Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
49/Pid.B/2026/PN Mjy 1.MUHAMMAD SAKTI SUKMAYANA, S.H.
2.BERTHA RANY, S.H.
ISANA FERY ALDIANTO Bin SIGIT WICAKSONO) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 49/Pid.B/2026/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-861/M.5.46/Eoh.2/06/2026
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1MUHAMMAD SAKTI SUKMAYANA, S.H.
2BERTHA RANY, S.H.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1ISANA FERY ALDIANTO Bin SIGIT WICAKSONO)[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa I ISANA FERY ALDIANTO Bin SIGIT WICAKSONO bersama-sama dengan Terdakwa II VALDI YOGA SAPUTRA Bin ARIS HINDARSO dan Terdakwa III CATUR FEBRI GUNAWAN Bin WIYONO (Alm), pada bulan Desember 2024 sampai dengan 8 Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2024 sampai dengan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 sampai dengan tahun 2025 bertempat di Kantor CV Mandiri Tunggal Utama Karya Depo Cabang Madiun yang beralamat di Ds. Kajang RT 13 RW 03 Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjutperbuatan dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada sekira awal bulan Desember 2024, Terdakwa I ISANA FERY ALDIANTO Bin SIGIT WICAKSONO bersama-sama dengan Terdakwa II VALDI YOGA SAPUTRA Bin ARIS HINDARSO dan Terdakwa III CATUR FEBRI GUNAWAN Bin WIYONO (Alm) sepakat untuk memuat barang bahan bangunan melebihi faktur penjualan dengan maksud untuk dijual kembali kepada konsumen yang sebelumnya telah ditentukan oleh Terdakwa I ISANA FERY ALDIANTO Bin SIGIT WICAKSONO dan hasil dari penjualan kelebihan barang bahan bangunan tersebut dibagi untuk para Terdakwa. Selanjutnya sekira awal Oktober 2025 (waktu dan tanggal sudah tidak dapat diingat lagi), para Terdakwa memuat barang bahan bangunan melebihi faktur penjualan yang dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB di gudang kantor CV Mandiri Tunggal Utama Karya Depo Madiun, dimana pada waktu tersebut saksi MAT SUHUD selaku satpam belum datang dan baru mulai bekerja pada pukul 19.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB keesokan harinya. Bahwa Terdakwa I ISANA FERY ALDIANTO Bin SIGIT WICAKSONO selaku Kepala Gudang yang memegang kunci gudang membuka gudang yang berisi barang bahan bangunan bersama-sama dengan Terdakwa II VALDI YOGA SAPUTRA Bin ARIS HINDARSO dan Terdakwa III CATUR FEBRI GUNAWAN Bin WIYONO (Alm). Setelah para Terdakwa masuk ke dalam gudang, para Terdakwa mematikan aliran listrik kemudian memindah barang bahan bangunan yang berasal dari gudang CV Mandiri Tunggal Utama Karya Depo Madiun untuk dimuat ke dalam truk agar perbuatan tersebut tidak terekam CCTV. Kemudian Terdakwa I ISANA FERY ALDIANTO Bin SIGIT WICAKSONO yang berperan sebagai kepala gudang menyuruh bagian gudang yang meliputi sopir, helper pengiriman/kernet dan helper gudang untuk memuat barang sesuai perintah lisan Terdakwa I ISANA FERY ALDIANTO Bin SIGIT WICAKSONO. Yang mana perintah lisan Terdakwa I ISANA FERY ALDIANTO Bin SIGIT WICAKSONO tersebut tidak sesuai dengan pesanan yang tercantum dalam faktur penjualan, dan saksi MEI EKO SAPUTRO selaku helper tidak melakukan pengecekan ulang atas faktur tersebut. Dalam memuat barang bahan bangunan tersebut, Terdakwa dibantu oleh Terdakwa II VALDI YOGA SAPUTRA Bin ARIS HINDARSO yang berperan selaku checker yang bersama-sama menentukan barang yang dimuat ke dalam truk meliputi jenis dan jumlahnya. Kemudian, barang bahan bangunan tersebut dikirim oleh Terdakwa III CATUR FEBRI GUNAWAN bin WIYONO (Alm) yang berperan sebagai sopir atau driver yang bertugas untuk mengirimkan sisa kelebihan barang bahan bangunan tersebut. Terdakwa II VALDI YOGA SAPUTRA Bin ARIS HINDARSO dan Terdakwa III CATUR FEBRI GUNAWAN bin WIYONO (Alm) mengetahui bahwa barang bahan bangunan yang dimuat di dalam truk melebihi faktur penjualan.
  • Bahwa para Terdakwa dalam mengambil barang bahan bangunan milik saksi ARRY HUMARDHANI selaku Manager  CV Mandiri Tunggal Utama Karya tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya.
  • Bahwa maksud dan tujuan para Terdakwa melebihkan barang bahan bangunan untuk dijual kembali dan hasil penjualan tersebut sudah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dimana Terdakwa I ISANA FERY ALDIANTO Bin SIGIT WICAKSONO mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) hingga Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), Terdakwa II VALDI YOGA SAPUTRA Bin ARIS HINDARSO mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) hingga Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), dan Terdakwa III CATUR FEBRI GUNAWAN bin WIYONO (Alm) mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada tanggal 11 Oktober 2025 CV Mandiri Tunggal Utama Karya Depo Madiun mengeluarkan Surat Tugas Audit Internal Nomor: ST/0144/MTUK/X/2025 yang isinya memerintahkan saksi DIANA HERAWATI dan saksi PUPUT SUGIARTI untuk melakukan audit internal terhadap stok barang bahan bangunan.
  • Bahwa pada tanggal 13 Oktober 2025, Tim Audit Internal CV Mandiri Tunggal Utama Karya melakukan pengecekan stok opname antara data yang ada dalam sistem komputer dengan fisik barang secara riil yang berada di dalam gudang. Adapun hasil audit yaitu terdapat selisih barang atas 63 (enam puluh tiga) jenis barang yang bervariasi jumlahnya dengan total nilai barang sejumlah Rp 317.227.245,00 (tiga ratus tujuh belas juta dua ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus empat puluh lima rupiah).
  • Akibat perbuatan para Terdakwa, saksi ARRY HUMARDHANI selaku Manager CV Mandiri Tunggal Utama Karya Depo Madiun mengalami kerugian sebesar Rp 317.227.245,00 (tiga ratus tujuh belas juta dua ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus empat puluh lima rupiah).

Bahwa perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan g jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa I ISANA FERY ALDIANTO Bin SIGIT WICAKSONO bersama-sama dengan Terdakwa II VALDI YOGA SAPUTRA Bin ARIS HINDARSO dan Terdakwa III CATUR FEBRI GUNAWAN Bin WIYONO (Alm), pada bulan Desember 2024 sampai dengan 8 Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2024 sampai dengan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 sampai dengan tahun 2025 bertempat di Kantor CV Mandiri Tunggal Utama Karya Depo Cabang Madiun yang beralamat di Ds. Kajang RT 13 RW 03 Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “turut serta melakukan tindak pidana secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjutperbuatan dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa Terdakwa I ISANA FERY ALDIANTO Bin SIGIT WICAKSONO yang diangkat sebagai Kepala Gudang CV Mandiri Tunggal Utama Karya Depo Madiun yang beralamat di Ds. Kajang RT 13 RW 03 Kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun berdasarkan Surat Masa Kerja Karyawan CV Mandiri Tunggal Utama Karya yang ditandatangani oleh Arry Humardhani selaku Manager CV Mandiri Tunggal Utama Karya pada tanggal 14 November 2025, Laporan Daftar Gaji Karyawan CV Mandiri Tunggal Utama Karya tertanggal 31 Juli 2025 untuk periode penggajian 26 Juni 2025 sampai dengan 25 Juli 2025 atas nama Terdakwa I ISANA FERY ALDIANTO Bin SIGIT WICAKSONO sebesar Rp 2.083.900,00 (dua juta delapan puluh tiga ribu sembilan ratus rupiah), Laporan Daftar Gaji Karyawan CV Mandiri Tunggal Utama Karya tertanggal 30 Agustus 2025 untuk periode penggajian 26 Juli 2025 sampai dengan 25 Agustus 2025 atas nama Terdakwa I ISANA FERY ALDIANTO Bin SIGIT WICAKSONO sebesar Rp 2.238.725,00 (dua juta dua ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah), Laporan Daftar Gaji Karyawan CV Mandiri Tunggal Utama Karya tertanggal 30 September 2025 untuk periode penggajian 26 Agustus 2025 sampai dengan 25 September 2025 sebesar Rp 2.214.500,00 (dua juta dua ratus empat belas ribu lima ratus rupiah), serta Laporan Daftar Gaji Karyawan CV Mandiri Tunggal Utama Karya tertanggal 31 Oktober 2025 untuk periode penggajian 26 September sampai dengan 25 Oktober 2025 sebesar Rp 622.826,00 (enam ratus dua puluh dua ribu delapan ratus dua puluh enam rupiah).
