.G/2026/PN Mjy | ||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 26 Jan. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||||
| Error, Pihak Not Found!!! | |||||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||||
| Error, Pihak Not Found!!! | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada PENGGUGAT;
3. Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT adalah ahli waris dari ALFONSUS JOSEPH SOEROSO JOEWONO SOEMARDJO (Almarhum) dan ahli waris pengganti dari SITI SUTARNI atau BOK SOTOPO alias SETISUTAMI (Almarhumah);
4. Menyatakan bahwa Ayah Kandung PARA TERGUGAT (ALFONSUS JOSEPH SOEROSO JOEWONO SOEMARDJO (Almarhum) adalah ahli waris dari SITI SUTARNI atau BOK SOTOPO alias SETISUTAMI (Almarhumah);
5. Menyatakan bahwa SITI SUTARNI atau BOK SOTOPO alias SETISUTAMI (Almarhumah) adalah satu orang yang sama;
6. Menyatakan sahnya jual beli sebidang tanah dan bangunan antara PENGGUGAT dengan ALFONSUS JOSEPH SOEROSO JOEWONO SOEMARDJO (Almarhum) berdasarkan bukti SURAT KESEPAKATAN JUAL BELI tertanggal 8 Agustus 2010 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan ALFONSUS JOSEPH SOEROSO JOEWONO SOEMARDJO (Almarhum) bermaterai cukup dan Sertipikat Hak Milik 258/Ngepeh, diuraikan lebih lanjut dalam Gambar Situasi Nomor 1324/1984 Tanggal 3 Februari 1984, Luas 2.206 M2 ( Dua Ribu Dua Ratus Enam Meter Persegi ) tercatat atas nama : BOK SOTOPO alias SETI SUTAMI.
Dengan batas – batas tanah :
- Sebelah Utara berbatas dengan Masjid
- Sebelah Selatan berbatas dengan Saluran Air
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Gajah Mada
- Sebelah Barat berbatas dengan Saluran Air
7. Menyatakan PENGGUGAT Pemiliik Sah atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Desa Ngepeh, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Propinsi Jawa Timur, berdasakan Sertipikat Hak Milik Nomor 258/Ngepeh, diuraikan lebih lanjut dalam Gambar Situasi Nomor 1324/1984 Tanggal 3 Februari 1984, Luas 2.206 M2 ( Dua Ribu Dua Ratus Enam Meter Persegi ) tercatat atas nama : BOK SOTOPO alias SETI SUTAMI.
Dengan batas – batas tanah :
- Sebelah Utara berbatas dengan Masjid
- Sebelah Selatan berbatas dengan Saluran Air
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Gajah Mada
- Sebelah Barat berbatas dengan Saluran Air
8. Memberikan hak dan kewenangan kepada PENGGUGAT untuk bertindak untuk dan atas nama diri sendiri selaku pembeli maupun bertindak untuk dan atas nama PARA TERGUGAT selaku ahli waris pengganti dari BOK SOTOPO alias SETI SUTAMI untuk menghadap Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Madiun yang berwenang untuk melakukan proses balik nama Sertipikat Hak Milik 258/Ngepeh, diuraikan lebih lanjut dalam Gambar Situasi Nomor 1324/1984 Tanggal 3 Februari 1984, Luas 2.206 M2 ( Dua Ribu Dua Ratus Enam Meter Persegi ) tercatat atas nama : BOK SOTOPO alias SETI SUTAMI.
Dengan batas – batas tanah :
- Sebelah Utara berbatas dengan Masjid
- Sebelah Selatan berbatas dengan Saluran Air
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Gajah Mada
- Sebelah Barat berbatas dengan Saluran Air
9. Memerintahkan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Madiun yang berwenang untuk patuh dan tunduk atas Putusan Pengadilan untuk melakukan proses baliknama Sertipikat Hak Milik Nomor 258/Ngepeh, diuraikan lebih lanjut dalam Gambar Situasi Nomor 1324/1984 Tanggal 3 Februari 1984, Luas 2.206 M2 ( Dua Ribu Dua Ratus Enam Meter Persegi ) tercatat atas nama : BOK SOTOPO alias SETI SUTAMI.
Dengan batas – batas tanah :
- Sebelah Utara berbatas dengan Masjid
- Sebelah Selatan berbatas dengan Saluran Air
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Gajah Mada
- Sebelah Barat berbatas dengan Saluran Air
Menjadi atas nama PENGGUGAT ( NANANG CAHYONO );
10. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada PARA TERGUGAT.
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ). |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
