Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
123/Pid.B/2024/PN Mjy Janter Aprilian Munthe, S.H. GUNAWAN Als WARNO Bin SAIKUN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 123/Pid.B/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1478/Biasa/Eoh.2/09/2024
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Janter Aprilian Munthe, S.H.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1GUNAWAN Als WARNO Bin SAIKUN[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

KESATU ;

----------Bahwa Terdakwa GUNAWAN ALIAS WARNO BIN SAIKUN, pada hari Jumat Tanggal 24 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 WIB atau pada waktu tertentu masih dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2024 bertempat di Halaman Mushola Baiturohman Masuk Dusun Porong Desa Mejayan Kab. Madiun atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari jumat tanggal 10 mei 2024 Terdakwa hendak pergi ke makam petilasan Kuncen yang berada di daerah Mejayan, kemudian saat berjalan kaki Terdakwa melihat mushola BAITUROHMAN yang beralamat di Dsn. Porong Ds. Mejayan Kec. Mejayan, lalu Terdakwa mampir untuk beristirahat dan bertemu dengan Saksi SOPI’AN yang merupakan takmir mushola tersebut. Selanjutnya Terdakwa mengaku sebagai seorang musafir dan meminta ijin untuk beristirahat dan bermalam di mushola. Kemudian keesokan harinya Terdakwa pergi lagi dengan alasan melanjutkan perjalanan sebagai seorang Musafir. Lalu pada hari kamis tanggal 23 Mei 2024 Terdakwa datang menginap kembali dimushola BAITUROHMAN dan bertemu dengan Saksi SOPI’AN. Kemudian pada hari Jumat, 24 Mei 2024 sekira jam 14.00 wib Terdakwa dengan niat melakukan tipu muslihat meminjam motor milik Saksi SOPI’AN dengan dalih untuk dipergunakan menemui Pak Sungkono yang beralamat di Balerejo dengan keperluan mengambil KTP, atas dasar kepercayaan karena Terdakwa pernah datang ke mushola BAITUROHMAN itulah sehingga saksi SOPI’AN menyerahkan 1 (Satu) unit sepeda motor miliknya berupa Honda Karisma X warna Silver Hitam tahun 2005 dengan Nopol AE-6983-FFbeserta kuncinya kepada Terdakwa. Setelah Terdakwa memperoleh kunci motor, lalu langsung membawa pergi motor milik Saksi Sopi’an. Kemudian sampai waktu sore hari Terdakwa beserta motor korban belum dikembalikan kepada Saksi Sopian, lalu Saksi Sopian berusaha menelpon nomor HP (handphone) milik Terdakwa namun Handphone Terdakwa tidak aktif, karena kejadian tersebut lalu Saksi Sopian melaporkan ke Polres Madiun. Kemudian Terdakwa dilakukan penangkapan pada hari jumat tanggal 5 Juli 2024 oleh Anggota Polres Madiun di depan Masjid masuk Desa Kedungrejo Kav. Balerejo Kab. Madiun.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menguasai 1 (Satu) unit sepeda motor merek Honda Karisma X warna Silver Hitam tahun 2005 dengan Nopol AE-6983-FF dengan niat untuk Terdakwa jual.
  • Bahwa motor yang dibawa oleh Terdakwa yakni 1 (Satu) unit sepeda motor merek Honda Karisma X warna Silver Hitam tahun 2005 dengan Nopol AE-6983-FF dengan Noka: MH1JB22175K230057, Nosin: JB22E1229541 adalah milik Saksi Sopian.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa maka saksi sopian (korban) mengalami kerugian sebesar 4.000.000,- (Empat juta rupiah) sesuai harga pasaran saat ini.

-----------Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA ;

----------Bahwa Terdakwa GUNAWAN ALIAS WARNO BIN SAIKUN, pada hari Jumat Tanggal 24 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 WIB atau pada waktu tertentu masih dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2024 bertempat di Halaman Mushola Baiturohman Masuk Dusun Porong Desa Mejayan Kab. Madiun atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, dengan sengaja menguasai secara melawan hukum, sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang berada padanya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Jumat, 24 Mei 2024 sekira jam 14.00 wib Terdakwa dengan niat melakukan tipu muslihat meminjam motor milik Saksi SOPI’AN dengan dalih untuk dipergunakan menemui Pak Sungkono yang beralamat di Balerejo dengan keperluan mengambil KTP, atas dasar kepercayaan karena Terdakwa sering datang ke mushola BAITUROHMAN itulah sehingga saksi SOPI’AN (korban) menyerahkan 1 (Satu) unit sepeda motor miliknya berupa Honda Karisma X warna Silver Hitam tahun 2005 dengan Nopol AE-6983-FF beserta kuncinya kepada Terdakwa. Setelah Terdakwa berhasil menguasai 1 (Satu) unit sepeda motor milik Saksi Sopian lalu Terdakwa meninggalkan lokasi. Kemudian sampai waktu sore hari Terdakwa beserta motor Saksi Sopian belum dikembalikan kepada Saksi Sopian, lalu Saksi Sopian berusaha menelpon nomor HP (handphone) milik Terdakwa namun Handphone Terdakwa tidak aktif, karena kejadian tersebut lalu Saksi Sopian melaporkan ke Polres Madiun. Kemudian Terdakwa dilakukan penangkapan pada hari jumat tanggal 5 Juli 2024 oleh Anggota Polres Madiun di depan Masjid masuk Desa Kedungrejo Kav. Balerejo Kab. Madiun.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menguasai 1 (Satu) unit sepeda motor merek Honda Karisma X warna Silver Hitam tahun 2005 dengan Nopol AE-6983-FF dengan niat untuk Terdakwa jual sebesar 2.000.000,- (Dua juta rupiah).
  • Bahwa motor yang dibawa oleh Terdakwa yakni 1 (Satu) unit sepeda motor merek Honda Karisma X warna Silver Hitam tahun 2005 dengan Nopol AE-6983-FF dengan Noka: MH1JB22175K230057, Nosin: JB22E1229541 adalah milik Saksi Sopian.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa maka saksi sopian (korban) mengalami kerugian sebesar 4.000.000,- (Empat juta rupiah) sesuai harga pasaran saat ini.

----------Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 372 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya