Petitum |
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menetapkan perjanjian antara Penggugatdengan Tergugat I baik sebagai individu maupun Direktur Tergugat II dan Tergugat II adalah sah menurut hukum;
Menghukum tindakan Tergugat I dan Tergugat II sebagai yang berkepentingan dinyatakan telah ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
Menetapkan sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00007 atas nama PT Cahaya Indah Mulia yang beralamat di Jl Raya Ngebel, Desa Bader, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun Blok A3 Type 36 dengan luas 105 m2 sesuai surat ukur 00012/BADER/2015secara sah dimiliki oleh Penggugat untuk kemudian dilakukan kenaikan status tanah menjadi Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat yaituAris Hariyadi Waskito;
Menghukum Turut Tergugat II untuk melakukan kenaikan status tanah menjadi Sertifikat Hak Milik atas nama PenggugatAris Hariyadi Waskitoatas sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00007 atas nama PT Cahaya Indah Mulia yang beralamat di Jl Raya Ngebel, Desa Bader, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun Blok A3 Type 36 dengan ukuran tanah 105m2 dengan surat ukur nomor 0012/BADER/2015;
Membebankan biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku;
Atau apa bila Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun berpendapat lain, mohon adanya putusan yang seadil-adilnya menurut hukum, tidak hanya memperhatikan aspek peraturan perundang-undang tetapi juga aspek keadilan dan kemanusiaan (ex aequo et boono). |