| Dakwaan |
Pada hari selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 21;30 WIB, sewaktu pelapor/korban hendak pulang bekerja melihat di depan toko tempat bekerja sudah ditunggu oleh terlapor dan seseorang yang dikenal pelapor Bernama RIZAL, kemudian pelapor pulang dari kerja dan mampir di rumah sdr.DENI, datang terlapor RIZAL mengajak pelapor pelpaor pergi ke suatu tempat, sehingga sampai di Halaman SDN Pucangrejo, di tempat tersebut terlapor melakukan penganiayaan terhadap pelapor dengan cara memukul kepala pelapor dengan sebatang besi kea rah kepala dan badan berulang kali, pada saat kejadian pelapor melihat sdr RIZAL berusaha untuk melerai perbuatan terlapor. Penganiayaan tersebut berakhir setelah terlapor menunjukan isi pesan WHASSAPP dari ibu pelapor/korban yang isinya menanyakan keberadaan pelapor, atas kejadian tersebut pelapor/korban mengalami lebam di bagian kepala yang tersa sakit. Terdakwa melanggar pasal 352 KUHP |