  • Bahwa Terdakwa II VALDI YOGA SAPUTRA Bin ARIS HINDARSO yang diangkat sebagai sopir forklift CV Mandiri Tunggal Utama Karya Depo Madiun yang beralamat di Ds. Kajang RT 13 RW 03 Kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun berdasarkan Surat Lamaran tertanggal 24 Juni 2024, Laporan Daftar Gaji Karyawan CV Mandiri Tunggal Utama Karya tertanggal 31 Juli 2025 untuk periode penggajian 26 Juni 2025 sampai dengan 25 Juli 2025 atas nama Terdakwa II VALDI YOGA SAPUTRA Bin ARIS HINDARSO sebesar Rp 1.685.400,00 (satu juta enam ratus delapan puluh lima ribu empat ratus rupiah), Laporan Daftar Gaji Karyawan CV Mandiri Tunggal Utama Karya tertanggal 30 Agustus 2025 untuk periode penggajian 26 Juli 2025 sampai dengan 25 Agustus 2025 atas nama Terdakwa II VALDI YOGA SAPUTRA Bin ARIS HINDARSO sebesar Rp 1.774.100,00 (satu juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu seratus rupiah), Laporan Daftar Gaji Karyawan CV Mandiri Tunggal Utama Karya tertanggal 30 September 2025 untuk periode penggajian 26 Agustus 2025 sampai dengan 25 September 2025 atas nama Terdakwa II VALDI YOGA SAPUTRA Bin ARIS HINDARSO sebesar Rp 1.663.550,00 (satu juta enam ratus enam puluh tiga ribu lima ratus lima puluh rupiah), serta Laporan Daftar Gaji Karyawan CV Mandiri Tunggal Utama Karya tertanggal 31 Oktober 2025 untuk periode penggajian 26 September 2025 sampai dengan 25 Oktober 2025 atas nama Terdakwa II VALDI YOGA SAPUTRA Bin ARIS HINDARSO sebesar Rp 559.000,00 (lima ratus lima puluh sembilan ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa III CATUR FEBRI GUNAWAN Bin WIYONO (Alm) yang diangkat sebagai driver pengiriman CV Mandiri Tunggal Utama Karya Depo Madiun yang beralamat di Ds. Kajang RT 13 RW 03 Kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun berdasarkan Surat Lamaran tertanggal 14 Juni 2025, Laporan Daftar Gaji Karyawan CV Mandiri Tunggal Utama Karya tertanggal 31 Juli 2025 untuk periode penggajian 26 Juni 2025 sampai dengan 25 Juli 2025 atas nama Terdakwa III CATUR FEBRI GUNAWAN Bin WIYONO (Alm) sebesar Rp 1.943.900,00 (satu juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus rupiah), Laporan Daftar Gaji Karyawan CV Mandiri Tunggal Utama Karya tertanggal 30 Agustus 2025 untuk periode penggajian 26 Juli 2025 sampai dengan 25 Agustus 2025 atas nama Terdakwa III CATUR FEBRI GUNAWAN Bin WIYONO (Alm) sebesar Rp 1.941.300,00 (satu juta sembilan ratus empat puluh satu ribu tiga ratus rupiah), Laporan Daftar Gaji Karyawan CV Mandiri Tunggal Utama Karya tertanggal 30 September 2025 untuk periode penggajian 26 Agustus 2025 sampai dengan 25 September 2025 atas nama Terdakwa Terdakwa III CATUR FEBRI GUNAWAN Bin WIYONO (Alm) sebesar Rp 1.724.600 (satu juta tujuh ratus dua puluh empat ribu enam ratus rupiah), serta Laporan Daftar Gaji Karyawan CV Mandiri Tunggal Utama Karya tertanggal 31 Oktober 2025 untuk periode penggajian 26 September 2025 sampai dengan 25 Oktober 2025 atas nama Terdakwa III CATUR FEBRI GUNAWAN Bin WIYONO (Alm) sebesar Rp 890.000,00 (delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah)
