Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.Bth/2026/PN Mjy Bonirin Suwondo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.Bth/2026/PN Mjy
Tanggal Surat Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bonirin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arif syuhaini shBonirin
Tergugat
NoNama
1Suwondo
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
VI. PETITUM (TUNTUTAN)
 
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Perlawanan (Bonirin) mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun untuk berkenan memutus sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan perlawanan ini untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Nomor 16/Pdt.G/2023/PN.Mjy bertentangan dengan hukum dan tidak dapat dilaksanakan.
3. Memerintahkan penundaan eksekusi (schorsing) sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perlawanan ini.
4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun untuk membuka akses kepada Pemohon Perlawanan (Bonirin) untuk memeriksa BAP perkara a quo.
5. Menghukum Termohon Perlawanan (Suwondo) untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perlawanan ini.
 
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak