INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 100/Pdt.P/2025/PN Mjy | ERYN YULYAWATI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Sep. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
| Nomor Perkara | 100/Pdt.P/2025/PN Mjy | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 10 Sep. 2025 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | PRIMAIR:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan memberikan ijin kepada Pemohon untuk membetulkan nama anak Pemohon pada akta kelahiran anak Pemohon yang bernama ALVAN ALFARIZQI untuk dibetulkan menjadi MUHAMMAD ALVAN ALFARIZQI lahir di Madiun pada tanggal 08 April 2020, sehingga nama anak Pemohon selengkapnya tertulis dan berbunyi MUHAMMAD ALVAN ALFARIZQI lahir di Madiun pada tanggal 08 April 2020;
3. Memerintahkan kepada pemohon dalam waktu 30 hari setelah Penetapan tersebut diterima untuk mengirim Salinan Penetapan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk dicatat Pembetulan nama anak Pemohon pada Register yang disediakan untuk itu dan pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor : 3519-LT-16092020-0006 dan Kartu Keluarga Nomor: 3519101808230002 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Madiun yang menerangkan bahwa Pemohon bernama MUHAMMAD ALVAN ALFARIZQI lahir di Madiun pada tanggal 08 April 2020;
SUBSIDAIR :
Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