  • Bahwa Terdakwa I ISANA FERY ALDIANTO Bin SIGIT WICAKSONO sebagai Kepala Gudang pada CV Mandiri Tunggal Utama Karya Depo Madiun, berdasarkan Jobdesk Karyawan CV Mandiri Tunggal Utama Karya tertanggal 14 November 2025 yang ditandatangani oleh saksi ARRY HUMARDHANI selaku Manager CV Mandiri Tunggal Utama Karya, mempunyai tugas dan tanggung jawab:
  1. Bertanggung jawab atas keluar masuknya barang yang ada di gudang berdasarkan Surat Jalan;
  2. Menyiapkan barang dan menata barang (staple) di atas truk berdasarkan Surat Jalan dan urutan pengiriman;
  3. Menandatangani Surat Jalan atas barang yang akan dikirim ke customer;
  4. Membawahi karyawan gudang, sopir forklift, driver, helper pengiriman;
  5. Melakukan stok opname bersama admin secara berkala dan menata barang yang ada di gudang agar rapi dan bersih;
  6. Bertanggung jawab apabila ada selisih jumlah barang berdasarkan stok komputer dan stok fisik.
  • Bahwa Terdakwa II  VALDI YOGA SAPUTRA Bin ARIS HINDARSO sebagai supir forklift pada CV Mandiri Tunggal Utama Karya Depo Madiun, berdasarkan Jobdesk Karyawan CV Mandiri Tunggal Utama Karya tertanggal 14 November 2025 yang ditandatangani oleh saksi ARRY HUMARDHANI selaku Manager CV Mandiri Tunggal Utama Karya, mempunyai tugas dan tanggung jawab:
        1. Menjalankan forklift untuk menata barang yang ada di gudang atas instruksi Kepala Gudang;
        2. Menjalankan forklift untuk persiapan staple di atas truk;
        3. Bertanggung jawab atas maintenance forklift.

Bahwa Terdakwa II VALDI YOGA SAPUTRA Bin ARIS HINDARSO juga berperan sebagai checker yang menerima perintah dari Kepala Gudang untuk mengecek barang yang akan dimuat ke dalam truk dan yang tidak tertera di faktur penjualan.

  • Bahwa Terdakwa III CATUR FEBRI GUNAWAN Bin WIYONO (Alm) sebagai driver pengiriman pada CV Mandiri Tunggal Utama Karya Depo Madiun, berdasarkan Jobdesk Karyawan CV Mandiri Tunggal Utama Karya tertanggal 14 November 2025 yang ditandatangani oleh saksi ARRY HUMARDHANI selaku Manager CV Mandiri Tunggal Utama Karya, mempunyai tugas dan tanggung jawab:
              1. Mengirimkan barang sesuai orderan / surat jalan / invoice ke customer yang dibantu oleh 2 helper;
              2. Memastikan barang yang terkirim sesuai dengan alamat yang tertera di surat jalan / invoice;
              3. Memastikan barang yang diterima customer dalam keadaan baik secara kualitas atau jumlahnya sesuai yang tertera di surat jalan / invoice;
              4. Memastikan bahwa setelah barang diterima toko, pihak toko menandatangani serta memberi stempel di surat jalan / invoice;
              5. Berkoordinasi dengan admin, Kepala Gudang, supervisor marketing menyangkut kiriman.
  • Bahwa CV Mandiri Tunggal Utama Karya Depo Madiun bergerak dalam bidang distributor bahan bangunan dengan mekanisme penjualan hingga pengiriman adalah sebagai berikut:
  1. Jika terdapat orderan baru dari konsumen, Salesperson akan menginput orderan tersebut di aplikasi WhatsApp Grup CV Mandiri Tunggal Utama Karya (Pusat), yang meliputi jenis, barang, jumlah, dan hargany
  2. Petugas Admin yang berada di Kantor CV Mandiri Tunggal Utama Karya (Pusat) mengeluarkan SO (Sales Order), untuk dilakukan verifikasi oleh Kepala Admin menyangkut pembayaran, limit toko pembelian dan harga yang dilakukan.
  3. Setelah SO disetujui oleh Kepala Admin (Pusat), kemudian dibuatkan dan dikirimkan Faktur Penjualan by sistem komputer kepada Petugas Admin yang berada di Depo Madiun untuk selanjutnya dapat mencetak Faktur Penjualan.
  4. Kemudian Petugas Admin yang berada di Depo Madiun menyerahkan Faktur Penjualan tersebut kepada Kepala Gudang CV Mandiri Tunggal Utama Karya Depo Madiun, untuk disiapkan barang sesuai orderan dan akan dikirim oleh bagian pengiriman/sopir ke konsumen, disertai dengan Faktur Penjualan yang dimaksu
  5. Bagian pengiriman akan mengirimkan barang sesuai Faktur Penjualan ke konsumen.
  6. Setelah barang diterima oleh konsumen, bagian pengiriman akan menyerahkan Faktur Penjualan (sudah ditandatangani) oleh konsumen sebagai bukti penerimaan barang ke bagian admin CV Mandiri Tunggal Utama Karya Depo Madiun.
  • Bahwa pada tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada sekira awal bulan Desember 2024, Terdakwa I ISANA FERY ALDIANTO Bin SIGIT WICAKSONO selaku Kepala Gudang bersamasama dengan Terdakwa II VALDI YOGA SAPUTRA Bin ARIS HINDARSO selaku sopir forklift dan Terdakwa III CATUR FEBRI GUNAWAN Bin WIYONO (Alm) selaku driver pengiriman sepakat untuk memuat barang bahan bangunan melebihi faktur penjualan dengan maksud untuk dijual kembali kepada konsumen yang sebelumnya telah ditentukan oleh Terdakwa I ISANA FERY ALDIANTO Bin SIGIT WICAKSONO dan hasil dari penjualan kelebihan barang bahan bangunan tersebut dibagi untuk para Terdakwa. Selanjutnya sekira awal Oktober 2025 (waktu dan tanggal sudah tidak dapat diingat lagi), para Terdakwa memuat barang bahan bangunan melebihi faktur penjualan yang dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB di gudang kantor CV Mandiri Tunggal Utama Karya Depo Madiun, dimana pada waktu tersebut saksi MAT SUHUD selaku satpam belum datang dan baru mulai bekerja pada pukul 19.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB keesokan harinya. Bahwa Terdakwa I ISANA FERY ALDIANTO Bin SIGIT WICAKSONO selaku Kepala Gudang yang memegang kunci gudang membuka gudang yang berisi barang bahan bangunan bersamasama dengan Terdakwa II VALDI YOGA SAPUTRA Bin ARIS HINDARSO dan Terdakwa III CATUR FEBRI GUNAWAN Bin WIYONO (Alm). Setelah para Terdakwa masuk ke dalam gudang, para Terdakwa mematikan aliran listrik kemudian memindah barang bahan bangunan yang berasal dari gudang CV Mandiri Tunggal Utama Karya Depo Madiun untuk dimuat ke dalam truk agar perbuatan tersebut tidak terekam CCTV. Kemudian Terdakwa I ISANA FERY ALDIANTO Bin SIGIT WICAKSONO yang berperan sebagai kepala gudang menyuruh bagian gudang yang meliputi sopir, helper pengiriman/kernet dan helper gudang untuk