Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
126/Pdt.P/2019/PN Mjy Nurhayati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 126/Pdt.P/2019/PN Mjy
Tanggal Surat Kamis, 12 Des. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nurhayati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  • Menyatakan Sah perubahan nama anak pemohon yang semula bernama HACHIKO ARSYANU EZI ARIYANTO, lahir di Madiun, tanggal 14 januariĀ  2013 yang tertulis di Kutipan Akta Kelahiran diganti menjadi CHIKO ARSYANU EZI ARIYANTO ;
  • Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk membuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon ;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak