Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
100/Pdt.P/2025/PN Mjy ERYN YULYAWATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 100/Pdt.P/2025/PN Mjy
Tanggal Surat Rabu, 10 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ERYN YULYAWATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR:
 
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan memberikan ijin kepada Pemohon untuk membetulkan nama anak Pemohon pada akta kelahiran anak Pemohon yang bernama ALVAN ALFARIZQI untuk dibetulkan menjadi MUHAMMAD ALVAN ALFARIZQI lahir di Madiun pada tanggal 08 April 2020, sehingga nama anak Pemohon selengkapnya tertulis dan berbunyi MUHAMMAD ALVAN ALFARIZQI lahir di Madiun pada tanggal 08 April 2020;
3. Memerintahkan kepada pemohon dalam waktu 30 hari setelah Penetapan tersebut diterima untuk mengirim Salinan Penetapan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk dicatat Pembetulan nama anak Pemohon pada Register yang disediakan untuk itu dan pada Kutipan  Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor : 3519-LT-16092020-0006 dan Kartu Keluarga Nomor: 3519101808230002  yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Madiun yang menerangkan bahwa Pemohon bernama MUHAMMAD ALVAN ALFARIZQI lahir di Madiun pada tanggal 08 April 2020;
 
  
SUBSIDAIR :
 
Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak