Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/2024/PN Mjy BUDIONO MUHAMMAD YUSUFA AL AYYUBI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BUDIONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arifin Purwanto,SHBUDIONO
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD YUSUFA AL AYYUBI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DEVARINTA HAYYU ANANDARI, SH, CLAMUHAMMAD YUSUFA AL AYYUBI
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Bahwa pada bulan November 2022 Penggugat pernah jual beli dengan Tergugat dengan system tukar tambah antara Penggugat selaku pemilik mobil Grand Livina Tahun 2014 dengan pihak dealer Timbul Jaya Dolopo yang di personalkan saudara Tergugat selaku pemilik mobil Fortuner Tahun 2009 Nopol : AD 7789 HP;
 
2. Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat sepakat bahwa mobil Grand Livina 2014 dihargai sebesar Rp. 80.000.000,- (Dengan keterangan yang sudah disampaikan Penggugat ke Tergugat bahwa BPKB Grand Livina masih didealer solo karena ada kekurangan pembayaran sebesar Rp. 30.000.000,-);
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;  
 
2. Menyatakan dan menetapkan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta kekayaan barang tidak bergerak milik Tergugat terletak di Jl. Raya Ponorogo RT. 2 RW. 1 Ds. Uteran Kec. Geger Kab. Madiun;
 
3. Menetapkan sebagai hukum bahwa Sawah yang terletak di Desa Dagangan Kec. Dagangan Kab. Madiun dengan luas 2919 m2, pemberian/ warisan dari orang tuannya dengan persil No. 404 atas nama Madikoen/ orang tua Penggugat sah menurut hukum ; 
 
4. Menetapkan sebagai hukum bahwa Mobil Fortuner Nopol : AD 7789 HP adalah milik Penggugat yang sah menurut hukum;
 
5. Menetapkan sebagai hukum bahwa Penggugat kekurangan membayar kepada Tergugat Rp. 30.000.000,- dan sudah dibayar Rp. 15.000.000,-. Jadi Penggugat kekurangan membayar kepada Tergugat sebanyak Rp. 15.000.000,-;
 
6. Menetapkan sebagai hukum bahwa mobil Volvo warna hitam jenis sedan Nopol : L 1245 TG adalah milik Penggugat yang sah menurut hukum;
 
7. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengembalikan mobil Volvo warna hitam jenis sedan Nopol : L 1245 TG kepada Penggugat tanpa syarat apapun setelah putusan dibacakan;
 
8. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar mobil Volvo warna hitam jenis sedan Nopol : L 1245 TG kepada Penggugat sebanyak Rp. 1.000.000.000,- setelah putusan dibacakan secara kontan, langsung, seketika dan tunai;
 
9. Menyatakan Tergugat telah terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat dengan segala akibat hukumnya;
 
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar atas kerugian imateriel Rp 1.000.000.000,- , pengeluaran biaya berurusan Rp. 50.000.000,-, fee Advokat  Rp. 50.000.000,-, kehilangan mobil Volvo warna hitam jenis sedan Nopol : L 1245 TG seharga Rp. 1.000.000.000,- Jadi jumlah ganti rugi seluruhnya Jadi jumlah ganti rugi seluruhnya Rp. 1.000.000.000 + Rp. 50.000.000,- + Rp. 50.000.000,- + Rp. 10.000.000.000 = Rp. 2.100.000.000 (Dua Milyar seratus juta rupiah) yang harus ditanggung oleh Tergugat kepada Penggugat dan ganti rugi tersebut harus dibayar secara kontan, tunai, langsung dan seketika setelah putusan diucapkan;
 
11. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) setiap harinya kepada Penggugat yang harus ditanggung oleh Tergugat apabila mereka lalai mentaati putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dihitung sejak perkara ini di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kab. Madiun;
 
12. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar 2% setiap bulannya kepada Penggugat apabila mereka lalai mentaati atau tidak dengan sukarela melaksanakan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, di hitung sejak perkara ini di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kab. Madiun sampai putusan dilaksanakan oleh pengadilan;
 
13. Menetapkan sebagai hukum bahwa apabila Tergugat tidak dapat membayar ganti rugi maka dianggap mempunyai hutang kepada Penggugat dan apabila tidak dapat membayar hutangnya kepada Penggugat maka Tergugat mengganti dengan paksa badan selama 6 bulan dan maksimum selama 3 tahun;
 
14. Menghukum Tergugat untuk meminta maaf secara terbuka melalui mass media cetak terbitan lokal (Jawa Pos, Kompas, Sindo) di halaman depan dengan redaksional sebagai berikut : 
Kami, MUHAMMAD YUSUFA AL AYYUBI meminta maaf kepada BUDIONO, beserta keluarga dan keturunannya atas kesalahan kami yaitu melakukan perbuatan melawan hukum;
15. Menyatakan dan menetapkan sebagai hukum, bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerboor Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum baik berupa verset, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;
 
16. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dengan adanya gugatan ini.
Atau
Apabila Yth Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang selaras dengan rasa keadilan dalam peradilan yang baik di Indonesia (Ex Aquo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak