Dakwaan |
KESATU
------------Bahwa Terdakwa VINDY PUTRA PRADANA Alias CUPLUS Bin DWI PURWOKO pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan jalan Raya Madiun-Surabaya tepatnya di depan Pos Ojek Bungkus Ds. Kaligunting Kec. Mejayan Kab. Madiun atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
-
- Bahwa sebelumnya ada informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran obat tanpa ijin edar di wilayah Kec. Mejayan Kab Madiun. Selanjutnya saksi ANTON WIBISONO, S.H. dan saksi TOMAS ANDHIKA YUDHAGAMA, S.H. dari Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Madiun pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekira pukul 17.30 WIB bertempat di pinggir jalan jalan Raya Madiun-Surabaya tepatnya di depan Pos Ojek Bungkus Ds. Kaligunting Kec. Mejayan Kab. Madiun, mengamankan Saksi NUR CAHYO ADI PUTRO dan Terdakwa VINDY PUTRA PRADANA Alias CUPLUS Bin DWI PURWOKO bersama-sama.
- Bahwa kemudian petugas Satresnarkoba Polres Madiun melakukan penggeledahan terhadap Saksi NUR CAHYO ADI PUTRO dan ditemukan 1 plastik klip berisi 17 (tujuh belas) butir tablet warna putih berlogo LL yang dimasukkan ke dalam bekas bungkus Rokok Roekoen. Setelah dilakukan interogasi, saksi NUR CAHYO ADI PUTRO mengaku bahwa telah membeli tablet warna putih berlogo LL tersebut dari Terdakwa sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan saat ditangkap oleh petugas, Saksi NUR CAHYO dan Terdakwa sedang melakukan transaksi jual beli tablet warna putih berlogo LL.
- Bahwa kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi 85 (delapan puluh lima) tablet warna putih berlogo LL, uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) buah Handphone merk REALME C35 warna biru No. Simcard 085895329241.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan tablet warna putih bertuliskan LL dari Sdr. KONTING (DPO) pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekira pukul 22.00 WIB di pinggir jalan turut Ds. Kaloran Kec. Ngronggot Kab. Nganjuk sebanyak 1 (satu) buah plastik berisi 120 (seratus dua puluh) butir tablet warna putih berlogo LL dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa VINDY PUTRA PRADANA dalam mengedarkan, menyerahkan tablet LL tidak disertai dengan tulisan, keterangan, atau informasi yang jelas terkait pemakaian obat tersebut kepada pembeli/konsumen.
- Bahwa Terdakwa VINDY PUTRA PRADANA telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan sebagian tablet LL yang dikonsumsi sendiri.
- Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli (Hasil dari Balai Besar POM Surabaya) berdasarkan Surat Kapolres Madiun Nomor : B/2671/VIII/RES.4.3./2024 tanggal 5 Agustus 2024, tentang bantuan keterangan saksi ahli terkait pemeriksaan izin edar barang bukti secara visual, telah tercukupi dengan surat dari Kepala Balai Besar POM di Surabaya Nomor : R-PD.03.03.11A.08.24.2251 tanggal 8 Agustus 2024 dan Berita Acara Keterangan Ahli No: PD.03.03.11A.08.24.109.BA dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap fisik barang bukti dan konfirmasi ke Direktorat Registrasi Obat Badan POM RI, tentang produk yang sudah memiliki ijin edar, maka dapat diberikan keterangan bahwa barang bukti tersebut obat tanpa ijin edar.
- Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli (Hasil Puslabfor Polri Daerah Jawa Timur) berdasarkan Surat Kapolres Madiun Nomor : B/2672/VIII/RES.4.3./2024 tanggal 5 Agustus 2024, tentang bantuan permintaan pemeriksaan barang bukti kepada Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Jawa Timur, telah tercukupi dengan Surat dari Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Jawa Timur Nomor : R/7166/VIII/RES.9.5/2024/Bidlabfor tanggal 13 Agustus 2024, dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 06186/NOF/2024 dengan Terdakwa VINDY PUTRA PRADANA Alias CUPLUS Bin DWI PURWOKO. Kesimpulan hasil pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik adalah bahwa benar barang bukti berupa tablet warna putih berlogo LL tersebut adalah tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ---------------------
ATAU
KEDUA :
----------- Bahwa Terdakwa VINDY PUTRA PRADANA Alias CUPLUS Bin DWI PURWOKO pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan jalan Raya Madiun-Surabaya tepatnya di depan Pos Ojek Bungkus Ds. Kaligunting Kec. Mejayan Kab. Madiun atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1), yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan antara lain dengan cara sebagai berikut :
-
- Bahwa sebelumnya ada informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran obat tanpa ijin edar di wilayah Kec. Mejayan Kab Madiun. Selanjutnya saksi ANTON WIBISONO, S.H. dan saksi TOMAS ANDHIKA YUDHAGAMA, S.H. dari Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Madiun pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekira pukul 17.30 WIB bertempat di pinggir jalan jalan Raya Madiun-Surabaya tepatnya di depan Pos Ojek Bungkus Ds. Kaligunting Kec. Mejayan Kab. Madiun, mengamankan Saksi NUR CAHYO ADI PUTRO dan Terdakwa VINDY PUTRA PRADANA Alias CUPLUS Bin DWI PURWOKO bersama-sama.
- Bahwa kemudian petugas Satresnarkoba Polres Madiun melakukan penggeledahan terhadap Saksi NUR CAHYO ADI PUTRO dan ditemukan 1 plastik klip berisi 17 (tujuh belas) butir tablet warna putih berlogo LL yang dimasukkan ke dalam bekas bungkus Rokok Roekoen. Setelah dilakukan interogasi, saksi NUR CAHYO ADI PUTRO mengaku bahwa telah membeli tablet warna putih berlogo LL tersebut dari Terdakwa sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan saat ditangkap oleh petugas, Saksi NUR CAHYO dan Terdakwa sedang melakukan transaksi jual beli tablet warna putih berlogo LL.
- Bahwa kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi 85 (delapan puluh lima) tablet warna putih berlogo LL, uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) buah Handphone merk REALME C35 warna biru No. Simcard 085895329241.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan tablet warna putih bertuliskan LL dari Sdr. KONTING (DPO) pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekira pukul 22.00 WIB di pinggir jalan turut Ds. Kaloran Kec. Ngronggot Kab. Nganjuk sebanyak 1 (satu) buah plastik berisi 120 (seratus dua puluh) butir tablet warna putih berlogo LL dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa VINDY PUTRA PRADANA dalam mengedarkan, menyerahkan tablet LL tidak disertai dengan tulisan, keterangan, atau informasi yang jelas terkait pemakaian obat tersebut kepada pembeli/konsumen.
- Bahwa Terdakwa VINDY PUTRA PRADANA telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan sebagian tablet LL yang dikonsumsi sendiri.
- Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli (Hasil dari Balai Besar POM Surabaya) berdasarkan Surat Kapolres Madiun Nomor : B/2671/VIII/RES.4.3./2024 tanggal 5 Agustus 2024, tentang bantuan keterangan saksi ahli terkait pemeriksaan izin edar barang bukti secara visual, telah tercukupi dengan surat dari Kepala Balai Besar POM di Surabaya Nomor : R-PD.03.03.11A.08.24.2251 tanggal 8 Agustus 2024 dan Berita Acara Keterangan Ahli No: PD.03.03.11A.08.24.109.BA dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap fisik barang bukti dan konfirmasi ke Direktorat Registrasi Obat Badan POM RI, tentang produk yang sudah memiliki ijin edar, maka dapat diberikan keterangan bahwa barang bukti tersebut obat tanpa ijin edar.
- Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli (Hasil Puslabfor Polri Daerah Jawa Timur) berdasarkan Surat Kapolres Madiun Nomor : B/2672/VIII/RES.4.3./2024 tanggal 5 Agustus 2024, tentang bantuan permintaan pemeriksaan barang bukti kepada Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Jawa Timur, telah tercukupi dengan Surat dari Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Jawa Timur Nomor : R/7166/VIII/RES.9.5/2024/Bidlabfor tanggal 13 Agustus 2024, dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 06186/NOF/2024 dengan Terdakwa VINDY PUTRA PRADANA Alias CUPLUS Bin DWI PURWOKO. Kesimpulan hasil pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik adalah bahwa benar barang bukti berupa tablet warna putih berlogo LL tersebut adalah tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang No. 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan. |