memuat barang sesuai perintah lisan Terdakwa I ISANA FERY ALDIANTO Bin SIGIT WICAKSONO. Yang mana perintah lisan Terdakwa I ISANA FERY ALDIANTO Bin SIGIT WICAKSONO tersebut tidak sesuai dengan pesanan yang tercantum dalam faktur penjualan, dan saksi MEI EKO SAPUTRO selaku helper tidak melakukan pengecekan ulang atas faktur tersebut. Dalam memuat barang bahan bangunan tersebut, Terdakwa dibantu oleh Terdakwa II VALDI YOGA SAPUTRA Bin ARIS HINDARSO yang berperan selaku checker yang bersamasama menentukan barang yang dimuat ke dalam truk meliputi jenis dan jumlahnya. Kemudian, barang bahan bangunan tersebut dikirim oleh Terdakwa III CATUR FEBRI GUNAWAN bin WIYONO (Alm) yang berperan sebagai sopir atau driver yang bertugas untuk mengirimkan sisa kelebihan barang bahan bangunan tersebut. Terdakwa II VALDI YOGA SAPUTRA Bin ARIS HINDARSO dan Terdakwa III CATUR FEBRI GUNAWAN bin WIYONO (Alm) mengetahui bahwa barang bahan bangunan yang dimuat di dalam truk melebihi faktur penjualan.
  • Bahwa para Terdakwa dalam menjual kelebihan barang bahan bangunan milik CV Mandiri Tunggal Utama Karya sebagaimana yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Internal Persediaan Barang Dagangan Per 15 Oktober 2025 tertanggal 15 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh saksi ARRY HUMARDHANI selaku  Manager  CV Mandiri Tunggal Utama Karya seolaholah sebagai pemilik sah barang bahan bangunan tersebut.
  • Bahwa para Terdakwa dalam mengambil barang bahan bangunan milik saksi ARRY HUMARDHANI selaku Manager  CV Mandiri Tunggal Utama Karya tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya.
  • Bahwa maksud dan tujuan para Terdakwa melebihkan barang bahan bangunan untuk dijual kembali dan hasil penjualan tersebut sudah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan seharihari, dimana Terdakwa I ISANA FERY ALDIANTO Bin SIGIT WICAKSONO mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) hingga Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), Terdakwa II VALDI YOGA SAPUTRA Bin ARIS HINDARSO mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) hingga Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), dan Terdakwa III CATUR FEBRI GUNAWAN bin WIYONO (Alm) mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada tanggal 11 Oktober 2025 CV Mandiri Tunggal Utama Karya Depo Madiun mengeluarkan Surat Tugas Audit Internal Nomor: ST/0144/MTUK/X/2025 yang isinya memerintahkan saksi DIANA HERAWATI dan saksi PUPUT SUGIARTI untuk melakukan audit internal terhadap stok barang bahan bangunan.
  • Bahwa pada tanggal 13 Oktober 2025, Tim Audit Internal CV Mandiri Tunggal Utama Karya melakukan pengecekan stok opname antara data yang ada dalam sistem komputer dengan fisik barang secara riil yang berada di dalam gudang. Adapun hasil audit yaitu terdapat selisih barang atas 63 (enam puluh tiga) jenis barang yang bervariasi jumlahnya dengan total nilai barang sejumlah Rp 317.227.245,00 (tiga ratus tujuh belas juta dua ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus empat puluh lima rupiah).
  • Akibat perbuatan Terdakwa, saksi ARRY HUMARDHANI selaku Manager CV Mandiri Tunggal Utama Karya Depo Madiun mengalami kerugian sebesar Rp 317.227.245,00 (tiga ratus tujuh belas juta dua ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus empat puluh lima rupiah).

Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya